
PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap adanya komitmen penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut belum sempat terealisasi karena keburu digagalkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta tersebut terungkap dari kesaksian Dani M Nursalam di hadapan majelis hakim. Dani mengaku menerima informasi dari mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan, terkait komitmen penyerahan dana Rp1 miliar yang sedang diupayakan.
Menurut Dani, Arif menyampaikan bahwa sebagian dana yang disiapkan telah digunakan untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia. Dari total komitmen Rp1 miliar, sekitar Rp250 juta disebut telah terpakai sehingga tersisa Rp750 juta yang masih harus dipenuhi.
"Pak Arif menyampaikan sekitar Rp250 juta sudah digunakan, sehingga yang tersisa Rp750 juta. Namun beliau berjanji akan mengupayakan pemenuhan komitmen Rp1 miliar itu pada 5 November 2024," ujar Dani dalam persidangan.

Informasi tersebut kemudian disampaikan Dani kepada Abdul Wahid pada malam 2 November 2024. Namun rencana penyerahan lanjutan itu tidak pernah terlaksana.
Sehari kemudian, tepatnya pada 3 November 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak dalam perkara tersebut. OTT itu sekaligus menghentikan rencana pemenuhan komitmen dana yang sebelumnya telah dibahas.
Dalam kesaksiannya, Dani juga mengungkap bahwa sebelum pembahasan mengenai komitmen Rp1 miliar, telah dilakukan penyerahan dana sebesar Rp450 juta yang disebut untuk kebutuhan rombongan perjalanan ke Singapura dan Malaysia.
Dana tersebut, menurut Dani, diserahkan oleh Arif Setiawan kepada Marjani di area parkir kediaman Abdul Wahid pada malam 2 November 2024. Setelah penyerahan dilakukan, Dani mengaku melaporkan hal itu kepada Abdul Wahid.
Tak lama setelah OTT berlangsung, Dani mengaku mendapat informasi agar tidak lagi menghubungi Arif Setiawan karena yang bersangkutan telah diamankan KPK.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid masih terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa menjelang OTT KPK pada November 2024. (ric)




PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026), mengungkap adanya komitmen penyerahan uang sebesar Rp1 miliar yang disebut belum sempat terealisasi karena keburu digagalkan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta tersebut terungkap dari kesaksian Dani M Nursalam di hadapan majelis hakim. Dani mengaku menerima informasi dari mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan, terkait komitmen penyerahan dana Rp1 miliar yang sedang diupayakan.
Menurut Dani, Arif menyampaikan bahwa sebagian dana yang disiapkan telah digunakan untuk kebutuhan perjalanan ke Malaysia. Dari total komitmen Rp1 miliar, sekitar Rp250 juta disebut telah terpakai sehingga tersisa Rp750 juta yang masih harus dipenuhi.
"Pak Arif menyampaikan sekitar Rp250 juta sudah digunakan, sehingga yang tersisa Rp750 juta. Namun beliau berjanji akan mengupayakan pemenuhan komitmen Rp1 miliar itu pada 5 November 2024," ujar Dani dalam persidangan.
Informasi tersebut kemudian disampaikan Dani kepada Abdul Wahid pada malam 2 November 2024. Namun rencana penyerahan lanjutan itu tidak pernah terlaksana.
Sehari kemudian, tepatnya pada 3 November 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pihak dalam perkara tersebut. OTT itu sekaligus menghentikan rencana pemenuhan komitmen dana yang sebelumnya telah dibahas.
Dalam kesaksiannya, Dani juga mengungkap bahwa sebelum pembahasan mengenai komitmen Rp1 miliar, telah dilakukan penyerahan dana sebesar Rp450 juta yang disebut untuk kebutuhan rombongan perjalanan ke Singapura dan Malaysia.
Dana tersebut, menurut Dani, diserahkan oleh Arif Setiawan kepada Marjani di area parkir kediaman Abdul Wahid pada malam 2 November 2024. Setelah penyerahan dilakukan, Dani mengaku melaporkan hal itu kepada Abdul Wahid.
Tak lama setelah OTT berlangsung, Dani mengaku mendapat informasi agar tidak lagi menghubungi Arif Setiawan karena yang bersangkutan telah diamankan KPK.
Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid masih terus berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa menjelang OTT KPK pada November 2024. (ric)