
BENGKALIS-Pembukaan kebun kelapa sawit di kawasan Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis mulai memicu kekhawatiran warga. Di tengah isu perubahan iklim dan krisis lingkungan, dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah itu dinilai makin sulit diabaikan.
Sorotan muncul setelah masyarakat bersama kelompok tani hutan menemukan indikasi pembukaan lahan di area yang diduga masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan tersebut disebut mulai berubah wajah menjadi areal perkebunan sawit.
Temuan itu memunculkan pertanyaan serius. Siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan tersebut? Mengapa kawasan yang semestinya dilindungi justru diduga beralih fungsi secara perlahan?
Kondisi di Muara Dua itu, sekarang menjadi perhatian masyarakat lokal. Sebab, hutan di wilayah pesisir Bengkalis memiliki fungsi penting menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah banjir, serta menopang ekosistem gambut yang rentan rusak.
Kuasa hukum Kelompok Tani Hutan Muara Dua, Marlon menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sengketa lahan biasa. Menurutnya, ada ancaman besar terhadap keberlanjutan lingkungan jika pembukaan kawasan hutan terus dibiarkan.
“Di tengah isu perubahan iklim yang menjadi perhatian dunia, hutan justru harus dijaga bersama. Jangan sampai kawasan hutan dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit,” ujar Marlon, Senin sore kepada PekanbaruTV.
Dijelaskan, kawasan dengan status Hutan Produksi Terbatas tidak dapat digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin resmi dan perubahan status kawasan dari pemerintah pusat.
Karena itu, aktivitas penanaman sawit di kawasan yang diduga masih berstatus HPT dinilai berpotensi menabrak aturan kehutanan. Apalagi jika penguasaan lahan hanya didasarkan pada dokumen administrasi sederhana tanpa legalitas kuat.
Menurut Marlon, masih banyak masyarakat yang keliru memahami legalitas penguasaan lahan. Surat sporadik, kwitansi jual beli, maupun surat pernyataan disebut kerap dijadikan dasar transaksi, meski status kawasannya belum jelas.
Padahal, kata dia, persoalan kawasan hutan tidak bisa diselesaikan hanya melalui administrasi tingkat desa atau kecamatan.
Ia mengingatkan, kewenangan camat untuk menerbitkan izin membuka lahan sebenarnya telah dicabut pemerintah pusat sejak lama. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 593/5707/SJ tertanggal 22 Mei 1984.
Kebijakan tersebut lahir karena maraknya penerbitan izin yang tidak memperhatikan aspek lingkungan serta tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.
“Kalau hari ini masih ada surat yang dijadikan dasar penguasaan lahan tanpa kewenangan sah, tentu legalitasnya patut dipertanyakan,” katanya.
Menurutnya, kepala desa maupun pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melegalkan pembukaan kawasan hutan negara. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di lapangan.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait agar segera melakukan investigasi menyeluruh. Pemerintah diminta menertibkan administrasi kawasan sekaligus menelusuri dugaan praktik mafia tanah di wilayah Siak Kecil.
Isu perambahan hutan di Bengkalis sendiri bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan pesisir Riau terus menghadapi tekanan akibat ekspansi perkebunan dan perubahan fungsi lahan.
Data lingkungan menunjukkan, kerusakan kawasan hutan gambut dapat memicu dampak panjang. Mulai dari meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan, penurunan kualitas air, hingga hilangnya habitat satwa.
Di sisi lain, konflik agraria juga berpotensi muncul jika penguasaan lahan dilakukan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Marlon mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan bisa memicu konflik sosial antarwarga maupun antarwilayah desa di masa mendatang.
“Jangan sampai nanti muncul konflik agraria hanya karena lemahnya pengawasan sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati membeli lahan. Menurutnya, transaksi tanah tanpa kejelasan status hukum sangat berisiko memicu sengketa di kemudian hari.
Apalagi jika lahan yang diperjualbelikan ternyata berada dalam kawasan hutan negara.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Di sejumlah daerah di Riau, konflik lahan akibat tumpang tindih kawasan hutan dan perkebunan kerap berujung panjang. Tidak sedikit masyarakat akhirnya kehilangan hak atas tanah karena persoalan legalitas administrasi.
Karena itu, warga berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera turun tangan. Langkah konkret dianggap penting sebelum kerusakan kawasan hutan semakin meluas.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendorong adanya pengawasan rutin terhadap kawasan rawan perambahan. Transparansi tata kelola lahan dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik baru.
Di tengah tekanan ekonomi dan tingginya nilai bisnis sawit, menjaga kawasan hutan memang bukan pekerjaan mudah. Namun, masyarakat menilai kelestarian lingkungan tetap harus menjadi prioritas utama.
Sebab ketika hutan hilang, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang. (*)
BENGKALIS-Pembukaan kebun kelapa sawit di kawasan Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis mulai memicu kekhawatiran warga. Di tengah isu perubahan iklim dan krisis lingkungan, dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah itu dinilai makin sulit diabaikan.
