logo
PIALA AFF 2026: Indonesia Pesta Gol ke Gawang Timor Leste, Thom Haye Bersinar da Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Ditutup Menguat 89 Poin Jelang Agustus 2026, Berikut Proyeksi Nilai Tukar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Fakta Baru Mangkraknya Pasar Bawah Pekanbaru: Kontraktor Diklaim Mundur Saat Pro Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Titik Api di Riau Bertambah Jadi 10, Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla 1 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tiga Dapur MBG di Riau Dihentikan, BGN Temukan Pelanggaran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengelola Pasar Bawah Siap Audiensi, Klaim Masih Sanggup Lanjutkan Revitalisasi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pendeta Diduga Bunuh Istri demi Uang Asuransi Rp10 Miliar, Dana Dipakai Biayai S Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Mantan Sekda hingga 7 Tenaga Ahli dalam Kasus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

Solar Subsidi Disedot Tambang Ilegal, Polisi Tangkap Pemilik Gudang di Pangean

news | 15 April 2026 | 17:51:00
Editor: Lingga Tualang Ramadhan | Videografer: | Ditonton: 264 kali

PekanbaruTV - Kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk pertambangan ilegal di Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah adanya laporan masyarakat. Polisi menangkap seorang pria berinisial H-C yang diduga sebagai pemilik gudang, saat tengah memindahkan solar. Dari lokasi, petugas menyita satu unit mobil pick up modifikasi dan puluhan jerigen berisi solar. Hasil penyelidikan mengungkap, BBM subsidi tersebut dibeli dari sejumlah SPBU untuk dijual kembali dan dipasok ke tambang emas ilegal. Total barang bukti mencapai 1.200 liter solar. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas. Tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT