
PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Prof Ibnu Nugroho dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).
Kehadiran saksi ahli tersebut menjadi bagian dari upaya penuntut umum memperkuat pembuktian dalam persidangan yang masih berlangsung.
Prof Ibnu Nugroho sendiri adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diminta memberikan pendapat akademis, terkait sejumlah aspek hukum pidana berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Dalam persidangan, Prof Ibnu menyampaikan keterangannya secara daring di hadapan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum para terdakwa, serta Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam yang mengikuti jalannya sidang.
Agenda pemeriksaan ahli berlangsung melalui sesi tanya jawab antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Berbagai pertanyaan diajukan untuk menggali pandangan ahli mengenai unsur-unsur hukum yang menjadi bagian dari materi pembuktian perkara.
Sebagai ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum, Prof Ibnu memberikan penjelasan berdasarkan keilmuan dan kapasitasnya di bidang hukum pidana. Keterangan tersebut disampaikan sebagai pandangan akademis yang dapat digunakan untuk membantu menjelaskan aspek hukum yang dipersoalkan dalam perkara.
Pemeriksaan ahli merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan tindak pidana korupsi. Selain menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, jaksa maupun penasihat hukum dapat menghadirkan ahli guna memberikan penjelasan mengenai aspek hukum atau teknis tertentu yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam, keterangan ahli menjadi salah satu komponen yang akan dipertimbangkan bersama alat bukti lain yang telah maupun akan dihadirkan selama proses persidangan.
Meski demikian, penilaian akhir terhadap perkara tetap berada di tangan majelis hakim. Seluruh keterangan ahli, saksi, dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan dinilai secara menyeluruh sebelum hakim mengambil keputusan.
Hingga sidang hari ini, perkara dugaan korupsi tersebut masih berada pada tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti serta argumentasi hukum masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan Prof Ibnu Nugroho yang disampaikan dalam sidang hari ini selanjutnya akan menjadi bagian dari berkas persidangan yang dipelajari majelis hakim. Setelah seluruh tahapan pembuktian selesai, persidangan akan berlanjut ke agenda berikutnya hingga memasuki tahap tuntutan, pembelaan, dan putusan.
Perkembangan persidangan ini terus menjadi perhatian karena hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. (*)




PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana Prof Ibnu Nugroho dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).
Kehadiran saksi ahli tersebut menjadi bagian dari upaya penuntut umum memperkuat pembuktian dalam persidangan yang masih berlangsung.
Prof Ibnu Nugroho sendiri adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diminta memberikan pendapat akademis, terkait sejumlah aspek hukum pidana berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Dalam persidangan, Prof Ibnu menyampaikan keterangannya secara daring di hadapan majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum para terdakwa, serta Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam yang mengikuti jalannya sidang.
Agenda pemeriksaan ahli berlangsung melalui sesi tanya jawab antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Berbagai pertanyaan diajukan untuk menggali pandangan ahli mengenai unsur-unsur hukum yang menjadi bagian dari materi pembuktian perkara.
Sebagai ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum, Prof Ibnu memberikan penjelasan berdasarkan keilmuan dan kapasitasnya di bidang hukum pidana. Keterangan tersebut disampaikan sebagai pandangan akademis yang dapat digunakan untuk membantu menjelaskan aspek hukum yang dipersoalkan dalam perkara.
Pemeriksaan ahli merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan tindak pidana korupsi. Selain menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya, jaksa maupun penasihat hukum dapat menghadirkan ahli guna memberikan penjelasan mengenai aspek hukum atau teknis tertentu yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara yang menjerat Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursalam, keterangan ahli menjadi salah satu komponen yang akan dipertimbangkan bersama alat bukti lain yang telah maupun akan dihadirkan selama proses persidangan.
Meski demikian, penilaian akhir terhadap perkara tetap berada di tangan majelis hakim. Seluruh keterangan ahli, saksi, dokumen, serta fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang akan dinilai secara menyeluruh sebelum hakim mengambil keputusan.
Hingga sidang hari ini, perkara dugaan korupsi tersebut masih berada pada tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti serta argumentasi hukum masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan Prof Ibnu Nugroho yang disampaikan dalam sidang hari ini selanjutnya akan menjadi bagian dari berkas persidangan yang dipelajari majelis hakim. Setelah seluruh tahapan pembuktian selesai, persidangan akan berlanjut ke agenda berikutnya hingga memasuki tahap tuntutan, pembelaan, dan putusan.
Perkembangan persidangan ini terus menjadi perhatian karena hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. (*)