Sidang perdana mantan finalis Putri Indonesia asal Riau, Jeni Rahmadial Fitri, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa kewenangan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berawal dari laporan sejumlah pasien klinik kecantikan. Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi, sehingga persidangan dijadwalkan kembali digelar pekan depan.
Harga Kelapa Terjun Bebas, Ribuan Keluarga Petani Terancam
Festival Satwa, Edukasi dan Hiburan Jadi Satu
11,4 Kilo Sabu Dibakar, Jaringan Malaysia Dibongkar!
Penataan Pasar Teratai Dimulai, PKL Pindah ke Lokasi Baru
Antar Anak ke Sekolah, Warga Pekanbaru Tercebur ke Parit Bersama Motor
Ribuan Liter BBM Subsidi Ilegal Disita di Rokan Hilir
Dugaan Korupsi Smart Board Rp9,5 Miliar, Kantor Disdik Riau Digeledah
Sidang Abdul Wahid Memanas, Terdakwa Nilai Replik JPU Tak Jawab Substansi Pledoi
Diduga Tewas Usai Perkelahian, Kematian Pelajar Kini Diusut Polda Riau
Menuju Sekolah Lewat Kubangan, Siswa SMA Negeri 17 Kesulitan
Harimau Sumatera Kembali Menerkam, Pekerja Nyaris Tewas Di Siak
Dua Motor Bertabrakan Di Pekanbaru, Satu Keluarga Jadi Korban





