
PEKANBARU – Upaya jaringan narkoba internasional menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Riau berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, polisi menyita 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate serta menangkap seorang kurir berinisial IM (24).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana masuknya narkotika dari Malaysia melalui wilayah pesisir Riau. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memantau perairan Teluk Latak yang diduga menjadi pintu masuk barang haram tersebut.
Meski sempat kehilangan jejak target, penyidik terus melakukan pendalaman dan profiling terhadap jaringan yang dicurigai. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa barang haram itu telah bergerak menuju Pekanbaru.

Perburuan akhirnya berakhir pada Senin siang ketika tim menerima informasi adanya transaksi di kawasan sebuah hotel di Jalan Imam Munandar. Polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan IM yang berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berisi tujuh paket besar sabu dengan berat total 6,94 kilogram. Polisi juga menyita 969 cartridge etomidate merek Yakuza, dua telepon seluler, serta mobil yang digunakan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui Riau.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan ini mencegah sekitar 35.680 orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan juga ditaksir mencapai Rp9,84 miliar.
Dari pemeriksaan sementara, IM mengaku hanya berperan sebagai penjemput barang dan menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam daftar penyelidikan. Ia juga mengaku telah tiga kali menjalankan tugas serupa. Pada dua pengantaran sebelumnya, tersangka menerima upah masing-masing Rp2 juta, sementara untuk pengantaran terakhir pembayaran belum diterima karena pekerjaan belum selesai.
Saat ini, penyidik masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut sekaligus menelusuri jalur penyelundupan yang digunakan untuk memasukkan narkotika dari Malaysia ke wilayah Riau.
Atas perbuatannya, IM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ric)


PEKANBARU – Upaya jaringan narkoba internasional menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Riau berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, polisi menyita 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate serta menangkap seorang kurir berinisial IM (24).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai rencana masuknya narkotika dari Malaysia melalui wilayah pesisir Riau. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk memantau perairan Teluk Latak yang diduga menjadi pintu masuk barang haram tersebut.
Meski sempat kehilangan jejak target, penyidik terus melakukan pendalaman dan profiling terhadap jaringan yang dicurigai. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa barang haram itu telah bergerak menuju Pekanbaru.
Perburuan akhirnya berakhir pada Senin siang ketika tim menerima informasi adanya transaksi di kawasan sebuah hotel di Jalan Imam Munandar. Polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan IM yang berada di dalam mobil Honda Brio berwarna putih.
Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berisi tujuh paket besar sabu dengan berat total 6,94 kilogram. Polisi juga menyita 969 cartridge etomidate merek Yakuza, dua telepon seluler, serta mobil yang digunakan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui Riau.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Menurut perhitungan kepolisian, pengungkapan ini mencegah sekitar 35.680 orang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan juga ditaksir mencapai Rp9,84 miliar.
Dari pemeriksaan sementara, IM mengaku hanya berperan sebagai penjemput barang dan menunggu instruksi dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam daftar penyelidikan. Ia juga mengaku telah tiga kali menjalankan tugas serupa. Pada dua pengantaran sebelumnya, tersangka menerima upah masing-masing Rp2 juta, sementara untuk pengantaran terakhir pembayaran belum diterima karena pekerjaan belum selesai.
Saat ini, penyidik masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut sekaligus menelusuri jalur penyelundupan yang digunakan untuk memasukkan narkotika dari Malaysia ke wilayah Riau.
Atas perbuatannya, IM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ric)