logo
Intan Sari Terpilih Jadi Ketua RT 02 Tobekgodang, Partisipasi Warga Capai 90 Per Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hujan Lebat Hari Ini Guyur Rohul dan Kuansing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Riau Desak Pemprov Tetapkan Standar Harga Kelapa, Harga di Inhil Anjlok ke Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi KPU Pekanbaru dan PWI Teken MoU, Perkuat Publikasi Kepemiluan hingga Tangkal Hoa Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Uji Kekuatan Tanah, Bandara SSK II Pekanbaru Ubah Jam Operasional Sementara Mula Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Ditjenpas Riau Akui Kelalaian Pengawal Jadi Pemicu Napi Kabur, Usul Hukuman Bera Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pengakuan Tangan Kanan Ibnu: Napi Kabur Diduga Rutin Keluar Lapas, Sipir Disebut Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Terungkap! Napi Kabur dari Lapas Pekanbaru Diduga "Otak" Penyelundupan Sabu ke B Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Arief Setiawan Bongkar Perintah Abdul Wahid, Seluruh Urusan PUPR Riau Harus Koordinasi dengan Dani Nursalam
Terdakwa Arief Setiawan bersama penasihat hukumnya saat menghadap hakim tipikor untuk melihat sejumlah bukti-bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Foto: Rico)
Arief Setiawan Bongkar Perintah Abdul Wahid, Seluruh Urusan PUPR Riau Harus Koordinasi dengan Dani Nursalam
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
1 Juli 2026 | 14:50:23

PEKANBARU - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Terdakwa Arief Setiawan mengaku mendapat arahan langsung dari Abdul Wahid agar seluruh urusan yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dikoordinasikan melalui tenaga ahli gubernur, Dani Nursalam.

Pengakuan itu disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Eva Nora.

Arief menjelaskan, arahan tersebut disampaikan Abdul Wahid tidak lama setelah dilantik sebagai Gubernur Riau. Saat itu dirinya dipanggil ke rumah dinas gubernur oleh Sekretaris Daerah saat itu, Taufik, untuk membahas kondisi Dinas PUPR.

iklan-view

Dalam pertemuan tersebut hadir Abdul Wahid, Taufik, Dani Nursalam, dan Arief Setiawan.

Ketika ditanya apakah Abdul Wahid secara langsung memerintahkan agar seluruh urusan Dinas PUPR disampaikan melalui Dani Nursalam, Arief menjawab tegas.

"Betul," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum kemudian mempertegas apakah perintah itu hanya berkaitan dengan pekerjaan teknis atau mencakup seluruh persoalan di Dinas PUPR.

"Semuanya," jawab Arief.

Arief mengaku memahami bahwa seluruh koordinasi menyangkut Dinas PUPR harus melalui Dani Nursalam karena yang bersangkutan dianggap mengetahui seluruh persoalan di lingkungan dinas tersebut.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengonfirmasi pernyataan Arief terkait istilah "satu komando" atau "matahari satu" yang sebelumnya pernah disampaikan Abdul Wahid.

Menurut Arief, istilah tersebut bermakna seluruh jajaran hanya boleh mengikuti perintah gubernur.

"Iya. Satu perintah. Jangan dengar perintah yang lain," kata Arief saat menjawab pertanyaan jaksa.

Ia menilai arahan itu muncul karena Abdul Wahid menganggap sejumlah Kepala UPT di lingkungan PUPR memiliki kedekatan dengan wakil gubernur saat itu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Arief juga mengakui adanya pengumpulan uang dari para Kepala UPT yang disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid.

Selain itu, ia mengungkap pernah menerima uang sebesar Rp100 juta atas perintah Dani Nursalam untuk diserahkan kepada Danrem. Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan karena dirinya mengaku tidak memiliki akses maupun hubungan dengan pihak Danrem.

"Karena saya tidak kenal ajudan maupun Pak Danrem, jadi tidak tahu harus menyerahkan kepada siapa," ujarnya.

Arief memastikan perintah penyerahan uang tersebut berasal dari Dani Nursalam dan menyatakan dana Rp100 juta itu akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Menjelang akhir persidangan, Arief juga menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal karena telah memerintahkan Feri meminta uang kepada para Kepala UPT untuk membantu operasional Abdul Wahid dan Dani Nursalam.

