
PADANG – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.
Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, laporan dilakukan setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau merasa terganggu dengan ucapan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
“Ya benar, kita laporkan,” kata Braditi saat dikonfirmasi di Padang, Rabu (27/5/2026), seperti dikutip antaranews.
Laporan itu berawal dari beredarnya sejumlah potongan video di media sosial yang memperlihatkan Abu Janda diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”. Sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, IKM terlebih dahulu melakukan pembahasan internal bersama departemen hukum organisasi.

Dari hasil pembahasan tersebut, IKM mengaku telah mengantongi video utuh berdurasi sekitar sembilan menit yang menjadi dasar laporan ke kepolisian.
“Kami sudah mendapatkan video lengkap tanpa potongan. Narasi yang menyebut ‘barbar’ itu ada di bagian tengah video,” ujar Braditi.
Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh karena pernyataan tersebut memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat Minangkabau, baik yang berada di Sumatera Barat maupun di perantauan.
Menurutnya, IKM sebagai organisasi kemasyarakatan berkewajiban menampung aspirasi masyarakat sebelum akhirnya memutuskan melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri.
IKM juga menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi persaudaraan, adat, serta toleransi.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), karena berpotensi memicu konflik dan keresahan di tengah masyarakat. (ntr)





PADANG – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”.
Sekretaris Jenderal IKM, Braditi Moulevey, membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, laporan dilakukan setelah pengurus IKM bersama masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau merasa terganggu dengan ucapan yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian.
“Ya benar, kita laporkan,” kata Braditi saat dikonfirmasi di Padang, Rabu (27/5/2026), seperti dikutip antaranews.
Laporan itu berawal dari beredarnya sejumlah potongan video di media sosial yang memperlihatkan Abu Janda diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”. Sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, IKM terlebih dahulu melakukan pembahasan internal bersama departemen hukum organisasi.
Dari hasil pembahasan tersebut, IKM mengaku telah mengantongi video utuh berdurasi sekitar sembilan menit yang menjadi dasar laporan ke kepolisian.
“Kami sudah mendapatkan video lengkap tanpa potongan. Narasi yang menyebut ‘barbar’ itu ada di bagian tengah video,” ujar Braditi.
Ia menegaskan, langkah hukum ditempuh karena pernyataan tersebut memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat Minangkabau, baik yang berada di Sumatera Barat maupun di perantauan.
Menurutnya, IKM sebagai organisasi kemasyarakatan berkewajiban menampung aspirasi masyarakat sebelum akhirnya memutuskan melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri.
IKM juga menilai pernyataan tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi persaudaraan, adat, serta toleransi.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), karena berpotensi memicu konflik dan keresahan di tengah masyarakat. (ntr)