
ROKAN HILIR — Aksi unjuk rasa warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, yang semula berlangsung damai pada Jumat (10/4/2026), berujung ricuh hingga terjadi perusakan dan pembakaran rumah yang diduga terkait jaringan narkoba.
Aksi tersebut diikuti sekitar 150 orang yang lebih dulu berkumpul di Masjid Raya Panipahan sebelum bergerak menuju Mapolsek Panipahan. Massa menyuarakan keresahan atas maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Dalam penyampaiannya, warga meminta penutupan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba serta penindakan terhadap seorang warga berinisial MAEL yang disebut-sebut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Setibanya di Mapolsek sekitar pukul 14.50 WIB, massa disambut jajaran Polres Rohil bersama unsur pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat. Aparat menerima aspirasi dan menyatakan komitmen dalam pemberantasan narkoba.
Namun situasi berubah sekitar pukul 16.20 WIB. Massa yang tersulut emosi bergerak menuju rumah seorang warga bernama Ali yang diduga terkait jaringan narkoba. Di lokasi, aksi berubah anarkis dengan pelemparan, perusakan, hingga pembakaran.
Jumlah massa yang awalnya sekitar 150 orang meningkat drastis menjadi sekitar 500 orang. Empat unit sepeda motor dibakar, sementara sejumlah barang dari dalam rumah dikeluarkan dan ikut dibakar di halaman. Bangunan rumah juga sempat dibakar, namun tidak seluruhnya hangus karena konstruksi beton.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri yang berjumlah sekitar 55 personel berupaya mengendalikan situasi, meski sempat mengalami kesulitan akibat jumlah massa yang jauh lebih besar. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Situasi baru dapat dikendalikan sekitar pukul 20.00 WIB setelah massa berangsur membubarkan diri.
Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, menegaskan pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba, namun tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba. Namun tindakan main hakim sendiri dan perusakan merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang profesional, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan narkoba di Panipahan.
Kapolres juga memperingatkan bahwa setiap pelaku perusakan dan pembakaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta mengimbau agar mereka yang terlibat segera menyerahkan diri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi.
Saat ini, jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah terus melakukan langkah pendinginan situasi (cooling system) melalui pendekatan dialog dengan masyarakat guna mencegah potensi konflik lanjutan. (ric)
ROKAN HILIR — Aksi unjuk rasa warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, yang semula berlangsung damai pada Jumat (10/4/2026), berujung ricuh hingga terjadi perusakan dan pembakaran rumah yang diduga terkait jaringan narkoba.
Aksi tersebut diikuti sekitar 150 orang yang lebih dulu berkumpul di Masjid Raya Panipahan sebelum bergerak menuju Mapolsek Panipahan. Massa menyuarakan keresahan atas maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
Dalam penyampaiannya, warga meminta penutupan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba serta penindakan terhadap seorang warga berinisial MAEL yang disebut-sebut terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Setibanya di Mapolsek sekitar pukul 14.50 WIB, massa disambut jajaran Polres Rohil bersama unsur pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat. Aparat menerima aspirasi dan menyatakan komitmen dalam pemberantasan narkoba.
Namun situasi berubah sekitar pukul 16.20 WIB. Massa yang tersulut emosi bergerak menuju rumah seorang warga bernama Ali yang diduga terkait jaringan narkoba. Di lokasi, aksi berubah anarkis dengan pelemparan, perusakan, hingga pembakaran.
Jumlah massa yang awalnya sekitar 150 orang meningkat drastis menjadi sekitar 500 orang. Empat unit sepeda motor dibakar, sementara sejumlah barang dari dalam rumah dikeluarkan dan ikut dibakar di halaman. Bangunan rumah juga sempat dibakar, namun tidak seluruhnya hangus karena konstruksi beton.
Aparat gabungan dari TNI dan Polri yang berjumlah sekitar 55 personel berupaya mengendalikan situasi, meski sempat mengalami kesulitan akibat jumlah massa yang jauh lebih besar. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Situasi baru dapat dikendalikan sekitar pukul 20.00 WIB setelah massa berangsur membubarkan diri.
Kapolres Rokan Hilir, Isa Imam Syahroni, menegaskan pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba, namun tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba. Namun tindakan main hakim sendiri dan perusakan merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).
Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang profesional, termasuk penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat jaringan narkoba di Panipahan.
Kapolres juga memperingatkan bahwa setiap pelaku perusakan dan pembakaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku, serta mengimbau agar mereka yang terlibat segera menyerahkan diri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi.
Saat ini, jajaran kepolisian bersama pemerintah daerah terus melakukan langkah pendinginan situasi (cooling system) melalui pendekatan dialog dengan masyarakat guna mencegah potensi konflik lanjutan. (ric)