logo
Ledakan Dahsyat Hancurkan Desa di Perbatasan Myanmar-China, 55 Orang Tewas dan P Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sempat Tertekan, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.805 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kobaran Api Meluas ke Sejumlah Wilayah, 11 Daerah di Riau Naikkan Status Siaga D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ketahanan Pangan Dimulai dari Lingkungan Terkecil, Polisi Datangi Peternak dan P Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jalan Rambutan Pekanbaru Dibangun Total, Warga Tak Lagi Khawatir Lewati Ruas yan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Arahan Pusat, Jadwal WFH ASN Digeser dari Rabu ke Jum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar: KPK Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Rutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Saat Harga Emas Turun Tipis, Apakah Ini Momentum Terbaik untuk Mulai Investasi? Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Advertorial / PELALAWAN
Sikap Tegas Pemkab Pelalawan Lindungi Petani Sawit, Izin PKS Pembeli TBS Murah Bakal Dicabut
Bupati Pelalawan H Zukri SM MM beri pengarahan kepada pemilik perusahaan sawit agar pembelian buah sawit kembali normal. (Foto: Dikky Kinoi/Adv)
Sikap Tegas Pemkab Pelalawan Lindungi Petani Sawit, Izin PKS Pembeli TBS Murah Bakal Dicabut
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
31 Mei 2026 | 17:32:27

PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang semestinya. Langkah cepat itu dilakukan menyusul keluhan para petani yang mengaku terdampak penurunan harga TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS).

Merespons kondisi tersebut, Bupati Pelalawan H Zukri SM MM memimpin langsung rapat koordinasi bersama para pemilik dan perwakilan PKS, unsur Forkopimda, kepolisian, kejaksaan, serta organisasi perangkat daerah terkait di Kantor Bupati Pelalawan.

iklan-view

Dalam pertemuan itu, Zukri menegaskan seluruh perusahaan wajib membeli TBS masyarakat sesuai ketentuan yang direkomendasikan pemerintah daerah. Ia meminta harga pembelian TBS berada pada kisaran Rp2.950 hingga Rp3.050 per kilogram dan tidak boleh berada di bawah batas minimal yang telah ditetapkan.

"Kami tidak ingin ada permainan harga yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin perusahaan," tegas Zukri.

Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditentukan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.

Dari hasil rapat terungkap harga penjualan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan di Pelalawan masih berada pada kisaran Rp12.300 hingga Rp13.500 per kilogram, tergantung rendemen dan pola distribusi masing-masing perusahaan. Fakta tersebut membuat pemerintah daerah menilai penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sepenuhnya dipengaruhi fluktuasi pasar global.

Pemkab Pelalawan khawatir praktik penurunan harga yang tidak terkendali akan berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan memicu gejolak ekonomi di daerah yang sebagian besar penduduknya bergantung pada sektor perkebunan sawit.

Langkah tegas pemerintah daerah tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Pelalawan. Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Baharudin SH MH, mengapresiasi sinergi yang dibangun antara Pemkab Pelalawan, kepolisian, dan kejaksaan dalam mengawasi praktik pembelian TBS oleh PKS.

Menurut Baharudin, tindakan pengawasan hingga pemberian peringatan keras kepada sejumlah PKS merupakan langkah penting untuk melindungi petani swadaya dari praktik pembelian yang merugikan.

"Langkah ini sangat penting agar tidak ada lagi PKS yang membeli TBS petani swadaya dengan harga semena-mena. Harga yang berlaku harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Ia mengungkapkan, DPRD masih menerima informasi adanya PKS yang membeli TBS di bawah harga resmi yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme penetapan harga yang berlaku di Provinsi Riau.

Karena itu, DPRD meminta pengawasan diperketat. Komisi II DPRD Pelalawan juga telah diminta berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk turun langsung ke lapangan memantau perkembangan harga dan memastikan tidak ada pelanggaran.

"Kami meminta pengawasan diperkuat. Jangan sampai petani terus menjadi korban permainan harga yang dilakukan pihak-pihak tertentu," tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Baharudin juga mendorong seluruh pemangku kepentingan mengawal implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan harga TBS bagi petani plasma maupun petani swadaya. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk menciptakan tata niaga sawit yang lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian harga bagi petani.

