logo
Kanit Binmas Polsek Payung Sekaki Sambangi Kebun Daun Ubi Warga, Lahan Sempit Ja Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kabar dari Tanah Suci: Tangis Haru Jemaah Pecah Saat Dikunjungi Wawako Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Bupati Afni Gandeng Eks Mendikbud Mohammad Nuh, Siak Bidik Universitas NU Pertam Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Aksi Begal Makin Brutal, Seorang Polisi Jadi Korban, Kapolda Keluarkan Perintah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DJP Riau Sita 16 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,95 Miliar di Pekanbaru, Kendar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Tragis! Pelajar 13 Tahun Meregang Nyawa Usai Jatuh Saat Salip Dump Truck di Pala Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp20 Ribu, Buyback Ikut Melemah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Belasan Ribu Ijazah SMA-SMK Riau Mengendap di Sekolah, Kajian Ombudsman RI Temuk Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / JAKARTA
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Denda Kawasan Hutan, Prabowo: Bulan Depan Ada Lagi Rp49 T
Presiden Prabowo dengan latar belakang tumpukan uang hasil denda kawasan hutan yang diserahkan Kejagung ke negara. (Foto: detiknews)
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Denda Kawasan Hutan, Prabowo: Bulan Depan Ada Lagi Rp49 T
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
13 Mei 2026 | 15:23:56

JAKARTA – Pemerintah kembali mengamankan aset jumbo untuk negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil denda administratif sebesar Rp10,2 triliun serta penguasaan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara itu turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Burhanuddin menegaskan, uang triliunan rupiah tersebut merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH bersama lintas lembaga.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.

iklan-view

Selain uang, negara juga berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah. Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk penerimaan negara, termasuk sektor pajak PBB dan non-PBB.

Burhanuddin menekankan, penyerahan uang tersebut bukan sekadar seremoni simbolik.

“Tumpukan uang ini bukan hanya bagian dari acara seremonial, tetapi bukti nyata kerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah akan kembali menerima uang hasil rampasan bernilai fantastis pada bulan depan, dengan total mencapai sekitar Rp49 triliun.

Prabowo mengaku mendapat laporan adanya dana sekitar Rp11 triliun yang segera diserahkan. Selain itu, terdapat pula sekitar Rp39 triliun dana mencurigakan yang tersimpan di sejumlah rekening tidak aktif dan diduga terkait koruptor maupun pelaku kejahatan.

“Saya dapat laporan bulan depan akan ada penyerahan lagi sekitar Rp11 triliun. Kemudian ada juga kurang lebih Rp39 triliun uang yang tidak jelas pemiliknya, diduga milik koruptor atau kriminal yang mungkin sudah lari atau meninggal dunia,” kata Prabowo seperti dikutip detiknews.

Menurutnya, dana tersebut selama bertahun-tahun tidak pernah diurus oleh pemilik maupun ahli warisnya. Pemerintah pun akan mengambil alih dana itu apabila tidak ada pihak yang mengklaim dalam batas waktu yang ditentukan.

“Kalau sudah diumumkan dan tidak ada yang datang mengurus, ya kita ambil untuk rakyat. Jadi bulan depan kurang lebih ada Rp49 triliun,” tegasnya.

Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH atas capaian yang dinilai menjadi bukti konkret penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

“Rakyat Indonesia sekarang ingin melihat bukti nyata, bukan sekadar janji atau seremoni,” pungkasnya. (dtn)

Home / Hukum
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Denda Kawasan Hutan, Prabowo: Bulan Depan Ada Lagi Rp49 T
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 13 Mei 2026 | 15:23:56
Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Denda Kawasan Hutan, Prabowo: Bulan Depan Ada Lagi Rp49 T
Presiden Prabowo dengan latar belakang tumpukan uang hasil denda kawasan hutan yang diserahkan Kejagung ke negara. (Foto: detiknews)

JAKARTA – Pemerintah kembali mengamankan aset jumbo untuk negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang hasil denda administratif sebesar Rp10,2 triliun serta penguasaan lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara itu turut disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Burhanuddin menegaskan, uang triliunan rupiah tersebut merupakan hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH bersama lintas lembaga.

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp10,2 triliun untuk disetorkan ke kas negara,” ujar Burhanuddin.

Selain uang, negara juga berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah. Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk penerimaan negara, termasuk sektor pajak PBB dan non-PBB.

Burhanuddin menekankan, penyerahan uang tersebut bukan sekadar seremoni simbolik.

“Tumpukan uang ini bukan hanya bagian dari acara seremonial, tetapi bukti nyata kerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang kolaboratif,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah akan kembali menerima uang hasil rampasan bernilai fantastis pada bulan depan, dengan total mencapai sekitar Rp49 triliun.

Prabowo mengaku mendapat laporan adanya dana sekitar Rp11 triliun yang segera diserahkan. Selain itu, terdapat pula sekitar Rp39 triliun dana mencurigakan yang tersimpan di sejumlah rekening tidak aktif dan diduga terkait koruptor maupun pelaku kejahatan.

“Saya dapat laporan bulan depan akan ada penyerahan lagi sekitar Rp11 triliun. Kemudian ada juga kurang lebih Rp39 triliun uang yang tidak jelas pemiliknya, diduga milik koruptor atau kriminal yang mungkin sudah lari atau meninggal dunia,” kata Prabowo seperti dikutip detiknews.

Menurutnya, dana tersebut selama bertahun-tahun tidak pernah diurus oleh pemilik maupun ahli warisnya. Pemerintah pun akan mengambil alih dana itu apabila tidak ada pihak yang mengklaim dalam batas waktu yang ditentukan.

“Kalau sudah diumumkan dan tidak ada yang datang mengurus, ya kita ambil untuk rakyat. Jadi bulan depan kurang lebih ada Rp49 triliun,” tegasnya.

Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH atas capaian yang dinilai menjadi bukti konkret penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.

“Rakyat Indonesia sekarang ingin melihat bukti nyata, bukan sekadar janji atau seremoni,” pungkasnya. (dtn)