
PEKANBARU - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Terdakwa Arief Setiawan mengaku mendapat arahan langsung dari Abdul Wahid agar seluruh urusan yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dikoordinasikan melalui tenaga ahli gubernur, Dani Nursalam.
Pengakuan itu disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Eva Nora.
Arief menjelaskan, arahan tersebut disampaikan Abdul Wahid tidak lama setelah dilantik sebagai Gubernur Riau. Saat itu dirinya dipanggil ke rumah dinas gubernur oleh Sekretaris Daerah saat itu, Taufik, untuk membahas kondisi Dinas PUPR.

Dalam pertemuan tersebut hadir Abdul Wahid, Taufik, Dani Nursalam, dan Arief Setiawan.
Ketika ditanya apakah Abdul Wahid secara langsung memerintahkan agar seluruh urusan Dinas PUPR disampaikan melalui Dani Nursalam, Arief menjawab tegas.
"Betul," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum kemudian mempertegas apakah perintah itu hanya berkaitan dengan pekerjaan teknis atau mencakup seluruh persoalan di Dinas PUPR.
"Semuanya," jawab Arief.
Arief mengaku memahami bahwa seluruh koordinasi menyangkut Dinas PUPR harus melalui Dani Nursalam karena yang bersangkutan dianggap mengetahui seluruh persoalan di lingkungan dinas tersebut.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengonfirmasi pernyataan Arief terkait istilah "satu komando" atau "matahari satu" yang sebelumnya pernah disampaikan Abdul Wahid.
Menurut Arief, istilah tersebut bermakna seluruh jajaran hanya boleh mengikuti perintah gubernur.
"Iya. Satu perintah. Jangan dengar perintah yang lain," kata Arief saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ia menilai arahan itu muncul karena Abdul Wahid menganggap sejumlah Kepala UPT di lingkungan PUPR memiliki kedekatan dengan wakil gubernur saat itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Arief juga mengakui adanya pengumpulan uang dari para Kepala UPT yang disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid.
Selain itu, ia mengungkap pernah menerima uang sebesar Rp100 juta atas perintah Dani Nursalam untuk diserahkan kepada Danrem. Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan karena dirinya mengaku tidak memiliki akses maupun hubungan dengan pihak Danrem.
"Karena saya tidak kenal ajudan maupun Pak Danrem, jadi tidak tahu harus menyerahkan kepada siapa," ujarnya.
Arief memastikan perintah penyerahan uang tersebut berasal dari Dani Nursalam dan menyatakan dana Rp100 juta itu akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Menjelang akhir persidangan, Arief juga menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal karena telah memerintahkan Feri meminta uang kepada para Kepala UPT untuk membantu operasional Abdul Wahid dan Dani Nursalam.
Pengakuan Arief tersebut menjadi salah satu fakta penting yang kembali mengemuka dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya, terutama terkait dugaan adanya mekanisme koordinasi seluruh urusan Dinas PUPR melalui tenaga ahli gubernur, Dani Nursalam. (ric)






PEKANBARU - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Terdakwa Arief Setiawan mengaku mendapat arahan langsung dari Abdul Wahid agar seluruh urusan yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dikoordinasikan melalui tenaga ahli gubernur, Dani Nursalam.
Pengakuan itu disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Eva Nora.
Arief menjelaskan, arahan tersebut disampaikan Abdul Wahid tidak lama setelah dilantik sebagai Gubernur Riau. Saat itu dirinya dipanggil ke rumah dinas gubernur oleh Sekretaris Daerah saat itu, Taufik, untuk membahas kondisi Dinas PUPR.
Dalam pertemuan tersebut hadir Abdul Wahid, Taufik, Dani Nursalam, dan Arief Setiawan.
Ketika ditanya apakah Abdul Wahid secara langsung memerintahkan agar seluruh urusan Dinas PUPR disampaikan melalui Dani Nursalam, Arief menjawab tegas.
"Betul," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum kemudian mempertegas apakah perintah itu hanya berkaitan dengan pekerjaan teknis atau mencakup seluruh persoalan di Dinas PUPR.
"Semuanya," jawab Arief.
Arief mengaku memahami bahwa seluruh koordinasi menyangkut Dinas PUPR harus melalui Dani Nursalam karena yang bersangkutan dianggap mengetahui seluruh persoalan di lingkungan dinas tersebut.
Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengonfirmasi pernyataan Arief terkait istilah "satu komando" atau "matahari satu" yang sebelumnya pernah disampaikan Abdul Wahid.
Menurut Arief, istilah tersebut bermakna seluruh jajaran hanya boleh mengikuti perintah gubernur.
"Iya. Satu perintah. Jangan dengar perintah yang lain," kata Arief saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ia menilai arahan itu muncul karena Abdul Wahid menganggap sejumlah Kepala UPT di lingkungan PUPR memiliki kedekatan dengan wakil gubernur saat itu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Arief juga mengakui adanya pengumpulan uang dari para Kepala UPT yang disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid.
Selain itu, ia mengungkap pernah menerima uang sebesar Rp100 juta atas perintah Dani Nursalam untuk diserahkan kepada Danrem. Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan karena dirinya mengaku tidak memiliki akses maupun hubungan dengan pihak Danrem.
"Karena saya tidak kenal ajudan maupun Pak Danrem, jadi tidak tahu harus menyerahkan kepada siapa," ujarnya.
Arief memastikan perintah penyerahan uang tersebut berasal dari Dani Nursalam dan menyatakan dana Rp100 juta itu akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
Menjelang akhir persidangan, Arief juga menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal karena telah memerintahkan Feri meminta uang kepada para Kepala UPT untuk membantu operasional Abdul Wahid dan Dani Nursalam.
Pengakuan Arief tersebut menjadi salah satu fakta penting yang kembali mengemuka dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya, terutama terkait dugaan adanya mekanisme koordinasi seluruh urusan Dinas PUPR melalui tenaga ahli gubernur, Dani Nursalam. (ric)