logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / News / Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB Sampai 31 Agustus 2026
Walikota Agung Nugroho mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. (Foto: Istimewa)
Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB Sampai 31 Agustus 2026
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
1 Juli 2026 | 14:14:02

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tanpa dikenai sanksi administrasi. Program penghapusan denda PBB Pekanbaru tersebut berlaku sampai 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam momentum Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Menurutnya, program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

"Warga Pekanbaru masih punya waktu untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," kata Agung Nugroho, Rabu (1/7/2026).

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran langsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru maupun unit layanan perpajakan daerah yang tersedia.

iklan-view

Kebijakan penghapusan denda ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Pekanbaru.

Agung menegaskan, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.

"Ketika warga tertib membayarkan pajak daerah, tentu ikut mendukung pembangunan Kota Pekanbaru," ujarnya.

Selain memberikan penghapusan denda, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah melakukan penyesuaian tarif PBB P2. Pemerintah menurunkan tarif pajak tersebut hingga mencapai 70 persen yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Kebijakan penurunan tarif itu berdampak pada meningkatnya jumlah masyarakat yang memperoleh stimulus pembayaran PBB sektor perkotaan secara penuh.

Pada tahun 2026, sebanyak 98.744 wajib pajak atau pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menerima stimulus 100 persen untuk PBB sektor perkotaan.

Jumlah tersebut meningkat sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, penerima stimulus PBB sektor perkotaan hanya mencapai 7.700 wajib pajak.

Artinya, terdapat penambahan sebanyak 91.044 wajib pajak yang memperoleh manfaat stimulus PBB pada tahun ini.

Peningkatan jumlah penerima stimulus tersebut menjadi salah satu konsekuensi dari kebijakan penurunan tarif PBB yang diterapkan pemerintah kota. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga tingkat kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Pemko Pekanbaru menilai insentif berupa penurunan tarif dan penghapusan denda menjadi pendekatan yang lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dibandingkan hanya mengandalkan penegakan administrasi.

Sejumlah kebijakan fiskal yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengapresiasi inovasi Pemko Pekanbaru dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Menurut Agung, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak.

Ia menekankan, kolaborasi seluruh elemen menjadi faktor penting agar berbagai program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.

"Semuanya berkolaborasi, untuk mendukung pembangunan kota tetap berjalan," pungkasnya.

Dengan masih berlakunya program penghapusan denda hingga akhir Agustus 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB P2 memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi. Pemerintah Kota Pekanbaru berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga penerimaan pajak daerah meningkat dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Pekanbaru. (rac)

Home / News
Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB Sampai 31 Agustus 2026
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: news | 1 Juli 2026 | 14:14:02
Pemko Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB Sampai 31 Agustus 2026
Walikota Agung Nugroho mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Pemerintah Kota Pekanbaru masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tanpa dikenai sanksi administrasi. Program penghapusan denda PBB Pekanbaru tersebut berlaku sampai 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam momentum Hari Jadi Kota Pekanbaru ke-242.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Menurutnya, program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

"Warga Pekanbaru masih punya waktu untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini," kata Agung Nugroho, Rabu (1/7/2026).

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran langsung di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru maupun unit layanan perpajakan daerah yang tersedia.

Kebijakan penghapusan denda ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mempercepat penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Pekanbaru.

Agung menegaskan, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.

"Ketika warga tertib membayarkan pajak daerah, tentu ikut mendukung pembangunan Kota Pekanbaru," ujarnya.

Selain memberikan penghapusan denda, Pemko Pekanbaru sebelumnya juga telah melakukan penyesuaian tarif PBB P2. Pemerintah menurunkan tarif pajak tersebut hingga mencapai 70 persen yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Kebijakan penurunan tarif itu berdampak pada meningkatnya jumlah masyarakat yang memperoleh stimulus pembayaran PBB sektor perkotaan secara penuh.

Pada tahun 2026, sebanyak 98.744 wajib pajak atau pemegang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menerima stimulus 100 persen untuk PBB sektor perkotaan.

Jumlah tersebut meningkat sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, penerima stimulus PBB sektor perkotaan hanya mencapai 7.700 wajib pajak.

Artinya, terdapat penambahan sebanyak 91.044 wajib pajak yang memperoleh manfaat stimulus PBB pada tahun ini.

Peningkatan jumlah penerima stimulus tersebut menjadi salah satu konsekuensi dari kebijakan penurunan tarif PBB yang diterapkan pemerintah kota. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga tingkat kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Pemko Pekanbaru menilai insentif berupa penurunan tarif dan penghapusan denda menjadi pendekatan yang lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dibandingkan hanya mengandalkan penegakan administrasi.

Sejumlah kebijakan fiskal yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya juga mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengapresiasi inovasi Pemko Pekanbaru dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Menurut Agung, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak.

Ia menekankan, kolaborasi seluruh elemen menjadi faktor penting agar berbagai program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.

"Semuanya berkolaborasi, untuk mendukung pembangunan kota tetap berjalan," pungkasnya.

Dengan masih berlakunya program penghapusan denda hingga akhir Agustus 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan PBB P2 memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi. Pemerintah Kota Pekanbaru berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga penerimaan pajak daerah meningkat dan mampu mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Pekanbaru. (rac)