PekanbaruTV - Kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk pertambangan ilegal di Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berhasil diungkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah adanya laporan masyarakat. Polisi menangkap seorang pria berinisial H-C yang diduga sebagai pemilik gudang, saat tengah memindahkan solar. Dari lokasi, petugas menyita satu unit mobil pick up modifikasi dan puluhan jerigen berisi solar. Hasil penyelidikan mengungkap, BBM subsidi tersebut dibeli dari sejumlah SPBU untuk dijual kembali dan dipasok ke tambang emas ilegal. Total barang bukti mencapai 1.200 liter solar. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas. Tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Tikungan Maut Sudirman! Calya Ringsek Hantam Pohon, Tiga Orang Terluka
Maut Di Tengah Banjir! Ayah Dan Anak Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Runway Diuji Demi Keselamatan, Bandara SSK II Sesuaikan Jam Operasional
Vonis 2 Tahun Digugat! Abdul Wahid Lawan Putusan Hakim
Teror Monyet Liar Resahkan Warga, Lansia hingga Orang Tidur Jadi Korban
Hujan Deras Tak Halangi Pendukung Hadiri Sidang Putusan Abdul Wahid
Pemkot Pekanbaru Ultimatum Pedagang Jalan Teratai untuk Segera Pindah
Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis Akhirnya Tertangkap
Checkout Gagal Berujung Petaka, Wanita di Riau Kehilangan Rp300 Juta
Abdul Wahid Menanti Vonis, Kuasa Hukum Tetap Bertahan pada Pleidoi
Api Mengamuk di Tembilahan, Empat Rumah Hangus Terbakar
Teror Harimau Sumatera Lumpuhkan Desa, Sekolah di Inhil Ditutup Sementara