Lebih jauh, DPRD mengingatkan manajemen PKS agar tidak melakukan spekulasi maupun praktik yang berpotensi merugikan petani. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memainkan harga pembelian TBS, DPRD meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dukungan penuh dari DPRD, langkah Pemkab Pelalawan dalam mengawasi harga TBS kini memasuki tahap pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah daerah menegaskan kesejahteraan petani sawit harus menjadi prioritas dan tidak boleh dikorbankan oleh praktik bisnis yang merugikan masyarakat. (adv/dik)

Sikap Tegas Pemkab Pelalawan Lindungi Petani Sawit, Izin PKS Pembeli TBS Murah Bakal Dicabut
Editor: Arya Mahendra | Penulis: dikky kinoi
Rubrik: advertorial | 31 Mei 2026 | 17:32:27
Sikap Tegas Pemkab Pelalawan Lindungi Petani Sawit, Izin PKS Pembeli TBS Murah Bakal Dicabut
Bupati Pelalawan H Zukri SM MM beri pengarahan kepada pemilik perusahaan sawit agar pembelian buah sawit kembali normal. (Foto: Dikky Kinoi/Adv)

PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di bawah harga yang semestinya. Langkah cepat itu dilakukan menyusul keluhan para petani yang mengaku terdampak penurunan harga TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS).

Merespons kondisi tersebut, Bupati Pelalawan H Zukri SM MM memimpin langsung rapat koordinasi bersama para pemilik dan perwakilan PKS, unsur Forkopimda, kepolisian, kejaksaan, serta organisasi perangkat daerah terkait di Kantor Bupati Pelalawan.

Dalam pertemuan itu, Zukri menegaskan seluruh perusahaan wajib membeli TBS masyarakat sesuai ketentuan yang direkomendasikan pemerintah daerah. Ia meminta harga pembelian TBS berada pada kisaran Rp2.950 hingga Rp3.050 per kilogram dan tidak boleh berada di bawah batas minimal yang telah ditetapkan.

"Kami tidak ingin ada permainan harga yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas hingga pencabutan izin perusahaan," tegas Zukri.

Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditentukan. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.

Dari hasil rapat terungkap harga penjualan crude palm oil (CPO) oleh perusahaan di Pelalawan masih berada pada kisaran Rp12.300 hingga Rp13.500 per kilogram, tergantung rendemen dan pola distribusi masing-masing perusahaan. Fakta tersebut membuat pemerintah daerah menilai penurunan harga TBS di tingkat petani tidak sepenuhnya dipengaruhi fluktuasi pasar global.

Pemkab Pelalawan khawatir praktik penurunan harga yang tidak terkendali akan berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat dan memicu gejolak ekonomi di daerah yang sebagian besar penduduknya bergantung pada sektor perkebunan sawit.

Langkah tegas pemerintah daerah tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Pelalawan. Wakil Ketua I DPRD Pelalawan, Baharudin SH MH, mengapresiasi sinergi yang dibangun antara Pemkab Pelalawan, kepolisian, dan kejaksaan dalam mengawasi praktik pembelian TBS oleh PKS.

Menurut Baharudin, tindakan pengawasan hingga pemberian peringatan keras kepada sejumlah PKS merupakan langkah penting untuk melindungi petani swadaya dari praktik pembelian yang merugikan.

"Langkah ini sangat penting agar tidak ada lagi PKS yang membeli TBS petani swadaya dengan harga semena-mena. Harga yang berlaku harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.

Ia mengungkapkan, DPRD masih menerima informasi adanya PKS yang membeli TBS di bawah harga resmi yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme penetapan harga yang berlaku di Provinsi Riau.

Karena itu, DPRD meminta pengawasan diperketat. Komisi II DPRD Pelalawan juga telah diminta berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk turun langsung ke lapangan memantau perkembangan harga dan memastikan tidak ada pelanggaran.

"Kami meminta pengawasan diperkuat. Jangan sampai petani terus menjadi korban permainan harga yang dilakukan pihak-pihak tertentu," tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Baharudin juga mendorong seluruh pemangku kepentingan mengawal implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penetapan harga TBS bagi petani plasma maupun petani swadaya. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk menciptakan tata niaga sawit yang lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian harga bagi petani.

Lebih jauh, DPRD mengingatkan manajemen PKS agar tidak melakukan spekulasi maupun praktik yang berpotensi merugikan petani. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memainkan harga pembelian TBS, DPRD meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dukungan penuh dari DPRD, langkah Pemkab Pelalawan dalam mengawasi harga TBS kini memasuki tahap pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah daerah menegaskan kesejahteraan petani sawit harus menjadi prioritas dan tidak boleh dikorbankan oleh praktik bisnis yang merugikan masyarakat. (adv/dik)