logo
● Penampungan Solar Ilegal di Kampar Digerebek Polda, Sempat Dihalangi Warga Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● SF Hariyanto Raih Gelar ASEAN Engineer, Cetak Prestasi Bersejarah bagi Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kasus Sabu 46,93 Kg di Pekanbaru: Oknum TNI Ditahan Pomdam dan Terancam Dipecat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Lapas Bagansiapiapi Gagalkan Penyelundupan Liquid Vape Diduga Narkotika dalam Bo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pelajar 14 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Jalan SM Amin Pekanbaru Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Pekanbarutv.com dan UIN Suska Riau Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Polda Riau Gagalkan Peredaran 46,9 Kg Sabu, Tersangka Babinsa dan Warga Sipil Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Direktur Toba Pulp Lestari Anwar Lawden Tersangka Dugaan Korupsi Rp 2 Triliun Tr Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Dumai
Terlibat Narkoba dan Mangkir 39 Hari, Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat
Dua polisi di Dumai dipecat
Terlibat Narkoba dan Mangkir 39 Hari, Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 25 Mei 2026 | 14:41:29

DUMAI – Kepolisian Resor Dumai menegaskan komitmennya membersihkan internal institusi dari pelanggaran disiplin dan tindak pidana dengan memecat tidak hormat dua personelnya, Senin (25/5/2026).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur, dan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.

Dua personel yang dipecat yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang terbit pada April 2026.

iklan-view

Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh jajaran pejabat utama Polres Dumai. Karena kedua personel tidak hadir, Kapolres melakukan prosesi simbolis dengan memberi tanda silang tinta merah pada foto keduanya yang dikawal petugas Provost.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan, sanksi PTDH dijatuhkan melalui proses panjang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“PTDH ini bukan bentuk kebencian atau penghukuman semata, tetapi langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Angga.

Bripka Akbar Hidayat Nasution dipecat setelah terbukti mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.

Sementara Briptu M. Ridho diberhentikan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.

Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk tetap memegang teguh disiplin, etika, serta nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Menurutnya, pelanggaran berat bukan hanya merusak nama institusi, tetapi juga berdampak besar terhadap keluarga personel yang bersangkutan.

Angga pun meminta seluruh anggota Polri terus menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai modal utama institusi kepolisian. (mcr)

Home / Hukum
Terlibat Narkoba dan Mangkir 39 Hari, Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 25 Mei 2026 | 14:41:29
Terlibat Narkoba dan Mangkir 39 Hari, Dua Polisi di Dumai Dipecat Tidak Hormat
Dua polisi di Dumai dipecat

DUMAI – Kepolisian Resor Dumai menegaskan komitmennya membersihkan internal institusi dari pelanggaran disiplin dan tindak pidana dengan memecat tidak hormat dua personelnya, Senin (25/5/2026).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di Lapangan Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur, dan dipimpin langsung Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.

Dua personel yang dipecat yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho. Keduanya diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Riau yang terbit pada April 2026.

Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan seluruh jajaran pejabat utama Polres Dumai. Karena kedua personel tidak hadir, Kapolres melakukan prosesi simbolis dengan memberi tanda silang tinta merah pada foto keduanya yang dikawal petugas Provost.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan, sanksi PTDH dijatuhkan melalui proses panjang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“PTDH ini bukan bentuk kebencian atau penghukuman semata, tetapi langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Angga.

Bripka Akbar Hidayat Nasution dipecat setelah terbukti mangkir dari tugas dan tidak mengikuti apel pagi tanpa alasan sah selama 39 hari kerja berturut-turut.

Sementara Briptu M. Ridho diberhentikan karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.

Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk tetap memegang teguh disiplin, etika, serta nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Menurutnya, pelanggaran berat bukan hanya merusak nama institusi, tetapi juga berdampak besar terhadap keluarga personel yang bersangkutan.

Angga pun meminta seluruh anggota Polri terus menjaga perilaku, menjauhi pelanggaran, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai modal utama institusi kepolisian. (mcr)