
PELALAWAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasatresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah mengumpulkan data dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RP.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang telah dikemas siap edar.

"Barang bukti yang diamankan berupa 58 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 100,20 gram," ungkap pihak kepolisian.
Selain puluhan paket ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu bal plastik bening klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial AD yang kini telah masuk dalam daftar pencarian atau masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kepolisian kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pelalawan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi memastikan akan memburu pemasok berinisial AD serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran ganja tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.(rie)






PELALAWAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RP (30) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan BTN Lama, Gang Dona Dona III, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasatresnarkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah mengumpulkan data dan memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penggerebekan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tiba di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial RP.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering yang telah dikemas siap edar.
"Barang bukti yang diamankan berupa 58 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 100,20 gram," ungkap pihak kepolisian.
Selain puluhan paket ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu bal plastik bening klip merah, satu kantong plastik asoy, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial AD yang kini telah masuk dalam daftar pencarian atau masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kepolisian kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pelalawan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi memastikan akan memburu pemasok berinisial AD serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran ganja tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.(rie)