Sidang perdana mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berawal dari laporan sejumlah pasien klinik kecantikan. Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi, sehingga persidangan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.
Kabut Asap Menipis, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
Galodo Terjang Kompleks Perkantoran Pemkab Solok
Dandim Cup VIII Jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Voli Inhil
Hari Anak Nasional 2026, Anak anak Inhil Unjuk Bakat dan Kreativitas
25 Kasus Rabies di Riau, Vaksinasi Gratis Digela
Dampak Kabut Asap, Kantin Sekolah Terpaksa Tutup
GMPB Desak Aliran Dana Mafia Tanah Diusut
61 Tersangka Karhutla, 3 387 Hektare Lahan Terbakar
Antre Solar 3 Jam, Dugaan Mafia Disorot
106 Advokat Baru Diangkat, Peradi Soroti Tantangan AI
Mentan Salurkan Bantuan Beras, 619 Ribu Warga Riau Jadi Penerima
Biosolar Langka, Sopir Truk Rela Antre hingga Bermalam di SPBU



