
PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah tuduhan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tepatnya di Ruang Sidang Mudjono, Rabu (8/4/2026) siang. Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan adanya tindak pidana dan cenderung mengarah pada kriminalisasi.
Dalam keterangannya usai persidangan, Wahid menegaskan rapat yang dipersoalkan merupakan bagian dari percepatan realisasi program 100 hari kerja saat dirinya menjabat sebagai gubernur. Fokus kegiatan tersebut, kata dia, untuk menjawab keluhan masyarakat, khususnya terkait perbaikan jalan.
“Tidak ada mens rea dalam rapat itu. Tidak ada pengumpulan handphone maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.
Terkait isu CCTV, Wahid menyebut perangkat tersebut memang tidak berfungsi sejak awal, sehingga tidak ada upaya penghilangan barang bukti sebagaimana dituduhkan.

Ia juga membantah soal aliran uang yang disorot dalam persidangan. Menurutnya, dana sekitar Rp52 juta merupakan uang operasional kepala daerah. Sementara uang asing, termasuk Pounds Sterling, disebut sebagai sisa perjalanan dinas luar negeri saat masih menjadi anggota DPR RI serta persiapan pendidikan anaknya.
“Tidak ada kaitannya dengan pokok perkara,” tegasnya.
Selain itu, Wahid menyatakan telah menyerahkan seluruh alat komunikasi kepada penyidik, termasuk 11 telepon genggam, dan mempersilakan untuk diperiksa secara menyeluruh.
Saat ditanya awak media terkait dugaan kriminalisasi, ia menjawab singkat, “Iya, artinya lebih kepada kriminalisasi.”
Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menilai JPU tidak mampu menguraikan secara jelas unsur pidana dalam perkara tersebut, khususnya terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan.
“Tidak ada penjelasan di bagian mana klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan. Tidak ada uraian yang tegas,” ujarnya.
Kemal juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai penerimaan uang secara langsung oleh kliennya dalam dakwaan. Menurutnya, hal itu membuat konstruksi perkara menjadi kabur.
Ia turut mempertanyakan narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang berkembang di publik namun tidak dimasukkan dalam surat dakwaan.
“Kalau memang ada OTT, seharusnya menjadi bagian dari dakwaan. Tidak boleh di luar itu,” katanya.
Tim kuasa hukum menegaskan seluruh proses, termasuk pergeseran anggaran yang dipersoalkan, telah dilakukan sesuai aturan dan tidak mengandung unsur melawan hukum.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan memberikan putusan sela yang adil dalam sidang lanjutan. (ric)






PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah tuduhan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tepatnya di Ruang Sidang Mudjono, Rabu (8/4/2026) siang. Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mencerminkan adanya tindak pidana dan cenderung mengarah pada kriminalisasi.
Dalam keterangannya usai persidangan, Wahid menegaskan rapat yang dipersoalkan merupakan bagian dari percepatan realisasi program 100 hari kerja saat dirinya menjabat sebagai gubernur. Fokus kegiatan tersebut, kata dia, untuk menjawab keluhan masyarakat, khususnya terkait perbaikan jalan.
“Tidak ada mens rea dalam rapat itu. Tidak ada pengumpulan handphone maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.
Terkait isu CCTV, Wahid menyebut perangkat tersebut memang tidak berfungsi sejak awal, sehingga tidak ada upaya penghilangan barang bukti sebagaimana dituduhkan.
Ia juga membantah soal aliran uang yang disorot dalam persidangan. Menurutnya, dana sekitar Rp52 juta merupakan uang operasional kepala daerah. Sementara uang asing, termasuk Pounds Sterling, disebut sebagai sisa perjalanan dinas luar negeri saat masih menjadi anggota DPR RI serta persiapan pendidikan anaknya.
“Tidak ada kaitannya dengan pokok perkara,” tegasnya.
Selain itu, Wahid menyatakan telah menyerahkan seluruh alat komunikasi kepada penyidik, termasuk 11 telepon genggam, dan mempersilakan untuk diperiksa secara menyeluruh.
Saat ditanya awak media terkait dugaan kriminalisasi, ia menjawab singkat, “Iya, artinya lebih kepada kriminalisasi.”
Kuasa hukum Wahid, Kemal Shahab, menilai JPU tidak mampu menguraikan secara jelas unsur pidana dalam perkara tersebut, khususnya terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan.
“Tidak ada penjelasan di bagian mana klien kami melakukan pemerasan atau pemaksaan. Tidak ada uraian yang tegas,” ujarnya.
Kemal juga menyoroti tidak adanya penjelasan mengenai penerimaan uang secara langsung oleh kliennya dalam dakwaan. Menurutnya, hal itu membuat konstruksi perkara menjadi kabur.
Ia turut mempertanyakan narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang berkembang di publik namun tidak dimasukkan dalam surat dakwaan.
“Kalau memang ada OTT, seharusnya menjadi bagian dari dakwaan. Tidak boleh di luar itu,” katanya.
Tim kuasa hukum menegaskan seluruh proses, termasuk pergeseran anggaran yang dipersoalkan, telah dilakukan sesuai aturan dan tidak mengandung unsur melawan hukum.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan memberikan putusan sela yang adil dalam sidang lanjutan. (ric)