Sorotan muncul setelah masyarakat bersama kelompok tani hutan menemukan indikasi pembukaan lahan di area yang diduga masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan tersebut disebut mulai berubah wajah menjadi areal perkebunan sawit.
Temuan itu memunculkan pertanyaan serius. Siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pembukaan lahan tersebut? Mengapa kawasan yang semestinya dilindungi justru diduga beralih fungsi secara perlahan?
Kondisi di Muara Dua itu, sekarang menjadi perhatian masyarakat lokal. Sebab, hutan di wilayah pesisir Bengkalis memiliki fungsi penting menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah banjir, serta menopang ekosistem gambut yang rentan rusak.
Kuasa hukum Kelompok Tani Hutan Muara Dua, Marlon menilai, persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar sengketa lahan biasa. Menurutnya, ada ancaman besar terhadap keberlanjutan lingkungan jika pembukaan kawasan hutan terus dibiarkan.
“Di tengah isu perubahan iklim yang menjadi perhatian dunia, hutan justru harus dijaga bersama. Jangan sampai kawasan hutan dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun sawit,” ujar Marlon, Senin sore kepada PekanbaruTV.
Dijelaskan, kawasan dengan status Hutan Produksi Terbatas tidak dapat digunakan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin resmi dan perubahan status kawasan dari pemerintah pusat.
Karena itu, aktivitas penanaman sawit di kawasan yang diduga masih berstatus HPT dinilai berpotensi menabrak aturan kehutanan. Apalagi jika penguasaan lahan hanya didasarkan pada dokumen administrasi sederhana tanpa legalitas kuat.
Menurut Marlon, masih banyak masyarakat yang keliru memahami legalitas penguasaan lahan. Surat sporadik, kwitansi jual beli, maupun surat pernyataan disebut kerap dijadikan dasar transaksi, meski status kawasannya belum jelas.
Padahal, kata dia, persoalan kawasan hutan tidak bisa diselesaikan hanya melalui administrasi tingkat desa atau kecamatan.
Ia mengingatkan, kewenangan camat untuk menerbitkan izin membuka lahan sebenarnya telah dicabut pemerintah pusat sejak lama. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 593/5707/SJ tertanggal 22 Mei 1984.
Kebijakan tersebut lahir karena maraknya penerbitan izin yang tidak memperhatikan aspek lingkungan serta tumpang tindih dengan kawasan hutan negara.
“Kalau hari ini masih ada surat yang dijadikan dasar penguasaan lahan tanpa kewenangan sah, tentu legalitasnya patut dipertanyakan,” katanya.
Menurutnya, kepala desa maupun pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melegalkan pembukaan kawasan hutan negara. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang di lapangan.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait agar segera melakukan investigasi menyeluruh. Pemerintah diminta menertibkan administrasi kawasan sekaligus menelusuri dugaan praktik mafia tanah di wilayah Siak Kecil.
Isu perambahan hutan di Bengkalis sendiri bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan pesisir Riau terus menghadapi tekanan akibat ekspansi perkebunan dan perubahan fungsi lahan.
Data lingkungan menunjukkan, kerusakan kawasan hutan gambut dapat memicu dampak panjang. Mulai dari meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan, penurunan kualitas air, hingga hilangnya habitat satwa.
Di sisi lain, konflik agraria juga berpotensi muncul jika penguasaan lahan dilakukan tanpa kepastian hukum yang jelas.
Marlon mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan bisa memicu konflik sosial antarwarga maupun antarwilayah desa di masa mendatang.
“Jangan sampai nanti muncul konflik agraria hanya karena lemahnya pengawasan sejak awal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati membeli lahan. Menurutnya, transaksi tanah tanpa kejelasan status hukum sangat berisiko memicu sengketa di kemudian hari.
Apalagi jika lahan yang diperjualbelikan ternyata berada dalam kawasan hutan negara.
Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Di sejumlah daerah di Riau, konflik lahan akibat tumpang tindih kawasan hutan dan perkebunan kerap berujung panjang. Tidak sedikit masyarakat akhirnya kehilangan hak atas tanah karena persoalan legalitas administrasi.
Karena itu, warga berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera turun tangan. Langkah konkret dianggap penting sebelum kerusakan kawasan hutan semakin meluas.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendorong adanya pengawasan rutin terhadap kawasan rawan perambahan. Transparansi tata kelola lahan dinilai menjadi kunci untuk mencegah konflik baru.
Di tengah tekanan ekonomi dan tingginya nilai bisnis sawit, menjaga kawasan hutan memang bukan pekerjaan mudah. Namun, masyarakat menilai kelestarian lingkungan tetap harus menjadi prioritas utama.
Sebab ketika hutan hilang, dampaknya bukan hanya dirasakan hari ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang. (*)