logo
DPD Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor, Yamaha Jupiter Disembunyikan di Sema Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Serangan Tanker di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung, 29 Paket Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Catat 7 Hotspot di Riau Meski Hujan Masih Mengguyur Sejumlah Daerah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gagal Lolos X-Ray di Bandara Pekanbaru, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kilogra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Diperiksa 13 Jam, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung dan Dititipkan d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lahan Sudah Masuk Proyek Flyover, Warga Simpang Baru Belum Terima Ganti Rugi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / HUKUM
Abdul Wahid Sebut Tuntutan KPK Dibangun dari Asumsi: Ada Muatan Politik untuk Memuluskan Seseorang
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Abdul Wahid Sebut Tuntutan KPK Dibangun dari Asumsi: Ada Muatan Politik untuk Memuluskan Seseorang
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
20 Juli 2026 | 13:58:24

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun jaksa lebih bertumpu pada asumsi dibanding pembuktian materiil.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026) siang.

Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan sebagai tanggapan atas tuntutan JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Abdul Wahid menegaskan, selama persidangan tidak ada fakta maupun alat bukti yang secara langsung mengaitkan dirinya dengan dakwaan yang diajukan jaksa.

iklan-view

"Kita lihat fakta-fakta persidangan dari awal sampai akhir itu tidak ada kaitannya sama saya. Mereka cuma membangun narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid kepada wartawan di sela skors sidang.

Ia menilai proses pembuktian yang dilakukan jaksa bersifat asumtif dan tidak memenuhi prinsip pembuktian materiil dalam hukum acara pidana.

"Pembuktian ini adalah pembuktian materiil, bukan pembuktian asumtif. Saya melihat jaksa terkesan membangun pembuktian asumtif sehingga timbullah yang namanya narasi cocoklogi. Peristiwa ini dicocok-cocokkan dengan peristiwa lain, padahal fakta persidangannya tidak ada," katanya.

Menurut Abdul Wahid, tuntutan yang dibacakan jaksa terlalu dipaksakan. Ia juga mengaku heran ketika pembelaan yang disampaikannya di persidangan justru dinilai berbelit-belit oleh JPU.

Selain mengkritisi konstruksi dakwaan, Abdul Wahid turut menyinggung dugaan adanya kepentingan politik di balik perkara yang menjeratnya. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang dimaksud.

"Saya melihat ada muatan politik untuk memuluskan seseorang," ujarnya.

Abdul Wahid berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Ia mengutip pemikiran filsuf Kahlil Gibran yang menyebut kezaliman paling berat adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum.

"Saya yakin masih ada tangan-tangan Tuhan di ruang persidangan, yaitu hakim yang akan menegakkan keadilan," ucapnya. (ric)

Home / Hukum
Abdul Wahid Sebut Tuntutan KPK Dibangun dari Asumsi: Ada Muatan Politik untuk Memuluskan Seseorang
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 20 Juli 2026 | 13:58:24
Abdul Wahid Sebut Tuntutan KPK Dibangun dari Asumsi: Ada Muatan Politik untuk Memuluskan Seseorang
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan. Menurutnya, konstruksi perkara yang dibangun jaksa lebih bertumpu pada asumsi dibanding pembuktian materiil.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026) siang.

Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan sebagai tanggapan atas tuntutan JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Abdul Wahid menegaskan, selama persidangan tidak ada fakta maupun alat bukti yang secara langsung mengaitkan dirinya dengan dakwaan yang diajukan jaksa.

"Kita lihat fakta-fakta persidangan dari awal sampai akhir itu tidak ada kaitannya sama saya. Mereka cuma membangun narasi, bukan berdasarkan fakta," ujar Abdul Wahid kepada wartawan di sela skors sidang.

Ia menilai proses pembuktian yang dilakukan jaksa bersifat asumtif dan tidak memenuhi prinsip pembuktian materiil dalam hukum acara pidana.

"Pembuktian ini adalah pembuktian materiil, bukan pembuktian asumtif. Saya melihat jaksa terkesan membangun pembuktian asumtif sehingga timbullah yang namanya narasi cocoklogi. Peristiwa ini dicocok-cocokkan dengan peristiwa lain, padahal fakta persidangannya tidak ada," katanya.

Menurut Abdul Wahid, tuntutan yang dibacakan jaksa terlalu dipaksakan. Ia juga mengaku heran ketika pembelaan yang disampaikannya di persidangan justru dinilai berbelit-belit oleh JPU.

Selain mengkritisi konstruksi dakwaan, Abdul Wahid turut menyinggung dugaan adanya kepentingan politik di balik perkara yang menjeratnya. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut pihak yang dimaksud.

"Saya melihat ada muatan politik untuk memuluskan seseorang," ujarnya.

Abdul Wahid berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan. Ia mengutip pemikiran filsuf Kahlil Gibran yang menyebut kezaliman paling berat adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum.

"Saya yakin masih ada tangan-tangan Tuhan di ruang persidangan, yaitu hakim yang akan menegakkan keadilan," ucapnya. (ric)