logo
● Ahli Ekonomi :Program MBG Gerakkan Ekonomi Desa dan Buka Lapangan Pekerjaan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● KPK Telusuri Kasus Dana Bencana Rp148 Miliar, Dua Anggota TNI Jadi Perhatian Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Kembali Tersungkur di Atas Rp18.000, Sentimen Global Membayangi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Diduga Selundupkan Narkoba, Kapal Tanker Mongolia Diamankan di Belawan, 8 Orang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● El Niño Pengaruhi Jadwal Musim Hujan, BMKG Minta Warga Bersiap Hadapi Cuaca Ekst Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antisipasi Dampak Kabut Asap, Sekdaprov Riau Tinjau Posko Kesehatan dan Rumah Ok Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● AKP Zulhendra Resmi Jabat Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton ke Polresta Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Antrean Solar Picu Kemacetan di Pekanbaru, Dishub Peringatkan Pengelola SPBU Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Logam Mulia Antam Kini Dibanderol Rp2,554 Juta per Gram
Tren pelemahan harga kembali membayangi produk logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk pada perdagangan Rabu (21/10/2026) pagi dengan koreksi sebesar Rp10.000 per gram. (Foto: dok)
Logam Mulia Antam Kini Dibanderol Rp2,554 Juta per Gram
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 21 Oktober 2026 | 09:04:00

JAKARTA - Pergerakan nilai komoditas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau mengalami koreksi harga pada Rabu pagi berdasarkan pemantauan situs resmi Logam Mulia.

Besaran nilai jual tersebut menyusut Rp10.000 per gram dari posisi sebelumnya senilai Rp2.564.000 per gram menjadi Rp2.554.000 per gram.

Selain itu, besaran nilai transaksi jual kembali atau buyback untuk komoditas tersebut ditetapkan pada angka Rp2.369.000 per gram.

iklan-view

Kendati demikian, pihak manajemen mengingatkan bahwa penetapan nominal tersebut bersifat fluktuatif dan dapat mengalami penyesuaian sewaktu-waktu.

Ketentuan perpajakan turut menyertai aktivitas perdagangan, di mana setiap transaksi buyback dengan total nominal melebihi Rp10 juta dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Besaran PPh Pasal 22 tersebut langsung dipotong secara otomatis dari total keseluruhan nilai transaksi pada saat pemegang aset melakukan penjualan kembali.

Sementara itu, untuk pembelian produk logam mulia dikenakan ketentuan pajak penghasilan sebesar 0,25 persen yang dihitung berdasarkan harga dasar pada laman resmi.

Seperti dilansir antaranews, rincian lengkap mengenai daftar nominal dari berbagai satuan berat yang tersedia di situs Logam Mulia Antam pada hari Rabu mencakup beberapa kategori.

Satuan berat terkecil yakni 0,5 gram dipatok seharga Rp1.327.000, sedangkan pecahan standar 1 gram berada di angka Rp2.554.000.

Untuk kategori berat berikutnya, pecahan 2 gram tercatat senilai Rp5.048.000 dan ukuran 3 gram seharga Rp7.547.000.

Selanjutnya, komoditas dengan berat 5 gram dijual seharga Rp12.545.000 serta ukuran 10 gram senilai Rp25.035.000.

Pecahan yang lebih besar seperti 25 gram dipasarkan pada harga Rp62.462.000 dan ukuran 50 gram mencapai Rp124.845.000.

Pemilik aset dalam skala lebih tinggi dapat memilih pecahan 100 gram seharga Rp249.612.000 atau ukuran 250 gram senilai Rp623.765.000.

Dua kategori terbesar yakni pecahan 500 gram dibanderol pada angka Rp1.247.320.000 dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram senilai Rp2.494.600.000. (*)

Home / Ekonomi
Logam Mulia Antam Kini Dibanderol Rp2,554 Juta per Gram
Editor: putrajaya
Rubrik: ekonomi | 21 Oktober 2026 | 09:04:00
Logam Mulia Antam Kini Dibanderol Rp2,554 Juta per Gram
Tren pelemahan harga kembali membayangi produk logam mulia keluaran PT Aneka Tambang Tbk pada perdagangan Rabu (21/10/2026) pagi dengan koreksi sebesar Rp10.000 per gram. (Foto: dok)

JAKARTA - Pergerakan nilai komoditas logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau mengalami koreksi harga pada Rabu pagi berdasarkan pemantauan situs resmi Logam Mulia.

Besaran nilai jual tersebut menyusut Rp10.000 per gram dari posisi sebelumnya senilai Rp2.564.000 per gram menjadi Rp2.554.000 per gram.

Selain itu, besaran nilai transaksi jual kembali atau buyback untuk komoditas tersebut ditetapkan pada angka Rp2.369.000 per gram.

Kendati demikian, pihak manajemen mengingatkan bahwa penetapan nominal tersebut bersifat fluktuatif dan dapat mengalami penyesuaian sewaktu-waktu.

Ketentuan perpajakan turut menyertai aktivitas perdagangan, di mana setiap transaksi buyback dengan total nominal melebihi Rp10 juta dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Besaran PPh Pasal 22 tersebut langsung dipotong secara otomatis dari total keseluruhan nilai transaksi pada saat pemegang aset melakukan penjualan kembali.

Sementara itu, untuk pembelian produk logam mulia dikenakan ketentuan pajak penghasilan sebesar 0,25 persen yang dihitung berdasarkan harga dasar pada laman resmi.

Seperti dilansir antaranews, rincian lengkap mengenai daftar nominal dari berbagai satuan berat yang tersedia di situs Logam Mulia Antam pada hari Rabu mencakup beberapa kategori.

Satuan berat terkecil yakni 0,5 gram dipatok seharga Rp1.327.000, sedangkan pecahan standar 1 gram berada di angka Rp2.554.000.

Untuk kategori berat berikutnya, pecahan 2 gram tercatat senilai Rp5.048.000 dan ukuran 3 gram seharga Rp7.547.000.

Selanjutnya, komoditas dengan berat 5 gram dijual seharga Rp12.545.000 serta ukuran 10 gram senilai Rp25.035.000.

Pecahan yang lebih besar seperti 25 gram dipasarkan pada harga Rp62.462.000 dan ukuran 50 gram mencapai Rp124.845.000.

Pemilik aset dalam skala lebih tinggi dapat memilih pecahan 100 gram seharga Rp249.612.000 atau ukuran 250 gram senilai Rp623.765.000.

Dua kategori terbesar yakni pecahan 500 gram dibanderol pada angka Rp1.247.320.000 dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram senilai Rp2.494.600.000. (*)