logo
DPD Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor, Yamaha Jupiter Disembunyikan di Sema Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Serangan Tanker di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung, 29 Paket Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Catat 7 Hotspot di Riau Meski Hujan Masih Mengguyur Sejumlah Daerah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gagal Lolos X-Ray di Bandara Pekanbaru, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kilogra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Diperiksa 13 Jam, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung dan Dititipkan d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lahan Sudah Masuk Proyek Flyover, Warga Simpang Baru Belum Terima Ganti Rugi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Abdul Wahid Bantah Dakwaan Pemerasan, Klaim Tak Pernah Minta Uang hingga Kritik Prosedur OTT KPK
Sidang pembacaan pembelaan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Rico)
Abdul Wahid Bantah Dakwaan Pemerasan, Klaim Tak Pernah Minta Uang hingga Kritik Prosedur OTT KPK
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
20 Juli 2026 | 15:16:56

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Bantahan itu disampaikan Abdul Wahid saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Abdul Wahid menegaskan tidak pernah memaksa, mengancam, meminta, maupun menerima uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.

"Saya secara tegas membantah tuduhan tersebut bahwa saya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta maupun menerima dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI PUPR-PKPP, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Abdul Wahid.

iklan-view

Abdul Wahid juga membantah tuduhan pernah mengancam pejabat dalam rapat yang berlangsung di kediamannya pada 7 April 2025. Menurut dia, pernyataan yang disebut-sebut berkaitan dengan ancaman pergantian jabatan tidak pernah diucapkannya.

"Demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah mengatakan kata-kata tersebut," katanya.

Ia turut membantah tudingan memerintahkan seluruh peserta rapat mengumpulkan telepon seluler agar jalannya rapat tidak didokumentasikan.

"Demi Allah saya bersumpah saya tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya.

Terkait pernyataannya mengenai istilah "matahari satu", Abdul Wahid mengatakan ucapan itu tidak berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada para kepala UPT. Menurut dia, kalimat tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa pemerintahan hanya memiliki satu pemimpin sehingga roda pemerintahan berjalan dalam satu komando.

"Kalimat tersebut saya sampaikan karena saat itu berkembang istilah gubernur satu dan gubernur dua di masyarakat. Maksud saya hanya menegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan hanya satu agar pemerintahan berjalan solid," jelasnya.

Abdul Wahid menyebut rapat pada 7 April 2025 hanya membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Riau serta persiapan program kerja pemerintah daerah. Ia membantah rapat tersebut membahas pengumpulan uang maupun pergeseran anggaran.

Dalam pleidoinya, Abdul Wahid juga mengkritik proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan.

Abdul Wahid mengatakan sempat berniat menuju Kantor Dinas PUPR-PKPP setelah mengetahui adanya OTT. Namun di tengah perjalanan, ia diminta berhenti karena mendapat informasi penyidik sudah meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, kata dia, penyidik datang, meminta telepon selulernya, kemudian membawanya ke Mako Brimob.

"Saya disuruh mengakui. Penyidik mengatakan mereka sudah punya uang Rp2 miliar. Saya katakan, kalau memang ada uang Rp2 miliar itu, apa masalahnya? Setelah itu saya dibawa ke Brimob," tuturnya.

Menurut Abdul Wahid, rangkaian peristiwa tersebut membuatnya mempertanyakan prosedur OTT yang dilakukan penyidik.

"Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan," ujarnya.

Pada bagian akhir pleidoinya, Abdul Wahid menilai perkara yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik. Ia mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka, untuk menggambarkan pentingnya penegakan hukum yang adil.

"Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang," kata Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.

Melalui nota pembelaannya, Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dipulihkan hak dan nama baiknya, serta seluruh barang bukti miliknya yang disita dikembalikan.

