
PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). Tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dihadirkan, mengupas mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi inti perkara.
Ketiganya adalah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau Sarkawi.
Di hadapan majelis hakim, Taufik menegaskan bahwa pergeseran anggaran tahap ketiga dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut, pergeseran yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses review.
Menurutnya, seluruh mekanisme telah melalui jalur formal—dimulai dari usulan Dinas PUPR-PKPP, dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga disetujui dalam forum tersebut. TAPD sendiri diketuai Sekda, dengan Kepala BPKAD sebagai sekretaris dan para asisten sebagai anggota.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya berada dalam ranah TAPD dan tidak melibatkan kewenangan langsung gubernur.
“Semua dibahas di TAPD. Tidak ada keterlibatan gubernur dalam tahapan itu,” ujarnya usai sidang.
Kemal juga menyebut tidak ditemukan pelanggaran, baik administratif maupun pidana. Dokumen pergeseran anggaran, lanjutnya, telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan gubernur.
Ia menambahkan, kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku nasional, diperkuat dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Februari 2025 yang hanya mewajibkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah tanpa keharusan review.
Terkait tunda bayar, Taufik menjelaskan hal itu merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban review terhadap beban utang tahun sebelumnya. Ia menegaskan, beban tersebut berasal dari 2024—sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.
Meski demikian, pihaknya menyebut kliennya tetap mengambil langkah penyelesaian sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
Persidangan juga menyinggung isu dugaan tekanan dalam rapat. Namun, saksi Aditya Wijaya membantah adanya pembatasan atau larangan membawa alat komunikasi, baik di kediaman maupun kantor pemerintah.
Ia mengaku tetap menggunakan telepon genggam dan perangkat kerja tanpa pembatasan. Hal itu diperkuat dengan tidak ditemukannya tempat khusus untuk mengumpulkan perangkat komunikasi, sebagaimana sempat disebut sebelumnya.
Aditya dan Sarkawi juga kompak menyatakan tidak pernah mengalami tekanan, ancaman, maupun instruksi yang bersifat memaksa dalam rapat.
Menanggapi hal itu, Kemal menilai keterangan saksi meruntuhkan narasi adanya intimidasi.
“Fakta persidangan jelas: tidak ada ancaman, tidak ada paksaan, dan tidak ada perintah satu komando,” tegasnya.
Dalam sidang yang sama, turut dibahas pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Taufik menyebut yang bersangkutan memiliki kapasitas di bidang pembangunan dan dibutuhkan untuk percepatan program.
Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga ahli muncul di awal 2025, sementara penganggaran baru bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan sekitar September–Oktober.
“Pengangkatan dilakukan lebih dulu untuk percepatan, penganggarannya menyusul di APBD Perubahan,” ujarnya.
Kemal menilai rangkaian kesaksian semakin memperjelas posisi kliennya.
“Semakin banyak saksi, semakin terang: tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada tekanan, tidak ada permintaan, dan tidak ada paksaan,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara. (ric)
PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). Tiga saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dihadirkan, mengupas mekanisme pergeseran anggaran yang menjadi inti perkara.
Ketiganya adalah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau M. Taufik Oesman Hamid, Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau Sarkawi.
Di hadapan majelis hakim, Taufik menegaskan bahwa pergeseran anggaran tahap ketiga dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut, pergeseran yang bersumber dari efisiensi tidak memerlukan proses review.
Menurutnya, seluruh mekanisme telah melalui jalur formal—dimulai dari usulan Dinas PUPR-PKPP, dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga disetujui dalam forum tersebut. TAPD sendiri diketuai Sekda, dengan Kepala BPKAD sebagai sekretaris dan para asisten sebagai anggota.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya berada dalam ranah TAPD dan tidak melibatkan kewenangan langsung gubernur.
“Semua dibahas di TAPD. Tidak ada keterlibatan gubernur dalam tahapan itu,” ujarnya usai sidang.
Kemal juga menyebut tidak ditemukan pelanggaran, baik administratif maupun pidana. Dokumen pergeseran anggaran, lanjutnya, telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan gubernur.
Ia menambahkan, kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku nasional, diperkuat dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Februari 2025 yang hanya mewajibkan monitoring dan evaluasi oleh inspektorat daerah tanpa keharusan review.
Terkait tunda bayar, Taufik menjelaskan hal itu merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban review terhadap beban utang tahun sebelumnya. Ia menegaskan, beban tersebut berasal dari 2024—sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.
Meski demikian, pihaknya menyebut kliennya tetap mengambil langkah penyelesaian sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.
Persidangan juga menyinggung isu dugaan tekanan dalam rapat. Namun, saksi Aditya Wijaya membantah adanya pembatasan atau larangan membawa alat komunikasi, baik di kediaman maupun kantor pemerintah.
Ia mengaku tetap menggunakan telepon genggam dan perangkat kerja tanpa pembatasan. Hal itu diperkuat dengan tidak ditemukannya tempat khusus untuk mengumpulkan perangkat komunikasi, sebagaimana sempat disebut sebelumnya.
Aditya dan Sarkawi juga kompak menyatakan tidak pernah mengalami tekanan, ancaman, maupun instruksi yang bersifat memaksa dalam rapat.
Menanggapi hal itu, Kemal menilai keterangan saksi meruntuhkan narasi adanya intimidasi.
“Fakta persidangan jelas: tidak ada ancaman, tidak ada paksaan, dan tidak ada perintah satu komando,” tegasnya.
Dalam sidang yang sama, turut dibahas pengangkatan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur. Taufik menyebut yang bersangkutan memiliki kapasitas di bidang pembangunan dan dibutuhkan untuk percepatan program.
Ia menjelaskan, kebutuhan tenaga ahli muncul di awal 2025, sementara penganggaran baru bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan sekitar September–Oktober.
“Pengangkatan dilakukan lebih dulu untuk percepatan, penganggarannya menyusul di APBD Perubahan,” ujarnya.
Kemal menilai rangkaian kesaksian semakin memperjelas posisi kliennya.
“Semakin banyak saksi, semakin terang: tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada tekanan, tidak ada permintaan, dan tidak ada paksaan,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum untuk mengurai lebih jauh konstruksi perkara. (ric)