logo
Ratusan Tokoh Lima Daerah Gelar Musyawarah di Dumai, Bahas Pembentukan Provinsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk Siap Diganti, Agung Nugroho Terapkan Ev Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pets Day Out 2026 Pekanbaru Jadi Magnet Pecinta Satwa, Edukasi Reptil hingga Vak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru, Motif Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Disembunyikan di Selangkangan, Penumpang di Bandara SSK II Kedapatan Bawa 2,2 Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Masih Mengancam Sejumlah Wilayah Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi APJII Riau Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Perluas Akses Internet Berkualit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Kesaksian di Sidang Abdul Wahid Ungkap Pengumpulan HP dan Tekanan Evaluasi
Abdul Wahid hadir bersama dua terdakwa lainnya. (Foto: Istimewa)
Kesaksian di Sidang Abdul Wahid Ungkap Pengumpulan HP dan Tekanan Evaluasi
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Rico Syahputra
22 April 2026 | 11:25:56

PEKANBARU-Fakta baru mencuat dalam persidangan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Seorang saksi mengungkap adanya praktik pengumpulan telepon genggam saat rapat penting, yang kini menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (22/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, Ardi Irfandi memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya prosedur tidak lazim dalam rapat bersama Abdul Wahid.

Da menyebut, seluruh peserta rapat diminta menyerahkan alat komunikasi sebelum memasuki ruangan.

iklan-view

“Semua kepala UPT dan peserta rapat diminta mengumpulkan HP. Instruksi itu disampaikan oleh pihak protokoler,” ujar Ardi di hadapan majelis hakim.

Kesaksian ini menjadi kontras dengan pernyataan Abdul Wahid sebelumnya yang membantah adanya pengumpulan perangkat komunikasi dalam pertemuan tersebut.

Perbedaan keterangan ini pun memicu perhatian jaksa dan hakim dalam menggali fakta lebih dalam.

Ardi menjelaskan, rapat tersebut membahas kondisi infrastruktur di Riau, khususnya tingkat kerusakan jalan dan jembatan. Dalam forum itu, Abdul Wahid disebut memberikan penekanan kuat terhadap percepatan perbaikan.

Tak hanya itu, suasana rapat juga diwarnai pernyataan bernada simbolik yang dinilai sarat makna.

“Saat itu beliau menyampaikan bahwa ‘matahari hanya satu’, yang kami pahami sebagai penegasan arah kepemimpinan,” kata Ardi.

Menurutnya, dalam rapat tersebut juga muncul peringatan terkait evaluasi kinerja. Abdul Wahid disebut meminta agar kepala dinas menyampaikan laporan kinerja bawahan, dengan konsekuensi evaluasi bagi yang tidak sejalan dengan arahan.

“Jika tidak mengikuti arahan, akan dilakukan evaluasi. Pesan itu disampaikan secara langsung dalam rapat,” tambahnya.

Persidangan kasus Abdul Wahid masih terus bergulir dan menghadirkan berbagai keterangan saksi yang membuka detail baru.

Jaksa penuntut umum terus mendalami setiap fakta yang terungkap guna menguatkan konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Riau karena menyangkut kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah. Proses hukum yang transparan diharapkan mampu memberikan kejelasan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (rac)

Home / Hukum
Kesaksian di Sidang Abdul Wahid Ungkap Pengumpulan HP dan Tekanan Evaluasi
Editor: Boy Surya Hamta | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 22 April 2026 | 11:25:56
Kesaksian di Sidang Abdul Wahid Ungkap Pengumpulan HP dan Tekanan Evaluasi
Abdul Wahid hadir bersama dua terdakwa lainnya. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Fakta baru mencuat dalam persidangan kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Seorang saksi mengungkap adanya praktik pengumpulan telepon genggam saat rapat penting, yang kini menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (22/4/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, Ardi Irfandi memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya prosedur tidak lazim dalam rapat bersama Abdul Wahid.

Da menyebut, seluruh peserta rapat diminta menyerahkan alat komunikasi sebelum memasuki ruangan.

“Semua kepala UPT dan peserta rapat diminta mengumpulkan HP. Instruksi itu disampaikan oleh pihak protokoler,” ujar Ardi di hadapan majelis hakim.

Kesaksian ini menjadi kontras dengan pernyataan Abdul Wahid sebelumnya yang membantah adanya pengumpulan perangkat komunikasi dalam pertemuan tersebut.

Perbedaan keterangan ini pun memicu perhatian jaksa dan hakim dalam menggali fakta lebih dalam.

Ardi menjelaskan, rapat tersebut membahas kondisi infrastruktur di Riau, khususnya tingkat kerusakan jalan dan jembatan. Dalam forum itu, Abdul Wahid disebut memberikan penekanan kuat terhadap percepatan perbaikan.

Tak hanya itu, suasana rapat juga diwarnai pernyataan bernada simbolik yang dinilai sarat makna.

“Saat itu beliau menyampaikan bahwa ‘matahari hanya satu’, yang kami pahami sebagai penegasan arah kepemimpinan,” kata Ardi.

Menurutnya, dalam rapat tersebut juga muncul peringatan terkait evaluasi kinerja. Abdul Wahid disebut meminta agar kepala dinas menyampaikan laporan kinerja bawahan, dengan konsekuensi evaluasi bagi yang tidak sejalan dengan arahan.

“Jika tidak mengikuti arahan, akan dilakukan evaluasi. Pesan itu disampaikan secara langsung dalam rapat,” tambahnya.

Persidangan kasus Abdul Wahid masih terus bergulir dan menghadirkan berbagai keterangan saksi yang membuka detail baru.

Jaksa penuntut umum terus mendalami setiap fakta yang terungkap guna menguatkan konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Riau karena menyangkut kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah. Proses hukum yang transparan diharapkan mampu memberikan kejelasan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (rac)