logo
UPDATE: Korban Tewas Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Bantuan Dikerahkan ke Lo Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kasino di Nagoya Batam Digerebek: 10 WNA dan 187 WNI Diamankan, Polisi Sita Rp7, Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Gerebek Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Dua Pria Ditangkap Ba Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi UPDATE: Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Bawa 15 PMI Ilegal, 13 Orang Selamat d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Warga RW 016 Tobekgodang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Speedboat Berpenumpang PMI Ilegal Terbalik Dihantam Badai di Perairan Rupat, 3 O Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ratusan Gempa Susulan Menggoyang NTT, Terbaru Berkekuatan M5,2 Minggu Pagi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Harimau Belum Masuk Perangkap, Warga Danai Diminta Tak Lengah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / BENGKALIS
Karhutla 180 Hektare di Bengkalis Terbongkar: Polisi Pastikan Bukan Faktor Alam, Satu Tersangka Ditahan
Satreskrim Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. (Foto: MCR)
Karhutla 180 Hektare di Bengkalis Terbongkar: Polisi Pastikan Bukan Faktor Alam, Satu Tersangka Ditahan
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 19 Juni 2026 | 09:22:30

BENGKALIS – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan kembali ditunjukkan Polres Bengkalis. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas kebakaran besar yang memicu kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak kabut asap di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, status hukum S ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melakukan gelar perkara pada 8 Juni 2026.

iklan-view

"Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," kata Fahrian, Jumat (19/6/2026).

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas mendeteksi kemunculan titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan tim ke lokasi.

Di lapangan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap sumber kebakaran. Hasil penyelidikan mengarah pada sebidang lahan yang dikelola oleh tersangka S.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang telah terbakar. Temuan itu menjadi petunjuk awal yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik tidak hanya mengandalkan barang bukti fisik. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran yang meluas hingga ratusan hektare itu bukan disebabkan faktor alam, melainkan berkaitan dengan aktivitas manusia di lokasi yang dikelola tersangka.

Setelah seluruh bukti dan keterangan dianggap cukup, polisi menangkap S pada Kamis (18/6/2026). Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tim penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan agar perkara ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, praktik tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan setiap indikasi kebakaran maupun tindak kejahatan lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan resmi Polres Bengkalis. (**)

Sumber: Mediacenter Riau

Home / Hukum
Karhutla 180 Hektare di Bengkalis Terbongkar: Polisi Pastikan Bukan Faktor Alam, Satu Tersangka Ditahan
Editor: Arya Mahendra
Rubrik: hukum | 19 Juni 2026 | 09:22:30
Karhutla 180 Hektare di Bengkalis Terbongkar: Polisi Pastikan Bukan Faktor Alam, Satu Tersangka Ditahan
Satreskrim Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. (Foto: MCR)

BENGKALIS – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan kembali ditunjukkan Polres Bengkalis. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka. Ia diduga bertanggung jawab atas kebakaran besar yang memicu kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak kabut asap di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, status hukum S ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melakukan gelar perkara pada 8 Juni 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," kata Fahrian, Jumat (19/6/2026).

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas mendeteksi kemunculan titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengerahan tim ke lokasi.

Di lapangan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap sumber kebakaran. Hasil penyelidikan mengarah pada sebidang lahan yang dikelola oleh tersangka S.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang telah terbakar. Temuan itu menjadi petunjuk awal yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik tidak hanya mengandalkan barang bukti fisik. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, menghadirkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik.

Rangkaian pemeriksaan tersebut menguatkan dugaan bahwa kebakaran yang meluas hingga ratusan hektare itu bukan disebabkan faktor alam, melainkan berkaitan dengan aktivitas manusia di lokasi yang dikelola tersangka.

Setelah seluruh bukti dan keterangan dianggap cukup, polisi menangkap S pada Kamis (18/6/2026). Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tim penyidik sedang menyelesaikan pemberkasan agar perkara ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, praktik tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan setiap indikasi kebakaran maupun tindak kejahatan lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 atau kanal pengaduan resmi Polres Bengkalis. (**)

Sumber: Mediacenter Riau