
PEKANBARU – Bukannya jera setelah empat kali keluar masuk penjara, seorang residivis berinisial DH (35) kembali beraksi. Kali ini, pria tersebut nekat menjambret seorang ibu rumah tangga yang baru pulang berbelanja di Pasar Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Uang hasil kejahatan itu diakuinya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (16/6/2026) sekitar pukul 11.10 WIB di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan. Korban berinisial CT (36) saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya usai berbelanja kebutuhan rumah tangga.
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, pelaku datang dari arah kanan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. Tanpa banyak basa-basi, DH langsung merampas tas yang disandang korban sebelum tancap gas melarikan diri. "Pelaku langsung merampas tas korban lalu melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar IPTU Dodi Vivino, Senin (29/6/2026).
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun upaya tersebut gagal karena pelaku berhasil kabur membawa tas berisi uang tunai, telepon genggam, serta sejumlah barang berharga lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8,6 juta.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Senapelan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan informasi masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
DH kemudian ditangkap di Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diamankan, pria tersebut tidak memberikan perlawanan.
Dalam pemeriksaan, DH mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan secara terang-terangan mengaku uang hasil penjambretan dipakai untuk membeli sabu dan berjudi secara online. Pengakuan itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika.
Polisi juga mengungkap bahwa DH merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.
"Pelaku sudah kami amankan. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku," tutup IPTU Dodi Vivino.






PEKANBARU – Bukannya jera setelah empat kali keluar masuk penjara, seorang residivis berinisial DH (35) kembali beraksi. Kali ini, pria tersebut nekat menjambret seorang ibu rumah tangga yang baru pulang berbelanja di Pasar Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Uang hasil kejahatan itu diakuinya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Aksi penjambretan terjadi pada Sabtu (16/6/2026) sekitar pukul 11.10 WIB di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan. Korban berinisial CT (36) saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya usai berbelanja kebutuhan rumah tangga.
Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino menjelaskan, pelaku datang dari arah kanan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam. Tanpa banyak basa-basi, DH langsung merampas tas yang disandang korban sebelum tancap gas melarikan diri. "Pelaku langsung merampas tas korban lalu melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar IPTU Dodi Vivino, Senin (29/6/2026).
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun upaya tersebut gagal karena pelaku berhasil kabur membawa tas berisi uang tunai, telepon genggam, serta sejumlah barang berharga lainnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp8,6 juta.
Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Senapelan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan informasi masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
DH kemudian ditangkap di Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diamankan, pria tersebut tidak memberikan perlawanan.
Dalam pemeriksaan, DH mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan secara terang-terangan mengaku uang hasil penjambretan dipakai untuk membeli sabu dan berjudi secara online. Pengakuan itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika.
Polisi juga mengungkap bahwa DH merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam kasus berbeda. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.
"Pelaku sudah kami amankan. Proses penyidikan masih terus berjalan dan kami mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan pelaku," tutup IPTU Dodi Vivino.