
PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (1/7/2026), terdakwa Arief Setiawan mengakui bahwa uang yang dikumpulkan dari para Kepala UPT diperuntukkan untuk membantu operasional Abdul Wahid dan terdakwa Dani Nursalam.
Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief lebih dahulu dimintai keterangan terkait istilah "satu komando" atau "matahari satu" yang sebelumnya disebut Abdul Wahid.
Jaksa bertanya, "Yang dimaksud Pak Abdul Wahid 'satu komando, matahari satu' itu menuruti perintah Gubernur?"
Arief menjawab, "Iya. Satu perintah. Jangan dengar perintah yang lain."

Saat didalami alasan munculnya pernyataan tersebut, Arief mengatakan Abdul Wahid menginginkan seluruh jajaran berada dalam satu komando karena menganggap sejumlah Kepala UPT memiliki kedekatan dengan wakil gubernur saat itu.
"Karena menurut saya beliau berpikiran Kepala UPT dekat dengan Pak Wakil Gubernur," ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Arief yang sebelumnya menyebut adanya pengumpulan uang dari para Kepala UPT.
"Saudara sebelumnya menjelaskan adanya uang yang dikumpulkan dari Kepala UPT untuk kebutuhan Pak Gubernur Abdul Wahid?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Arief.
Dalam persidangan itu, Arief juga mengungkap adanya dana sebesar Rp100 juta yang diterimanya atas perintah Dani Nursalam untuk diserahkan kepada Danrem.
"Apakah saudara juga memperoleh uang dari pengumpulan itu?" tanya jaksa.
"Ada Rp100 juta yang diminta Pak Dani untuk diserahkan ke Pak Danrem," jawab Arief.
Namun, uang tersebut hingga kini belum diserahkan. Arief mengaku tidak memiliki akses maupun hubungan dengan pihak Danrem.
"Karena saya tidak kenal ajudan maupun Pak Danrem, jadi tidak tahu harus menyerahkan kepada siapa," katanya.
Jaksa kemudian memastikan asal perintah penyerahan uang tersebut.
"Pesan menyerahkan uang itu saudara dapat dari siapa?"
"Dari Pak Dani," jawab Arief.
Di hadapan majelis hakim, Arief juga menyatakan akan mengembalikan uang Rp100 juta tersebut ke rekening penampungan KPK.
Menjelang akhir pemeriksaan, jaksa menanyakan sikap Arief terhadap perkara yang dihadapinya.
"Apakah saudara merasa bersalah atau menyesal?" tanya jaksa.
"Saya menyesal," jawab Arief.
Ketika diminta menjelaskan penyesalannya, Arief mengaku menyesal karena telah memerintahkan Feri meminta uang kepada para Kepala UPT.
"Karena menyuruh Feri meminta uang ke UPT-UPT untuk bantu operasional Pak Gubernur dan Pak Dani," ungkapnya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (ric)






PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (1/7/2026), terdakwa Arief Setiawan mengakui bahwa uang yang dikumpulkan dari para Kepala UPT diperuntukkan untuk membantu operasional Abdul Wahid dan terdakwa Dani Nursalam.
Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief lebih dahulu dimintai keterangan terkait istilah "satu komando" atau "matahari satu" yang sebelumnya disebut Abdul Wahid.
Jaksa bertanya, "Yang dimaksud Pak Abdul Wahid 'satu komando, matahari satu' itu menuruti perintah Gubernur?"
Arief menjawab, "Iya. Satu perintah. Jangan dengar perintah yang lain."
Saat didalami alasan munculnya pernyataan tersebut, Arief mengatakan Abdul Wahid menginginkan seluruh jajaran berada dalam satu komando karena menganggap sejumlah Kepala UPT memiliki kedekatan dengan wakil gubernur saat itu.
"Karena menurut saya beliau berpikiran Kepala UPT dekat dengan Pak Wakil Gubernur," ujar Arief di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mengonfirmasi keterangan Arief yang sebelumnya menyebut adanya pengumpulan uang dari para Kepala UPT.
"Saudara sebelumnya menjelaskan adanya uang yang dikumpulkan dari Kepala UPT untuk kebutuhan Pak Gubernur Abdul Wahid?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Arief.
Dalam persidangan itu, Arief juga mengungkap adanya dana sebesar Rp100 juta yang diterimanya atas perintah Dani Nursalam untuk diserahkan kepada Danrem.
"Apakah saudara juga memperoleh uang dari pengumpulan itu?" tanya jaksa.
"Ada Rp100 juta yang diminta Pak Dani untuk diserahkan ke Pak Danrem," jawab Arief.
Namun, uang tersebut hingga kini belum diserahkan. Arief mengaku tidak memiliki akses maupun hubungan dengan pihak Danrem.
"Karena saya tidak kenal ajudan maupun Pak Danrem, jadi tidak tahu harus menyerahkan kepada siapa," katanya.
Jaksa kemudian memastikan asal perintah penyerahan uang tersebut.
"Pesan menyerahkan uang itu saudara dapat dari siapa?"
"Dari Pak Dani," jawab Arief.
Di hadapan majelis hakim, Arief juga menyatakan akan mengembalikan uang Rp100 juta tersebut ke rekening penampungan KPK.
Menjelang akhir pemeriksaan, jaksa menanyakan sikap Arief terhadap perkara yang dihadapinya.
"Apakah saudara merasa bersalah atau menyesal?" tanya jaksa.
"Saya menyesal," jawab Arief.
Ketika diminta menjelaskan penyesalannya, Arief mengaku menyesal karena telah memerintahkan Feri meminta uang kepada para Kepala UPT.
"Karena menyuruh Feri meminta uang ke UPT-UPT untuk bantu operasional Pak Gubernur dan Pak Dani," ungkapnya.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya. (ric)