Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menghadiri sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK ini, langsung diwarnai perlawanan dari pihak terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid hadir bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan kepala dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, dan staf khusus, Dani Nursalam. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai 3,55 miliar rupiah, yang diduga bersumber dari sejumlah unit pelaksana teknis di dinas PUPR Riau.
Revitalisasi Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak
Jaga NKRI dari Pelosok, 150 Personel Polda Riau Bertolak ke Wilayah 3T
Tikungan Maut Sudirman! Calya Ringsek Hantam Pohon, Tiga Orang Terluka
Maut Di Tengah Banjir! Ayah Dan Anak Ditemukan Tak Sadarkan Diri
Runway Diuji Demi Keselamatan, Bandara SSK II Sesuaikan Jam Operasional
Merah Putih Menyapa Pesisir, Polda Riau Perkuat Nelayan dan Jaga Mangrove
Vonis 2 Tahun Digugat! Abdul Wahid Lawan Putusan Hakim
Teror Monyet Liar Resahkan Warga, Lansia hingga Orang Tidur Jadi Korban
Hujan Deras Tak Halangi Pendukung Hadiri Sidang Putusan Abdul Wahid
Pemkot Pekanbaru Ultimatum Pedagang Jalan Teratai untuk Segera Pindah
Enam Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis Akhirnya Tertangkap
Checkout Gagal Berujung Petaka, Wanita di Riau Kehilangan Rp300 Juta