logo
Ledakan Dahsyat Hancurkan Desa di Perbatasan Myanmar-China, 55 Orang Tewas dan P Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Sempat Tertekan, Rupiah Berbalik Menguat ke Rp17.805 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kobaran Api Meluas ke Sejumlah Wilayah, 11 Daerah di Riau Naikkan Status Siaga D Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ketahanan Pangan Dimulai dari Lingkungan Terkecil, Polisi Datangi Peternak dan P Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Jalan Rambutan Pekanbaru Dibangun Total, Warga Tak Lagi Khawatir Lewati Ruas yan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemkab Siak Akhirnya Ikuti Arahan Pusat, Jadwal WFH ASN Digeser dari Rabu ke Jum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar: KPK Jebloskan Dua Tersangka Baru ke Rutan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Saat Harga Emas Turun Tipis, Apakah Ini Momentum Terbaik untuk Mulai Investasi? Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Hukum
Sebut Sumbar
Foto udara Masjid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: Antara)
Sebut Sumbar "Barbar", Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
27 Mei 2026 | 15:24:21

PADANG – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.

Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, laporan dilakukan setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau merasa terganggu dengan ucapan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.

“Ya benar, kita laporkan,” kata Braditi saat dikonfirmasi di Padang, Rabu (27/5/2026), seperti dikutip antaranews.

Laporan itu berawal dari beredarnya sejumlah potongan video di media sosial yang memperlihatkan Abu Janda diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”. Sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, IKM terlebih dahulu melakukan pembahasan internal bersama departemen hukum organisasi.

iklan-view

Dari hasil pembahasan tersebut, IKM mengaku telah mengantongi video utuh berdurasi sekitar sembilan menit yang menjadi dasar laporan ke kepolisian.

“Kami sudah mendapatkan video lengkap tanpa potongan. Narasi yang menyebut ‘barbar’ itu ada di bagian tengah video,” ujar Braditi.

Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh karena pernyataan tersebut memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat Minangkabau, baik yang berada di Sumatera Barat maupun di perantauan.

Menurutnya, IKM sebagai organisasi kemasyarakatan berkewajiban menampung aspirasi masyarakat sebelum akhirnya memutuskan melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri.

IKM juga menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi persaudaraan, adat, serta toleransi.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), karena berpotensi memicu konflik dan keresahan di tengah masyarakat. (ntr)

Home / News
Sebut Sumbar "Barbar", Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri
Editor: Arya Mahendra | Penulis: arya mahendra
Rubrik: news | 27 Mei 2026 | 15:24:21
Sebut Sumbar "Barbar", Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri
Foto udara Masjid Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi di Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: Antara)

PADANG – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.

Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, laporan dilakukan setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau merasa terganggu dengan ucapan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.

“Ya benar, kita laporkan,” kata Braditi saat dikonfirmasi di Padang, Rabu (27/5/2026), seperti dikutip antaranews.

Laporan itu berawal dari beredarnya sejumlah potongan video di media sosial yang memperlihatkan Abu Janda diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”. Sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, IKM terlebih dahulu melakukan pembahasan internal bersama departemen hukum organisasi.

Dari hasil pembahasan tersebut, IKM mengaku telah mengantongi video utuh berdurasi sekitar sembilan menit yang menjadi dasar laporan ke kepolisian.

“Kami sudah mendapatkan video lengkap tanpa potongan. Narasi yang menyebut ‘barbar’ itu ada di bagian tengah video,” ujar Braditi.

Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh karena pernyataan tersebut memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat Minangkabau, baik yang berada di Sumatera Barat maupun di perantauan.

Menurutnya, IKM sebagai organisasi kemasyarakatan berkewajiban menampung aspirasi masyarakat sebelum akhirnya memutuskan melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri.

IKM juga menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi persaudaraan, adat, serta toleransi.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), karena berpotensi memicu konflik dan keresahan di tengah masyarakat. (ntr)