
JAKARTA — Praktik badal haji fiktif senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan sekitar 140 jemaah terungkap dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Temuan ini menjadi salah satu kasus paling mencolok yang berhasil dibongkar pemerintah di tengah upaya membersihkan penyelenggaraan haji dari berbagai praktik nonprosedural.
Melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Tidak hanya badal haji fiktif, pengawasan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana kurban dan dam hingga upaya penyelundupan jemaah nonprosedural ke Arafah.
Pemerintah menilai praktik-praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan jemaah secara finansial sekaligus mencederai kesucian ibadah haji. Karena itu, penindakan dilakukan dengan pendekatan tegas dan tanpa kompromi.
Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ibadah haji untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," kata Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Selain kasus badal haji fiktif, pemerintah juga tengah menangani dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29. Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp306,8 juta dan melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar.
Menurut Ichsan, aparat Indonesia dan otoritas Arab Saudi telah bergerak cepat menangani kasus tersebut. Koordinasi dilakukan bersama Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Atase Kepolisian, serta aparat keamanan setempat.
"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak. Saat ini yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," ujarnya.
Dalam pengawasan yang sama, PPIH Arab Saudi menemukan indikasi adanya pembimbing ibadah maupun pengurus KBIHU yang menghimpun dana dari jemaah untuk pelaksanaan badal haji dan kurban, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai amanah yang diberikan.
Temuan terbesar muncul dari dugaan praktik badal haji fiktif yang melibatkan sekitar 140 jemaah dengan total dana mencapai Rp1,4 miliar. Pemerintah menduga dana yang telah dihimpun belum tentu digunakan sesuai tujuan sebagaimana dijanjikan kepada para jemaah.
Pengawasan juga menyasar pengelolaan pembayaran dam. Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menerima dan mengelola pembayaran dam jemaah haji. Namun, petugas masih menemukan sejumlah KBIHU yang menyalurkan pembayaran melalui mukimin dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Setelah dilakukan pembinaan dan penegasan aturan, sebagian besar pihak terkait disebut telah bersedia menarik kembali dana jemaah yang sebelumnya disalurkan melalui jalur tidak resmi untuk kemudian disetorkan ke lembaga Adahi. Keuntungan yang diperoleh secara tidak sah juga diminta dikembalikan kepada jemaah.
Tak berhenti di situ, PPIH Arab Saudi juga membongkar dugaan upaya penyelundupan jemaah nonprosedural ke Arafah. Modusnya dilakukan dengan memanfaatkan bus masyair untuk membawa jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi guna menjalankan badal haji.
Kasus tersebut diduga melibatkan oknum tertentu dan kini sedang diproses melalui jalur hukum oleh KJRI Jeddah bersama otoritas Arab Saudi. Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperketat agar seluruh rangkaian ibadah haji berlangsung sesuai ketentuan dan terbebas dari praktik penipuan maupun penyalahgunaan kepercayaan.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah," tegas Ichsan. (**)
Sumber: Himpuhnews





JAKARTA — Praktik badal haji fiktif senilai Rp1,4 miliar yang melibatkan sekitar 140 jemaah terungkap dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2026. Temuan ini menjadi salah satu kasus paling mencolok yang berhasil dibongkar pemerintah di tengah upaya membersihkan penyelenggaraan haji dari berbagai praktik nonprosedural.
Melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Tidak hanya badal haji fiktif, pengawasan juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana kurban dan dam hingga upaya penyelundupan jemaah nonprosedural ke Arafah.
Pemerintah menilai praktik-praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan jemaah secara finansial sekaligus mencederai kesucian ibadah haji. Karena itu, penindakan dilakukan dengan pendekatan tegas dan tanpa kompromi.
Juru Bicara Kementerian Agama, Ichsan Marsha, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan ibadah haji untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," kata Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Selain kasus badal haji fiktif, pemerintah juga tengah menangani dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah asal Merauke yang tergabung dalam Kloter UPG-29. Nilai dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp306,8 juta dan melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar.
Menurut Ichsan, aparat Indonesia dan otoritas Arab Saudi telah bergerak cepat menangani kasus tersebut. Koordinasi dilakukan bersama Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Atase Kepolisian, serta aparat keamanan setempat.
"Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak. Saat ini yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan," ujarnya.
Dalam pengawasan yang sama, PPIH Arab Saudi menemukan indikasi adanya pembimbing ibadah maupun pengurus KBIHU yang menghimpun dana dari jemaah untuk pelaksanaan badal haji dan kurban, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai amanah yang diberikan.
Temuan terbesar muncul dari dugaan praktik badal haji fiktif yang melibatkan sekitar 140 jemaah dengan total dana mencapai Rp1,4 miliar. Pemerintah menduga dana yang telah dihimpun belum tentu digunakan sesuai tujuan sebagaimana dijanjikan kepada para jemaah.
Pengawasan juga menyasar pengelolaan pembayaran dam. Padahal, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Adahi sebagai satu-satunya lembaga resmi yang berwenang menerima dan mengelola pembayaran dam jemaah haji. Namun, petugas masih menemukan sejumlah KBIHU yang menyalurkan pembayaran melalui mukimin dan mengambil keuntungan dari transaksi tersebut.
Setelah dilakukan pembinaan dan penegasan aturan, sebagian besar pihak terkait disebut telah bersedia menarik kembali dana jemaah yang sebelumnya disalurkan melalui jalur tidak resmi untuk kemudian disetorkan ke lembaga Adahi. Keuntungan yang diperoleh secara tidak sah juga diminta dikembalikan kepada jemaah.
Tak berhenti di situ, PPIH Arab Saudi juga membongkar dugaan upaya penyelundupan jemaah nonprosedural ke Arafah. Modusnya dilakukan dengan memanfaatkan bus masyair untuk membawa jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi guna menjalankan badal haji.
Kasus tersebut diduga melibatkan oknum tertentu dan kini sedang diproses melalui jalur hukum oleh KJRI Jeddah bersama otoritas Arab Saudi. Pemerintah memastikan pengawasan akan terus diperketat agar seluruh rangkaian ibadah haji berlangsung sesuai ketentuan dan terbebas dari praktik penipuan maupun penyalahgunaan kepercayaan.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah," tegas Ichsan. (**)
Sumber: Himpuhnews