
PEKANBARU — Pelarian pelaku jambret yang merampas amplop santunan milik dua anak yatim di Pekanbaru berakhir sudah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap tersangka berinisial MT (23), setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (2/4/2026) di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
“Tersangka kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Sumatera Barat,” ujar Anggi, Senin (6/4/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif pelaku dalam aksi yang menyasar anak-anak tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor matic dengan nomor polisi BM 4354 YW. Ia merampas amplop berisi uang santunan yang baru saja diterima korban, lalu melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian diperkuat dengan keterangan para korban. Berbekal bukti tersebut, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi hingga menangkap pelaku.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Senin (16/3/2026) di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Korban adalah dua anak yatim, Alim (10) dan adiknya Rama (8), yang baru saja menerima santunan dari Masjid Al Ikhlas menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Keduanya masing-masing menerima uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Namun, dalam perjalanan pulang dengan berjalan kaki, pelaku mendekati korban, sempat berbincang, lalu merampas amplop dari tangan Alim.
Aksi tersebut berlangsung cepat dan terekam CCTV. Kedua bocah itu tak mampu melawan saat pelaku kabur membawa uang santunan yang rencananya digunakan untuk membeli baju Lebaran dan membantu orang tua mereka.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena korban merupakan anak yatim yang baru menerima bantuan menjelang hari raya. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ric)






PEKANBARU — Pelarian pelaku jambret yang merampas amplop santunan milik dua anak yatim di Pekanbaru berakhir sudah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap tersangka berinisial MT (23), setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (2/4/2026) di wilayah Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
“Tersangka kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Sumatera Barat,” ujar Anggi, Senin (6/4/2026).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami motif pelaku dalam aksi yang menyasar anak-anak tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan sepeda motor matic dengan nomor polisi BM 4354 YW. Ia merampas amplop berisi uang santunan yang baru saja diterima korban, lalu melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian diperkuat dengan keterangan para korban. Berbekal bukti tersebut, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi hingga menangkap pelaku.
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Senin (16/3/2026) di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Korban adalah dua anak yatim, Alim (10) dan adiknya Rama (8), yang baru saja menerima santunan dari Masjid Al Ikhlas menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Keduanya masing-masing menerima uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Namun, dalam perjalanan pulang dengan berjalan kaki, pelaku mendekati korban, sempat berbincang, lalu merampas amplop dari tangan Alim.
Aksi tersebut berlangsung cepat dan terekam CCTV. Kedua bocah itu tak mampu melawan saat pelaku kabur membawa uang santunan yang rencananya digunakan untuk membeli baju Lebaran dan membantu orang tua mereka.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena korban merupakan anak yatim yang baru menerima bantuan menjelang hari raya. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (ric)