Pengakuan Arief tersebut menjadi salah satu fakta penting yang kembali mengemuka dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya, terutama terkait dugaan adanya mekanisme koordinasi seluruh urusan Dinas PUPR melalui tenaga ahli gubernur, Dani Nursalam. (ric)

Home / Hukum
Arief Setiawan Bongkar Perintah Abdul Wahid, Seluruh Urusan PUPR Riau Harus Koordinasi dengan Dani Nursalam
Editor: Arya Mahendra | Penulis: Rico Syahputra
Rubrik: hukum | 1 Juli 2026 | 14:50:23
Arief Setiawan Bongkar Perintah Abdul Wahid, Seluruh Urusan PUPR Riau Harus Koordinasi dengan Dani Nursalam
Terdakwa Arief Setiawan bersama penasihat hukumnya saat menghadap hakim tipikor untuk melihat sejumlah bukti-bukti terkait kasus yang menjeratnya. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Terdakwa Arief Setiawan mengaku mendapat arahan langsung dari Abdul Wahid agar seluruh urusan yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dikoordinasikan melalui tenaga ahli gubernur, Dani Nursalam.

Pengakuan itu disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Eva Nora.

Arief menjelaskan, arahan tersebut disampaikan Abdul Wahid tidak lama setelah dilantik sebagai Gubernur Riau. Saat itu dirinya dipanggil ke rumah dinas gubernur oleh Sekretaris Daerah saat itu, Taufik, untuk membahas kondisi Dinas PUPR.

Dalam pertemuan tersebut hadir Abdul Wahid, Taufik, Dani Nursalam, dan Arief Setiawan.

Ketika ditanya apakah Abdul Wahid secara langsung memerintahkan agar seluruh urusan Dinas PUPR disampaikan melalui Dani Nursalam, Arief menjawab tegas.

"Betul," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum kemudian mempertegas apakah perintah itu hanya berkaitan dengan pekerjaan teknis atau mencakup seluruh persoalan di Dinas PUPR.

"Semuanya," jawab Arief.

Arief mengaku memahami bahwa seluruh koordinasi menyangkut Dinas PUPR harus melalui Dani Nursalam karena yang bersangkutan dianggap mengetahui seluruh persoalan di lingkungan dinas tersebut.

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengonfirmasi pernyataan Arief terkait istilah "satu komando" atau "matahari satu" yang sebelumnya pernah disampaikan Abdul Wahid.

Menurut Arief, istilah tersebut bermakna seluruh jajaran hanya boleh mengikuti perintah gubernur.

"Iya. Satu perintah. Jangan dengar perintah yang lain," kata Arief saat menjawab pertanyaan jaksa.

Ia menilai arahan itu muncul karena Abdul Wahid menganggap sejumlah Kepala UPT di lingkungan PUPR memiliki kedekatan dengan wakil gubernur saat itu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Arief juga mengakui adanya pengumpulan uang dari para Kepala UPT yang disebut untuk kebutuhan operasional Abdul Wahid.

Selain itu, ia mengungkap pernah menerima uang sebesar Rp100 juta atas perintah Dani Nursalam untuk diserahkan kepada Danrem. Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan karena dirinya mengaku tidak memiliki akses maupun hubungan dengan pihak Danrem.

"Karena saya tidak kenal ajudan maupun Pak Danrem, jadi tidak tahu harus menyerahkan kepada siapa," ujarnya.

Arief memastikan perintah penyerahan uang tersebut berasal dari Dani Nursalam dan menyatakan dana Rp100 juta itu akan dikembalikan ke rekening penampungan KPK.

Menjelang akhir persidangan, Arief juga menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya. Ia mengaku menyesal karena telah memerintahkan Feri meminta uang kepada para Kepala UPT untuk membantu operasional Abdul Wahid dan Dani Nursalam.

Pengakuan Arief tersebut menjadi salah satu fakta penting yang kembali mengemuka dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya, terutama terkait dugaan adanya mekanisme koordinasi seluruh urusan Dinas PUPR melalui tenaga ahli gubernur, Dani Nursalam. (ric)