
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Suhardiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.
Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekda Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Keduanya turut mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari gedung KPK.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Suhardiman hanya menyampaikan pesan singkat kepada awak media.

"Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya," ujarnya.
Penahanan ini dilakukan setelah Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026). Keduanya sebelumnya menjadi buronan penyidik usai tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (29/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kuansing terkait dugaan suap dalam proses jual beli jabatan Sekda. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Secara keseluruhan, KPK lebih dahulu mengamankan 10 orang. Dari jumlah itu, lima orang kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (ric)






JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Suhardiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.
Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekda Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Keduanya turut mengenakan rompi tahanan oranye saat keluar dari gedung KPK.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Suhardiman hanya menyampaikan pesan singkat kepada awak media.
"Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya," ujarnya.
Penahanan ini dilakukan setelah Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026). Keduanya sebelumnya menjadi buronan penyidik usai tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (29/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kuansing terkait dugaan suap dalam proses jual beli jabatan Sekda. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Secara keseluruhan, KPK lebih dahulu mengamankan 10 orang. Dari jumlah itu, lima orang kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (ric)