
PEKANBARU-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (12/10/2026). Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di ibu kota Provinsi Riau tersebut menunjukkan perbaikan berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/43/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran itu ditetapkan pada 10 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal.
“Ya, mulai besok tatap muka,” kata Abdul Jamal, Minggu (11/10/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) atau sederajat, hingga sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Penerapan kembali pembelajaran di sekolah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Meski kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah, Disdik Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama kegiatan pembelajaran.
Selain itu, aktivitas belajar diarahkan berlangsung di dalam kelas. Kegiatan di luar ruangan perlu dibatasi untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap murid maupun tenaga pendidik.
Pihak sekolah juga diminta memantau kondisi kesehatan murid setiap hari, terutama bagi anak-anak yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Bagi peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, sekolah memberikan kesempatan untuk mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Disdik Pekanbaru turut mengimbau madrasah dan satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya agar menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara serta memperhatikan keselamatan peserta didik.
Sekolah juga diminta menyiapkan langkah antisipasi apabila kualitas udara kembali memburuk secara tiba-tiba. Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan murid lebih awal, atau pengalihan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan langkah antisipasi itu harus dikoordinasikan dengan Disdik Pekanbaru.
Dengan diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka, kegiatan pendidikan diharapkan berjalan normal secara bertahap. Namun, sekolah tetap harus mengikuti perkembangan kualitas udara dan segera mengambil langkah perlindungan apabila kondisi kembali membahayakan kesehatan.(*)







PEKANBARU-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (12/10/2026). Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di ibu kota Provinsi Riau tersebut menunjukkan perbaikan berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/43/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran itu ditetapkan pada 10 Oktober 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal.
“Ya, mulai besok tatap muka,” kata Abdul Jamal, Minggu (11/10/2026).
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri dan swasta di Kota Pekanbaru, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) atau sederajat, hingga sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
Penerapan kembali pembelajaran di sekolah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Meski kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah, Disdik Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Sekolah juga diwajibkan memastikan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama kegiatan pembelajaran.
Selain itu, aktivitas belajar diarahkan berlangsung di dalam kelas. Kegiatan di luar ruangan perlu dibatasi untuk mengurangi risiko paparan polusi udara terhadap murid maupun tenaga pendidik.
Pihak sekolah juga diminta memantau kondisi kesehatan murid setiap hari, terutama bagi anak-anak yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Bagi peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, sekolah memberikan kesempatan untuk mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Disdik Pekanbaru turut mengimbau madrasah dan satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama maupun kementerian dan lembaga lainnya agar menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara serta memperhatikan keselamatan peserta didik.
Sekolah juga diminta menyiapkan langkah antisipasi apabila kualitas udara kembali memburuk secara tiba-tiba. Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan murid lebih awal, atau pengalihan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pelaksanaan langkah antisipasi itu harus dikoordinasikan dengan Disdik Pekanbaru.
Dengan diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka, kegiatan pendidikan diharapkan berjalan normal secara bertahap. Namun, sekolah tetap harus mengikuti perkembangan kualitas udara dan segera mengambil langkah perlindungan apabila kondisi kembali membahayakan kesehatan.(*)