logo
● Pemerintah Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Rambah Pasar Global Lewat Inovas Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 2026 Hingga 29 Oktober Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Tak Sehat, AQI Tembus 163, Warga Diminta Waspadai Asap Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Muhamad Adil Laska Terpilih Sebagai Ketua LPM Tobekgodang Periode 2026-2029 Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hujan, Petir dan Ancaman Asap Mengintai Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● PSPS Pekanbaru Tantang Persikad, Tiga Poin Bisa Perkokoh Posisi Puncak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Wawako Pekanbaru Ingatkan Personel Satpol PP, Jangan Nodai Seragam dengan Pungli Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Gegara Uang Judi Online Rp500 Ribu, Ayah di Bandung Tega Habisi Nyawa Anak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi

HGB 133 Pedagang STC Tak Diperpanjang, Pedagang Minta Kejelasan

news | 19 Agustus 2026 | 20:29:00
Editor: Adrian Vandora | Videografer: Rico Saputra | Ditonton: 404 kali

Polemik 133 Hak Guna Bangunan atau HGB pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, Riau, kembali memanas. Para pedagang mempertanyakan dasar kebijakan terkait tidak diperpanjangnya HGB mereka yang sebelumnya dikaitkan dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan KPK. Dalam klarifikasi yang dilakukan pedagang bersama pihak terkait, disebut tidak ditemukan rekomendasi yang menyatakan 133 HGB tersebut tidak dapat diperpanjang. Pedagang pun meminta Pemerintah Kota Pekanbaru membuka secara transparan dokumen, dasar hukum, serta rujukan kebijakan yang digunakan. Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut status ruko, aset, investasi, dan mata pencaharian para pedagang S

LATEST NEWS
SPECIAL REPORT