
PEKANBARU-Aksi pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu mulai terkuak. Polisi membongkar dugaan jaringan curanmor terorganisir yang diduga telah beraksi selama empat tahun di Inhu.
Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Satu orang diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Dari pengembangan kasus, polisi menyita 63 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Supriyadi, korban pencurian sepeda motor di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Motor Honda Beat Streetnya hilang, Selasa (19/5/2026).
Saat itu, korban terbangun sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati pintu serta jendela rumah sudah terbuka. Motor yang diparkir di rumahnya pun lenyap. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Seberida.

Tim Reskrim Polsek Seberida bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa motor korban berada dalam penguasaan seorang pria bernama Suwardi alias Keling.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Suwardi di rumahnya di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida. Dari hasil interogasi, polisi mendapat petunjuk penting mengenai sosok pelaku utama pencurian.
Suwardi mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari Tukimin, warga Desa Petala Bumi. Polisi lalu bergerak memburu Tukimin dan berhasil menangkapnya di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan, Tukimin mengakui telah mencuri motor milik korban. Namun, pengakuannya tak berhenti di situ. Polisi mendapati fakta mengejutkan setelah tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor sejak tahun 2022.
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di lebih dari 63 lokasi berbeda,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Eka Apriyadi Puyta S.H., S.I.K., M.Si kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Aksi pencurian itu disebut tersebar di sejumlah wilayah di Kecamatan Seberida dan sekitarnya. Di antaranya Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai hingga Desa Petala Bumi.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara sistematis dan terencana. Tukimin disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga menerima pesanan motor tertentu dari penadah sebelum beraksi di lapangan.
Modus yang digunakan pun tergolong nekat. Tersangka lebih dulu mengintai target dan mempelajari aktivitas pemilik rumah. Setelah situasi dianggap aman, pelaku membongkar pintu atau jendela rumah pada malam hari.
Motor hasil curian kemudian didorong sejauh puluhan meter sebelum dihidupkan menggunakan teknik sambung kabel. Jika menemukan kunci kontak, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut menuju penadah.
Dari hasil penyidikan sementara, motor hasil curian diduga dijual ke sejumlah wilayah, termasuk area perkebunan dan desa terpencil di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pola kejahatan yang cukup rapi. Tidak hanya menyasar rumah warga saat malam hari, jaringan ini juga diduga memiliki jalur distribusi kendaraan hasil curian.
Kondisi tersebut membuat masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di rumah. Polisi juga mengingatkan warga untuk segera melapor jika menemukan kendaraan tanpa dokumen resmi atau transaksi mencurigakan.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. Penelusuran terhadap lokasi pencurian tambahan juga terus dilakukan.
Sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek kini diamankan sebagai barang bukti. Polisi membuka peluang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau, khususnya kawasan permukiman dan perkebunan yang minim pengawasan malam hari.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian dikenakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 592 Ayat (2) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan curanmor tersebut. (*)





PEKANBARU-Aksi pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu mulai terkuak. Polisi membongkar dugaan jaringan curanmor terorganisir yang diduga telah beraksi selama empat tahun di Inhu.
Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Satu orang diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Dari pengembangan kasus, polisi menyita 63 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Supriyadi, korban pencurian sepeda motor di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida. Motor Honda Beat Streetnya hilang, Selasa (19/5/2026).
Saat itu, korban terbangun sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati pintu serta jendela rumah sudah terbuka. Motor yang diparkir di rumahnya pun lenyap. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Seberida.
Tim Reskrim Polsek Seberida bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa motor korban berada dalam penguasaan seorang pria bernama Suwardi alias Keling.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Suwardi di rumahnya di Desa Kelesa, Kecamatan Seberida. Dari hasil interogasi, polisi mendapat petunjuk penting mengenai sosok pelaku utama pencurian.
Suwardi mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari Tukimin, warga Desa Petala Bumi. Polisi lalu bergerak memburu Tukimin dan berhasil menangkapnya di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan, Tukimin mengakui telah mencuri motor milik korban. Namun, pengakuannya tak berhenti di situ. Polisi mendapati fakta mengejutkan setelah tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor sejak tahun 2022.
“Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di lebih dari 63 lokasi berbeda,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Eka Apriyadi Puyta S.H., S.I.K., M.Si kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Aksi pencurian itu disebut tersebar di sejumlah wilayah di Kecamatan Seberida dan sekitarnya. Di antaranya Kelurahan Pangkalan Kasai, Desa Titian Resak, Desa Buluh Rampai hingga Desa Petala Bumi.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara sistematis dan terencana. Tukimin disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga menerima pesanan motor tertentu dari penadah sebelum beraksi di lapangan.
Modus yang digunakan pun tergolong nekat. Tersangka lebih dulu mengintai target dan mempelajari aktivitas pemilik rumah. Setelah situasi dianggap aman, pelaku membongkar pintu atau jendela rumah pada malam hari.
Motor hasil curian kemudian didorong sejauh puluhan meter sebelum dihidupkan menggunakan teknik sambung kabel. Jika menemukan kunci kontak, pelaku langsung membawa kendaraan tersebut menuju penadah.
Dari hasil penyidikan sementara, motor hasil curian diduga dijual ke sejumlah wilayah, termasuk area perkebunan dan desa terpencil di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pola kejahatan yang cukup rapi. Tidak hanya menyasar rumah warga saat malam hari, jaringan ini juga diduga memiliki jalur distribusi kendaraan hasil curian.
Kondisi tersebut membuat masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di rumah. Polisi juga mengingatkan warga untuk segera melapor jika menemukan kendaraan tanpa dokumen resmi atau transaksi mencurigakan.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. Penelusuran terhadap lokasi pencurian tambahan juga terus dilakukan.
Sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek kini diamankan sebagai barang bukti. Polisi membuka peluang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau, khususnya kawasan permukiman dan perkebunan yang minim pengawasan malam hari.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian dikenakan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 592 Ayat (2) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan curanmor tersebut. (*)