logo
Mahasiswa UR Desak Masuk DPRD Riau, Polwan Ditarik dari Barisan Depan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Teluk Kuantan Bersolek Sambut MTQ Riau, Kawasan Astaka Kini Semakin Terang Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Longsor Terjang Kuala Enok Inhil, Empat Rumah Hanyut ke Sungai, Belasan KK Mengu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Perayaan HUT Pekanbaru ke 242, Transmetro dan Parkir Gratis untuk Warga Pekanbar Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi JPU KPK Klaim Dakwaan Abdul Wahid Cs Makin Kokoh, Ahli Sebut Unsur Pemerasan dan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kurir dan Bandar dalam Satu Cinta: Sejoli Pengedar Sabu Diciduk di Tapung Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harga Sawit Riau Menguat, TBS Tertinggi Mencapai Rp3.696 per Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga Kubu dan Kuba Tagih Janji Bistamam-Jhony Charles, Jalan Rusak tak Kunjung Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Dumai
Terlibat Narkoba dan Mangkir 39 Hari, Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat
Dua polisi di Dumai dipecat
Terlibat Narkoba dan Mangkir 39 Hari, Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
25 Mei 2026 | 14:41:29

DUMAI – Kepolisian Resor Dumai menegaskan komitmennya membersihkan internal institusi dari pelanggaran disiplin dan tindak pidana dengan memecat tidak hormat dua personelnya, Senin (25/5/2026).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur, dan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.

Dua personel yang dipecat yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang terbit pada April 2026.

Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh jajaran pejabat utama Polres Dumai. Karena kedua personel tidak hadir, Kapolres melakukan prosesi simbolis dengan memberi tanda silang tinta merah pada foto keduanya yang dikawal petugas Provost.

iklan-view

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan, sanksi PTDH dijatuhkan melalui proses panjang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“PTDH ini bukan bentuk kebencian atau penghukuman semata, tetapi langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Angga.

Bripka Akbar Hidayat Nasution dipecat setelah terbukti mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.

Sementara Briptu M. Ridho diberhentikan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.

Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk tetap memegang teguh disiplin, etika, serta nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Menurutnya, pelanggaran berat bukan hanya merusak nama institusi, tetapi juga berdampak besar terhadap keluarga personel yang bersangkutan.

Angga pun meminta seluruh anggota Polri terus menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai modal utama institusi kepolisian. (mcr)

Home / Hukum
Terlibat Narkoba dan Mangkir 39 Hari, Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: hukum | 25 Mei 2026 | 14:41:29
Terlibat Narkoba dan Mangkir 39 Hari, Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat
Dua polisi di Dumai dipecat

DUMAI – Kepolisian Resor Dumai menegaskan komitmennya membersihkan internal institusi dari pelanggaran disiplin dan tindak pidana dengan memecat tidak hormat dua personelnya, Senin (25/5/2026).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur, dan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.

Dua personel yang dipecat yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang terbit pada April 2026.

Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh jajaran pejabat utama Polres Dumai. Karena kedua personel tidak hadir, Kapolres melakukan prosesi simbolis dengan memberi tanda silang tinta merah pada foto keduanya yang dikawal petugas Provost.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan, sanksi PTDH dijatuhkan melalui proses panjang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“PTDH ini bukan bentuk kebencian atau penghukuman semata, tetapi langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Angga.

Bripka Akbar Hidayat Nasution dipecat setelah terbukti mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.

Sementara Briptu M. Ridho diberhentikan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.

Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk tetap memegang teguh disiplin, etika, serta nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Menurutnya, pelanggaran berat bukan hanya merusak nama institusi, tetapi juga berdampak besar terhadap keluarga personel yang bersangkutan.

Angga pun meminta seluruh anggota Polri terus menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai modal utama institusi kepolisian. (mcr)