
DUMAI – Kepolisian Resor Dumai menegaskan komitmennya membersihkan internal institusi dari pelanggaran disiplin dan tindak pidana dengan memecat tidak hormat dua personelnya, Senin (25/5/2026).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur, dan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.
Dua personel yang dipecat yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang terbit pada April 2026.
Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh jajaran pejabat utama Polres Dumai. Karena kedua personel tidak hadir, Kapolres melakukan prosesi simbolis dengan memberi tanda silang tinta merah pada foto keduanya yang dikawal petugas Provost.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan, sanksi PTDH dijatuhkan melalui proses panjang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“PTDH ini bukan bentuk kebencian atau penghukuman semata, tetapi langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Angga.
Bripka Akbar Hidayat Nasution dipecat setelah terbukti mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.
Sementara Briptu M. Ridho diberhentikan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk tetap memegang teguh disiplin, etika, serta nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Menurutnya, pelanggaran berat bukan hanya merusak nama institusi, tetapi juga berdampak besar terhadap keluarga personel yang bersangkutan.
Angga pun meminta seluruh anggota Polri terus menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai modal utama institusi kepolisian. (mcr)





DUMAI – Kepolisian Resor Dumai menegaskan komitmennya membersihkan internal institusi dari pelanggaran disiplin dan tindak pidana dengan memecat tidak hormat dua personelnya, Senin (25/5/2026).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur, dan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.
Dua personel yang dipecat yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang terbit pada April 2026.
Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh jajaran pejabat utama Polres Dumai. Karena kedua personel tidak hadir, Kapolres melakukan prosesi simbolis dengan memberi tanda silang tinta merah pada foto keduanya yang dikawal petugas Provost.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan, sanksi PTDH dijatuhkan melalui proses panjang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“PTDH ini bukan bentuk kebencian atau penghukuman semata, tetapi langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Angga.
Bripka Akbar Hidayat Nasution dipecat setelah terbukti mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.
Sementara Briptu M. Ridho diberhentikan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk tetap memegang teguh disiplin, etika, serta nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Menurutnya, pelanggaran berat bukan hanya merusak nama institusi, tetapi juga berdampak besar terhadap keluarga personel yang bersangkutan.
Angga pun meminta seluruh anggota Polri terus menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai modal utama institusi kepolisian. (mcr)