
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Upaya paksa tersebut diperkirakan dilakukan dalam beberapa hari ke depan setelah penyidik merampungkan penguatan alat bukti.
Dua tersangka yang akan ditahan adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan kini tinggal menunggu penyelesaian sejumlah kebutuhan penyidikan.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut Asep, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktorat Penyidikan, penahanan kemungkinan dilakukan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya seperti dikutip antaranews.
Ia menjelaskan, penyidik sengaja belum melakukan penahanan karena masih melengkapi dan menguatkan alat bukti. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum berjalan optimal ketika masa penahanan mulai berlaku.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.
Asep menegaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru menerapkan upaya paksa sebelum seluruh bukti yang dibutuhkan terkumpul secara memadai.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Sementara itu, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba ditetapkan sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.
Dengan rencana penahanan dua tersangka tersebut, penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pihak dalam tata kelola kuota haji ini memasuki babak baru. KPK kini terus mendalami peran masing-masing tersangka guna menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. (ntr)





JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Upaya paksa tersebut diperkirakan dilakukan dalam beberapa hari ke depan setelah penyidik merampungkan penguatan alat bukti.
Dua tersangka yang akan ditahan adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penahanan kini tinggal menunggu penyelesaian sejumlah kebutuhan penyidikan.
“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Menurut Asep, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktorat Penyidikan, penahanan kemungkinan dilakukan pada pekan ini atau paling lambat pekan depan.
“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya seperti dikutip antaranews.
Ia menjelaskan, penyidik sengaja belum melakukan penahanan karena masih melengkapi dan menguatkan alat bukti. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum berjalan optimal ketika masa penahanan mulai berlaku.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.
Asep menegaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru menerapkan upaya paksa sebelum seluruh bukti yang dibutuhkan terkumpul secara memadai.
“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Sementara itu, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba ditetapkan sebagai tersangka baru pada 30 Maret 2026.
Dengan rencana penahanan dua tersangka tersebut, penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pihak dalam tata kelola kuota haji ini memasuki babak baru. KPK kini terus mendalami peran masing-masing tersangka guna menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. (ntr)