
PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi untuk menguak dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Empat saksi yang diperiksa masing-masing Fauzan Kurniawan selaku Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan, Tomas Larfo yang menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, serta Hatta Said, karyawan swasta Toko Intan Pasar Bawah.
Dalam persidangan, majelis hakim bersama tim jaksa mendalami hubungan para saksi dengan para terdakwa, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam pengumpulan maupun aliran dana yang menjadi bagian konstruksi perkara korupsi tersebut.
Sebagian besar saksi mengaku mengenal Abdul Wahid melalui hubungan pekerjaan dan kedinasan. Sementara Hatta Said menyebut dirinya hanya mengetahui sosok Abdul Wahid tanpa memiliki hubungan pribadi.
Para saksi juga membenarkan bahwa mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengungkapkan sejatinya ada lima saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan. Namun satu saksi atas nama Suyadi tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menunaikan ibadah haji.
“Yang dijadwalkan sebenarnya lima orang saksi, tetapi yang hadir empat orang. Satu saksi tidak dapat hadir karena sedang menjalankan ibadah haji,” kata Meyer kepada wartawan usai sidang.
Meyer juga mengungkapkan, dalam proses penyidikan sebelumnya, nama Suyadi disebut terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta.
Hingga siang hari, sidang masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas pengadilan. Kasus ini terus menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (ric)
PEKANBARU — Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi untuk menguak dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Empat saksi yang diperiksa masing-masing Fauzan Kurniawan selaku Project Manager PT Trifa sekaligus Direktur Utama PT Riau Sepadan, Tomas Larfo yang menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Ketua Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, serta Hatta Said, karyawan swasta Toko Intan Pasar Bawah.
Dalam persidangan, majelis hakim bersama tim jaksa mendalami hubungan para saksi dengan para terdakwa, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam pengumpulan maupun aliran dana yang menjadi bagian konstruksi perkara korupsi tersebut.
Sebagian besar saksi mengaku mengenal Abdul Wahid melalui hubungan pekerjaan dan kedinasan. Sementara Hatta Said menyebut dirinya hanya mengetahui sosok Abdul Wahid tanpa memiliki hubungan pribadi.
Para saksi juga membenarkan bahwa mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, mengungkapkan sejatinya ada lima saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan. Namun satu saksi atas nama Suyadi tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menunaikan ibadah haji.
“Yang dijadwalkan sebenarnya lima orang saksi, tetapi yang hadir empat orang. Satu saksi tidak dapat hadir karena sedang menjalankan ibadah haji,” kata Meyer kepada wartawan usai sidang.
Meyer juga mengungkapkan, dalam proses penyidikan sebelumnya, nama Suyadi disebut terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp20 juta.
Hingga siang hari, sidang masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas pengadilan. Kasus ini terus menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (ric)