logo
Ratusan Tokoh Lima Daerah Gelar Musyawarah di Dumai, Bahas Pembentukan Provinsi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pejabat Pemko Pekanbaru Berkinerja Buruk Siap Diganti, Agung Nugroho Terapkan Ev Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pets Day Out 2026 Pekanbaru Jadi Magnet Pecinta Satwa, Edukasi Reptil hingga Vak Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru, Motif Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Disembunyikan di Selangkangan, Penumpang di Bandara SSK II Kedapatan Bawa 2,2 Kg Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini Masih Mengancam Sejumlah Wilayah Riau Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi APJII Riau Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah Perluas Akses Internet Berkualit Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPD Golkar Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pelalawan
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Kering Disita
Barang bukti yang diamankan
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Kering Disita
Editor: ridho | Penulis: Dikky Kinoi
1 Juli 2026 | 13:32:53

PELALAWAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasatresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah mengumpulkan data dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RP.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang telah dikemas siap edar.

iklan-view

"Barang bukti yang diamankan berupa 58 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 100,20 gram," ungkap pihak kepolisian.

Selain puluhan paket ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu bal plastik bening klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial AD yang kini telah masuk dalam daftar pencarian atau masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Kepolisian kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pelalawan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi memastikan akan memburu pemasok berinisial AD serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran ganja tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.(rie)

Home / Hukum
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Kering Disita
Editor: ridho | Penulis: Dikky Kinoi
Rubrik: hukum | 1 Juli 2026 | 13:32:53
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Pangkalan Kerinci, 58 Paket Ganja Kering Disita
Barang bukti yang diamankan

PELALAWAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasatresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah mengumpulkan data dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RP.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang telah dikemas siap edar.

"Barang bukti yang diamankan berupa 58 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 100,20 gram," ungkap pihak kepolisian.

Selain puluhan paket ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu bal plastik bening klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial AD yang kini telah masuk dalam daftar pencarian atau masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Kepolisian kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Pelalawan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi memastikan akan memburu pemasok berinisial AD serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran ganja tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.(rie)