
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sekaligus menegaskan bahwa ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi itu mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara baru berlaku setelah adanya keputusan presiden (keppres). Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.
Namun dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Guntur.
MK menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU IKN secara eksplisit menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga terbit keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
Mahkamah juga menegaskan bahwa meski IKN telah ditetapkan secara legal dan politik sebagai ibu kota negara baru, proses perpindahannya belum berlaku efektif secara konstitusional.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.
Selain itu, MK menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nomenklatur Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Mahkamah, ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan perubahan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujar Guntur. (mtr)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sekaligus menegaskan bahwa ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi itu mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa perpindahan ibu kota negara baru berlaku setelah adanya keputusan presiden (keppres). Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres telah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.
Namun dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih sah menjadi ibu kota negara selama keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” tegas Guntur.
MK menjelaskan, Pasal 39 Ayat (1) UU IKN secara eksplisit menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga terbit keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
Mahkamah juga menegaskan bahwa meski IKN telah ditetapkan secara legal dan politik sebagai ibu kota negara baru, proses perpindahannya belum berlaku efektif secara konstitusional.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.
Selain itu, MK menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nomenklatur Provinsi DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Mahkamah, ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan perubahan tersebut baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujar Guntur. (mtr)