
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Marjani, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara yang menyeret mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tersebut.
“Tentunya diperpanjang, mengingat penyidikan masih terus berproses,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).
Marjani sebelumnya menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Dalam proses penyidikan, KPK menduga Marjani memiliki peran aktif dalam penerimaan uang hasil praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Uang itu diduga berasal dari pengondisian sejumlah kepentingan pemerintahan dan proyek strategis daerah.
Marjani menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Ketiga tersangka kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan bermula dari rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid diduga meminta seluruh pejabat mengikuti arahan pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” serta disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak patuh.
Tak lama setelah Pemprov Riau menetapkan pergeseran anggaran tahap III tahun 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT di lingkungan PUPR-PKPP Riau diduga diminta menyetorkan sejumlah fee proyek sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan itu disebut disampaikan melalui M Arief Setiawan dan diteruskan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda kepada para kepala UPT.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun jumlah tersebut dianggap belum memenuhi target sehingga dinaikkan menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Dalam kondisi tertekan dan dibayangi ancaman pencopotan jabatan, para pejabat disebut akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Dana yang terkumpul kemudian mengalir melalui sejumlah pihak, termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur. Salah satu aliran dana diduga diterima Marjani sebagai titipan untuk gubernur.
Dalam dakwaan jaksa KPK, setoran dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Jaksa KPK juga mengungkap sebagian uang hasil dugaan pemerasan itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. (**)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Marjani, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih mendalami aliran dana serta keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara yang menyeret mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tersebut.
“Tentunya diperpanjang, mengingat penyidikan masih terus berproses,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/5/2026).
Marjani sebelumnya menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Dalam proses penyidikan, KPK menduga Marjani memiliki peran aktif dalam penerimaan uang hasil praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Riau.
Uang itu diduga berasal dari pengondisian sejumlah kepentingan pemerintahan dan proyek strategis daerah.
Marjani menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam sebagai tersangka.
Ketiga tersangka kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan bermula dari rapat yang digelar di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid diduga meminta seluruh pejabat mengikuti arahan pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” serta disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak patuh.
Tak lama setelah Pemprov Riau menetapkan pergeseran anggaran tahap III tahun 2025 senilai lebih dari Rp271 miliar, para kepala UPT di lingkungan PUPR-PKPP Riau diduga diminta menyetorkan sejumlah fee proyek sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan itu disebut disampaikan melalui M Arief Setiawan dan diteruskan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda kepada para kepala UPT.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun jumlah tersebut dianggap belum memenuhi target sehingga dinaikkan menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Dalam kondisi tertekan dan dibayangi ancaman pencopotan jabatan, para pejabat disebut akhirnya menyetujui permintaan tersebut.
Dana yang terkumpul kemudian mengalir melalui sejumlah pihak, termasuk tenaga ahli dan ajudan gubernur. Salah satu aliran dana diduga diterima Marjani sebagai titipan untuk gubernur.
Dalam dakwaan jaksa KPK, setoran dilakukan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Jaksa KPK juga mengungkap sebagian uang hasil dugaan pemerasan itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu. (**)