
PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali memanas, Kamis (7/5/2026). Nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, berkali-kali mencuat dalam jalannya sidang hingga akhirnya diminta hadir langsung untuk memberikan keterangan.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, serta Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Menurut Kemal, keterangan para saksi justru memperkuat posisi Abdul Wahid dan menunjukkan sejumlah kebijakan yang diambil kliennya masih berada dalam koridor aturan.
“Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung di fakta persidangan,” kata Kemal.
Ia menegaskan, kehadiran SF Hariyanto penting agar seluruh fakta yang berkembang di ruang sidang bisa dibuka secara terang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Biar perkara ini semakin terang benderang. Jangan ada kesan ada fakta yang disembunyikan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Syahrial Abdi juga menerangkan bahwa selama menjabat gubernur, Abdul Wahid disebut menerapkan pola manajemen talenta dalam penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Menurut Kemal, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai bidangnya.
“Pak Gubernur mengedepankan merit system dan kompetensi. Jadi bukan asal tunjuk atau berdasarkan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya peran strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat. Kemal menilai hal itu membuktikan bahwa mekanisme mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis sesuai aturan perundang-undangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti soal dana operasional kepala daerah yang diterima gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Menurut Kemal, dana tersebut merupakan hak resmi kepala daerah yang penggunaannya telah diatur negara, termasuk untuk koordinasi pemerintahan, pengamanan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Keterangan di sidang menyebut Pak Gubernur menerima hak operasional sekitar Rp388 juta per bulan dan itu legal serta diatur jelas penggunaannya,” katanya.
Kemal juga menepis isu terkait kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia. Ia menyebut perjalanan itu berkaitan dengan agenda budaya sekaligus ziarah ke makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai dalam momentum Hari Pahlawan.
Selain itu, ia mengungkap fakta lain di persidangan mengenai instruksi Abdul Wahid kepada Sekdaprov Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mencatut nama gubernur untuk kepentingan tertentu.
“Tadi terungkap bahwa Pak Gubernur meminta Sekda tidak melayani Dahri terkait permintaan pemecatan,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Kemal, Abdul Wahid juga disebut menerbitkan surat edaran tertanggal 25 September 2025 yang berisi larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Secara tegas beliau meminta jangan ada pungutan liar apalagi yang mengatasnamakan gubernur,” katanya lagi.
Pernyataan itu, menurut Kemal, menjadi bukti bahwa Abdul Wahid justru berupaya mencegah praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemprov Riau.
Sidang perkara ini diperkirakan masih akan bergulir panas, terlebih setelah nama SF Hariyanto terus muncul dalam berbagai keterangan saksi di persidangan. (ric)
PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali memanas, Kamis (7/5/2026). Nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, berkali-kali mencuat dalam jalannya sidang hingga akhirnya diminta hadir langsung untuk memberikan keterangan.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, usai mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala BPKAD Riau Ispan Syahputra, serta Kabid Anggaran Daerah BPKAD Riau Mardoni Akrom.
Menurut Kemal, keterangan para saksi justru memperkuat posisi Abdul Wahid dan menunjukkan sejumlah kebijakan yang diambil kliennya masih berada dalam koridor aturan.
“Karena nama Pak SF Hariyanto sering sekali disebut dalam persidangan ini, alangkah baiknya beliau dihadirkan untuk memberikan keterangan secara langsung di fakta persidangan,” kata Kemal.
Ia menegaskan, kehadiran SF Hariyanto penting agar seluruh fakta yang berkembang di ruang sidang bisa dibuka secara terang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Biar perkara ini semakin terang benderang. Jangan ada kesan ada fakta yang disembunyikan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Syahrial Abdi juga menerangkan bahwa selama menjabat gubernur, Abdul Wahid disebut menerapkan pola manajemen talenta dalam penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Menurut Kemal, kebijakan itu dilakukan untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh ASN yang memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai bidangnya.
“Pak Gubernur mengedepankan merit system dan kompetensi. Jadi bukan asal tunjuk atau berdasarkan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap adanya peran strategis Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam proses mutasi pejabat. Kemal menilai hal itu membuktikan bahwa mekanisme mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus melalui pertimbangan teknis sesuai aturan perundang-undangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti soal dana operasional kepala daerah yang diterima gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Menurut Kemal, dana tersebut merupakan hak resmi kepala daerah yang penggunaannya telah diatur negara, termasuk untuk koordinasi pemerintahan, pengamanan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Keterangan di sidang menyebut Pak Gubernur menerima hak operasional sekitar Rp388 juta per bulan dan itu legal serta diatur jelas penggunaannya,” katanya.
Kemal juga menepis isu terkait kunjungan Abdul Wahid ke Negeri Sembilan, Malaysia. Ia menyebut perjalanan itu berkaitan dengan agenda budaya sekaligus ziarah ke makam Pahlawan Nasional Tuanku Tambusai dalam momentum Hari Pahlawan.
Selain itu, ia mengungkap fakta lain di persidangan mengenai instruksi Abdul Wahid kepada Sekdaprov Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mencatut nama gubernur untuk kepentingan tertentu.
“Tadi terungkap bahwa Pak Gubernur meminta Sekda tidak melayani Dahri terkait permintaan pemecatan,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Kemal, Abdul Wahid juga disebut menerbitkan surat edaran tertanggal 25 September 2025 yang berisi larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Secara tegas beliau meminta jangan ada pungutan liar apalagi yang mengatasnamakan gubernur,” katanya lagi.
Pernyataan itu, menurut Kemal, menjadi bukti bahwa Abdul Wahid justru berupaya mencegah praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemprov Riau.
Sidang perkara ini diperkirakan masih akan bergulir panas, terlebih setelah nama SF Hariyanto terus muncul dalam berbagai keterangan saksi di persidangan. (ric)