"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan. Tidak ada niat jahat maupun niat melakukan tindak pidana," tutup Abdul Wahid. (ric)

Home / Hukum
Abdul Wahid Bantah Dakwaan Pemerasan, Klaim Tak Pernah Minta Uang hingga Kritik Prosedur OTT KPK
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 20 Juli 2026 | 15:16:56
Abdul Wahid Bantah Dakwaan Pemerasan, Klaim Tak Pernah Minta Uang hingga Kritik Prosedur OTT KPK
Sidang pembacaan pembelaan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Bantahan itu disampaikan Abdul Wahid saat membacakan pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Abdul Wahid menegaskan tidak pernah memaksa, mengancam, meminta, maupun menerima uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI.

"Saya secara tegas membantah tuduhan tersebut bahwa saya tidak pernah memaksa, mengancam, meminta maupun menerima dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai VI PUPR-PKPP, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Abdul Wahid.

Abdul Wahid juga membantah tuduhan pernah mengancam pejabat dalam rapat yang berlangsung di kediamannya pada 7 April 2025. Menurut dia, pernyataan yang disebut-sebut berkaitan dengan ancaman pergantian jabatan tidak pernah diucapkannya.

"Demi Allah saya bersumpah, saya tidak pernah mengatakan kata-kata tersebut," katanya.

Ia turut membantah tudingan memerintahkan seluruh peserta rapat mengumpulkan telepon seluler agar jalannya rapat tidak didokumentasikan.

"Demi Allah saya bersumpah saya tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya.

Terkait pernyataannya mengenai istilah "matahari satu", Abdul Wahid mengatakan ucapan itu tidak berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada para kepala UPT. Menurut dia, kalimat tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa pemerintahan hanya memiliki satu pemimpin sehingga roda pemerintahan berjalan dalam satu komando.

"Kalimat tersebut saya sampaikan karena saat itu berkembang istilah gubernur satu dan gubernur dua di masyarakat. Maksud saya hanya menegaskan bahwa kepemimpinan pemerintahan hanya satu agar pemerintahan berjalan solid," jelasnya.

Abdul Wahid menyebut rapat pada 7 April 2025 hanya membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Riau serta persiapan program kerja pemerintah daerah. Ia membantah rapat tersebut membahas pengumpulan uang maupun pergeseran anggaran.

Dalam pleidoinya, Abdul Wahid juga mengkritik proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan.

Abdul Wahid mengatakan sempat berniat menuju Kantor Dinas PUPR-PKPP setelah mengetahui adanya OTT. Namun di tengah perjalanan, ia diminta berhenti karena mendapat informasi penyidik sudah meninggalkan lokasi.

Tak lama berselang, kata dia, penyidik datang, meminta telepon selulernya, kemudian membawanya ke Mako Brimob.

"Saya disuruh mengakui. Penyidik mengatakan mereka sudah punya uang Rp2 miliar. Saya katakan, kalau memang ada uang Rp2 miliar itu, apa masalahnya? Setelah itu saya dibawa ke Brimob," tuturnya.

Menurut Abdul Wahid, rangkaian peristiwa tersebut membuatnya mempertanyakan prosedur OTT yang dilakukan penyidik.

"Bagaimana mungkin prosedur seperti ini bisa dikatakan OTT? Sungguh membingungkan," ujarnya.

Pada bagian akhir pleidoinya, Abdul Wahid menilai perkara yang menjeratnya terkesan dipaksakan dan sarat kepentingan politik. Ia mengutip sejumlah tokoh, di antaranya Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka, untuk menggambarkan pentingnya penegakan hukum yang adil.

"Kezaliman yang paling kejam adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum dan undang-undang," kata Abdul Wahid mengutip Khalil Gibran.

Melalui nota pembelaannya, Abdul Wahid meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Ia juga memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dipulihkan hak dan nama baiknya, serta seluruh barang bukti miliknya yang disita dikembalikan.

"Saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai bahwa tidak ada perbuatan pidana yang saya lakukan. Tidak ada niat jahat maupun niat melakukan tindak pidana," tutup Abdul Wahid. (ric)