Polisi membongkar sindikat pembuatan dan peredaran surat izin mengemudi atau SIM palsu di Kabupaten Siak, Riau. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara hampir 500 SIM palsu diduga telah dicetak dan beredar di sejumlah wilayah hingga Kepulauan Riau. Para pelaku menawarkan jasa melalui media sosial dan WhatsApp dengan modus pemesan cukup mengirim pasfoto serta fotokopi KTP tanpa mengikuti tes teori maupun praktik. Tarif SIM palsu berkisar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta. Untuk meyakinkan korban, SIM palsu dibuat menyerupai dokumen resmi dengan logo Korlantas dan barcode. Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan SIM secara instan dan tetap mengikuti prosedur resmi di Satpas.
Hotspot Riau Turun Signifikan Usai Diguyur Hujan
238 Kantong Darah Dari Aksi Kemanusiaan
82 Kasus Narkotika Diungkap, Polisi Musnahkan Barang Bukti
Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Gelar PTM Terbatas
Pengeroyokan Tukang Gigi Berujung Maut, 3 Orang Jadi Tersangka
AI Masuk Kampus, DPR Tekankan Pentingnya Berpikir Kritis
65 Paket Diduga Sabu Dari Malaysia Digagalkan Di Bengkalis
Terekam CCTV, Pemuda Lompat ke Sungai dan Ditemukan Meninggal
Geger! Dua Ular Sanca Empat Meter Ditemukan di Gorong gorong Apotek
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
Gambut Kering, Api Karhutla Riau Cepat Meluas
Komjak RI Pantau Kejari Pekanbaru, Pengaduan Masyarakat Ditindaklanjuti



