logo
● Polres Kuansing Bongkar Penyelundupan 2.400 Liter Pertalite Bersubsidi, Dua Oran Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Sasar Kabel FO Semraut, Pemko Pekanbaru Lanjutkan Penertiban ke Jalan Paus Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Warga Rumbai Silahkan Kunjungi Pasar Murah, Beras SPHP Dijual Rp60 Ribu Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Udara Pekanbaru Kian Mengkhawatirkan, PM2.5 Enam Kali Ambang Batas WHO Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Hujan Lebat Disertai Petir Malam Ini, BMKG Pantau 11 Titik Panas di Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Adik Bacok Kakak Kandung Hingga Tewas di Ukui Pela Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Rupiah Makin Terpuruk, Ditutup di Level Rp18.060 per Dolar AS Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi ● Kejati Riau Tahan 8 Tersangka Korupsi Dana PI PT SPRH, Kerugian Negara Rp64,22 M Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 27 Juni 2026 | 16:44:00

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan cerminan hubungan industrial yang sehat karena dibangun melalui dialog, musyawarah, dan kesepahaman antara manajemen dan pekerja.


Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero ) dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (26/6/2026).


"Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak," ujar Afriansyah.


Menurut Afriansyah, PKB memiliki makna yang melampaui aspek administratif maupun legal formal. Dokumen tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang sehat, adaptif, dan berkeadilan.


Ia menilai ruang komunikasi yang terbuka menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, proses perundingan yang melibatkan berbagai pandangan merupakan bagian penting dalam memperkuat hubungan industrial.


Dalam proses penyusunan PKB, perbedaan pandangan juga sempat muncul, terutama pada fase pra-perundingan saat menentukan komposisi keterwakilan tim perunding. Namun, keberadaan Pera turan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 dinilai mampu menjadi pijakan dalam menyelesaikan kebuntuan tersebut.


"Sebagai BUMN strategis yang menopang konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi, stabilitas hubungan kerja di PT KAI memegang peran yang sangat krusial," katanya.


Lebih lanjut, Afriansyah menekankan pentingnya menjaga kesinambungan hubungan industrial setelah penandatanganan PKB. Menurutnya, dokumen tersebut perlu menjadi rujukan bersama untuk memperkuat rasa saling percaya dan mempererat kolaborasi antarpihak.


Ia juga berharap setiap persoalan yang muncul di lingkungan kerja dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis sehingga potensi gesekan dapat diredam sejak awal.


"Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan," ucapnya.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa PKB merupakan instrumen strategis yang mencer minkan kesamaan pandangan antara manajemen dan pekerja dalam memperkuat arah pengembangan perusahaan ke depan.


Ia menilai hubungan industrial yang kuat perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kepercayaan yang terus dijaga, serta komitmen bersama untuk tumbuh dan berkembang.


"Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama," ujar Bobby. *

Home / News
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
Editor: putrajaya
Rubrik: news | 27 Juni 2026 | 16:44:00
Wamenaker: Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor

Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, mengatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan cerminan hubungan industrial yang sehat karena dibangun melalui dialog, musyawarah, dan kesepahaman antara manajemen dan pekerja.


Hal tersebut disampaikan Afriansyah saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero ) dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) periode 2026–2028 di Jakarta, Jumat (26/6/2026).


"Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang mengakomodasi semua pihak," ujar Afriansyah.


Menurut Afriansyah, PKB memiliki makna yang melampaui aspek administratif maupun legal formal. Dokumen tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang sehat, adaptif, dan berkeadilan.


Ia menilai ruang komunikasi yang terbuka menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, proses perundingan yang melibatkan berbagai pandangan merupakan bagian penting dalam memperkuat hubungan industrial.


Dalam proses penyusunan PKB, perbedaan pandangan juga sempat muncul, terutama pada fase pra-perundingan saat menentukan komposisi keterwakilan tim perunding. Namun, keberadaan Pera turan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 dinilai mampu menjadi pijakan dalam menyelesaikan kebuntuan tersebut.


"Sebagai BUMN strategis yang menopang konektivitas nasional dan pertumbuhan ekonomi, stabilitas hubungan kerja di PT KAI memegang peran yang sangat krusial," katanya.


Lebih lanjut, Afriansyah menekankan pentingnya menjaga kesinambungan hubungan industrial setelah penandatanganan PKB. Menurutnya, dokumen tersebut perlu menjadi rujukan bersama untuk memperkuat rasa saling percaya dan mempererat kolaborasi antarpihak.


Ia juga berharap setiap persoalan yang muncul di lingkungan kerja dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis sehingga potensi gesekan dapat diredam sejak awal.


"Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan," ucapnya.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menyampaikan bahwa PKB merupakan instrumen strategis yang mencer minkan kesamaan pandangan antara manajemen dan pekerja dalam memperkuat arah pengembangan perusahaan ke depan.


Ia menilai hubungan industrial yang kuat perlu dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kepercayaan yang terus dijaga, serta komitmen bersama untuk tumbuh dan berkembang.


"Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama," ujar Bobby. *