
JAKARTA - Dua kelompok perwakilan partai politik di kompleks parlemen menyatakan kesiapan mereka menindaklanjuti ketetapan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kriteria pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada pendaftaran Pemilihan Presiden 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Kholid mengutarakan bahwa pihaknya bersiap menjalin komunikasi bersama kelompok partai lain guna membahas kelanjutan persoalan dokumen kelulusan Gibran. Kholid menyebutkan langkah koordinasi tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden PKS Al Muzammil Yusuf.
"Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ucap Kholid saat dihubungi pada Selasa (20/10).

Kholid memaparkan bahwa PKS berkeinginan menjadi saluran bagi aspirasi warga negara mengenai kontroversi ijazah Gibran. Menurut pandangannya, putusan Mahkamah Konstitusi ihwal dokumen tersebut harus dijadikan momentum perbaikan pengelolaan sistem pemilihan umum.
Menanggapi hal serupa, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, seperti dikutip dari CNNIndonesia, mengonfirmasi bahwa partainya menyambut baik komunikasi serta ajakan dari kelompok partai lain di parlemen untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Terlebih lagi, Hasto menilai bahwa putusan itu turut menjadi beban bagi kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Perlu diketahui, Prabowo memegang posisi sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, salah satu kekuatan politik utama di parlemen saat ini.
"Ya, kami membuka ruang untuk dialog," ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
Hasto menambahkan, partainya juga menaruh perhatian pada pandangan sejumlah guru besar yang telah menyampaikan kritik terbuka terkait masalah tersebut. Ia menilai persoalan persyaratan pendidikan ini telah berkembang menjadi hal yang krusial.
"PDIP mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo," katanya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa mereka tidak mendapati dokumen resmi yang membuktikan keabsahan ijazah atau surat tanda tamat belajar setingkat sekolah menengah atas milik Gibran yang dipakai saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan dari instansi berwenang yang diterbitkan berdasarkan sertifikat kehadiran serta daftar nilai bukanlah ijazah ataupun surat keterangan kelulusan resmi.
Meskipun majelis hakim memastikan ketiadaan ijazah Gibran yang dapat dibuktikan dalam persidangan, permohonan gugatan yang diajukan oleh pemohon seperti Denny Indrayana dan rekan-rekan untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden tidak dapat diterima karena tidak mempunyai kedudukan hukum.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi mengembalikan persoalan ketiadaan dokumen kesetaraan pendidikan menengah atas tersebut kepada institusi lain yang memegang kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, wewenang tersebut berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, isu mengenai dokumen pendidikan anak sulung dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo ini memicu diskusi di kalangan fraksi-fraksi parlemen untuk menentukan sikap resmi.







JAKARTA - Dua kelompok perwakilan partai politik di kompleks parlemen menyatakan kesiapan mereka menindaklanjuti ketetapan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kriteria pendidikan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada pendaftaran Pemilihan Presiden 2024.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Kholid mengutarakan bahwa pihaknya bersiap menjalin komunikasi bersama kelompok partai lain guna membahas kelanjutan persoalan dokumen kelulusan Gibran. Kholid menyebutkan langkah koordinasi tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden PKS Al Muzammil Yusuf.
"Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ucap Kholid saat dihubungi pada Selasa (20/10).
Kholid memaparkan bahwa PKS berkeinginan menjadi saluran bagi aspirasi warga negara mengenai kontroversi ijazah Gibran. Menurut pandangannya, putusan Mahkamah Konstitusi ihwal dokumen tersebut harus dijadikan momentum perbaikan pengelolaan sistem pemilihan umum.
Menanggapi hal serupa, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, seperti dikutip dari CNNIndonesia, mengonfirmasi bahwa partainya menyambut baik komunikasi serta ajakan dari kelompok partai lain di parlemen untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Terlebih lagi, Hasto menilai bahwa putusan itu turut menjadi beban bagi kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto. Perlu diketahui, Prabowo memegang posisi sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, salah satu kekuatan politik utama di parlemen saat ini.
"Ya, kami membuka ruang untuk dialog," ujar Hasto kepada wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10).
Hasto menambahkan, partainya juga menaruh perhatian pada pandangan sejumlah guru besar yang telah menyampaikan kritik terbuka terkait masalah tersebut. Ia menilai persoalan persyaratan pendidikan ini telah berkembang menjadi hal yang krusial.
"PDIP mendengarkan masukan-masukan dari para guru besar yang juga sudah menyatakan sikapnya tentang pelanggaran etika yang sangat serius yang justru menjadi beban dari kepemimpinan Presiden Prabowo," katanya.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa mereka tidak mendapati dokumen resmi yang membuktikan keabsahan ijazah atau surat tanda tamat belajar setingkat sekolah menengah atas milik Gibran yang dipakai saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan dari instansi berwenang yang diterbitkan berdasarkan sertifikat kehadiran serta daftar nilai bukanlah ijazah ataupun surat keterangan kelulusan resmi.
Meskipun majelis hakim memastikan ketiadaan ijazah Gibran yang dapat dibuktikan dalam persidangan, permohonan gugatan yang diajukan oleh pemohon seperti Denny Indrayana dan rekan-rekan untuk mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden tidak dapat diterima karena tidak mempunyai kedudukan hukum.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi mengembalikan persoalan ketiadaan dokumen kesetaraan pendidikan menengah atas tersebut kepada institusi lain yang memegang kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, wewenang tersebut berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, isu mengenai dokumen pendidikan anak sulung dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo ini memicu diskusi di kalangan fraksi-fraksi parlemen untuk menentukan sikap resmi.