
PEKANBARU – Gelombang penindakan terhadap praktik mafia energi terus bergerak di wilayah Riau. Dalam kurun waktu dua pekan, Kepolisian Daerah Riau mengungkap 21 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan total 39 tersangka.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penertiban distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadi salah satu ujung tombak dalam pengungkapan kasus, bersama jajaran Polres di berbagai daerah seperti Kuansing, Indragiri Hulu, Dumai, hingga Pekanbaru. Penindakan dilakukan secara serentak, menyasar pelaku di berbagai titik distribusi.

Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya 41.217 liter bio solar atau setara sekitar 41 ton, serta 1.748 liter pertalite. Selain itu, turut diamankan 18 unit kendaraan roda empat hingga enam, dua unit kapal, serta ratusan tabung LPG berbagai ukuran.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini bukan sekadar penindakan kasus per kasus, melainkan upaya memutus mata rantai distribusi ilegal yang selama ini merugikan negara.
“Penegakan hukum ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tidak hanya pelaku di lapangan, tapi juga aktor yang berada di belakangnya,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya mengandalkan pendekatan represif, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan. Sejumlah SPBU dipasangi spanduk peringatan yang menegaskan larangan penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Polda Riau juga menggandeng pihak Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas guna memperketat pengawasan distribusi di lapangan.
Koordinasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan rantai distribusi BBM subsidi tetap berada dalam koridor aturan. SPBU yang terbukti melanggar disebut akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pidana. (ric)




PEKANBARU – Gelombang penindakan terhadap praktik mafia energi terus bergerak di wilayah Riau. Dalam kurun waktu dua pekan, Kepolisian Daerah Riau mengungkap 21 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan total 39 tersangka.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penertiban distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadi salah satu ujung tombak dalam pengungkapan kasus, bersama jajaran Polres di berbagai daerah seperti Kuansing, Indragiri Hulu, Dumai, hingga Pekanbaru. Penindakan dilakukan secara serentak, menyasar pelaku di berbagai titik distribusi.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Di antaranya 41.217 liter bio solar atau setara sekitar 41 ton, serta 1.748 liter pertalite. Selain itu, turut diamankan 18 unit kendaraan roda empat hingga enam, dua unit kapal, serta ratusan tabung LPG berbagai ukuran.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini bukan sekadar penindakan kasus per kasus, melainkan upaya memutus mata rantai distribusi ilegal yang selama ini merugikan negara.
“Penegakan hukum ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tidak hanya pelaku di lapangan, tapi juga aktor yang berada di belakangnya,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya mengandalkan pendekatan represif, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan. Sejumlah SPBU dipasangi spanduk peringatan yang menegaskan larangan penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Polda Riau juga menggandeng pihak Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas guna memperketat pengawasan distribusi di lapangan.
Koordinasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan rantai distribusi BBM subsidi tetap berada dalam koridor aturan. SPBU yang terbukti melanggar disebut akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pidana. (ric)