logo
Dalami Aliran Dana Pemerasan, KPK Perpanjang Penahanan Mantan Ajudan Abdul Wahid Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Bengkalis Perang Total Lawan Narkoba, Jaringan Sindikat Internasional Dis Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gunung Marapi Meletus, Pendaki dan Wisatawan Dilarang Dekati Kawah Verbeek Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Rupiah Sempat Tembus Rp17.500, Menkeu Minta Publik Tidak Panik: Beda Kondisi den Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Intensifka Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Denda Kawasan Hutan, Prabowo: Bulan Depan Ada L Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan, Polisi Apresiasi Kebun Sayur Warga di Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sempat Hilang Sejak Selasa, Pemuda di Pangean Ditemukan Meninggal di Sungai Kuan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / ROHIL
Siswi SMA di Rokan Hilir Diduga Dicabuli Berkali-kali, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
MR, pelaku pencabulan di Rohil.
Siswi SMA di Rokan Hilir Diduga Dicabuli Berkali-kali, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: romi ramadhani
7 Mei 2026 | 14:23:22

ROKAN HILIR – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin, 4 Mei 2026 ke Polsek Kubu.

Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H. membenarkan kasus tersebut, menyebutkan bahwa pelaku berinisial MR (21), warga Kecamatan Kubu, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial NA (16), seorang pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Atas.

Keterangan korban kepada penyidik, kejadian utama terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah tempat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rtp Kanan.

Pelaku mengajak korban ke lokasi tersebut dengan alasan menghindari gangguan dari pihak lain. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

iklan-view

"Pelaku memaksa korban dan  akan bertanggung jawab jika korban hamil," ujar Kapolsek Kubu, Kamis (7/5/2026).

Selain kejadian di tempat tersebut diatas, korban juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa pada akhir April 2026. Pada kesempatan sebelumnya, pelaku diduga mencabuli korban di tepi jalan yang sepi di kawasan Jalan Simpang Lalang, tepat di atas sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma, rasa sakit fisik, dan gangguan psikis, sehingga akhirnya berani melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.

Selanjutnya Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Surat visum et repertum dari Puskesmas setempat, baju & pakaian dalam korban

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif narkoba. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.

"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban," ujar Kapolsek Kubu. (rom)

Home / Hukum
Siswi SMA di Rokan Hilir Diduga Dicabuli Berkali-kali, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
Editor: Arya Mahendra | Penulis: romi ramadhani
Rubrik: hukum | 7 Mei 2026 | 14:23:22
Siswi SMA di Rokan Hilir Diduga Dicabuli Berkali-kali, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi
MR, pelaku pencabulan di Rohil.

ROKAN HILIR – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin, 4 Mei 2026 ke Polsek Kubu.

Kapolsek Kubu AKP RUDI ARTONO SITINJAK, S.H. membenarkan kasus tersebut, menyebutkan bahwa pelaku berinisial MR (21), warga Kecamatan Kubu, diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial NA (16), seorang pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Atas.

Keterangan korban kepada penyidik, kejadian utama terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah tempat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kepenghuluan Rtp Kanan.

Pelaku mengajak korban ke lokasi tersebut dengan alasan menghindari gangguan dari pihak lain. Namun, sesampainya di lokasi, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga dua kali.

"Pelaku memaksa korban dan  akan bertanggung jawab jika korban hamil," ujar Kapolsek Kubu, Kamis (7/5/2026).

Selain kejadian di tempat tersebut diatas, korban juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa pada akhir April 2026. Pada kesempatan sebelumnya, pelaku diduga mencabuli korban di tepi jalan yang sepi di kawasan Jalan Simpang Lalang, tepat di atas sepeda motor milik korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma, rasa sakit fisik, dan gangguan psikis, sehingga akhirnya berani melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.

Selanjutnya Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Surat visum et repertum dari Puskesmas setempat, baju & pakaian dalam korban

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan negatif narkoba. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.

"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku demi keadilan bagi korban," ujar Kapolsek Kubu. (rom)