
PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengungkapkan dirinya pernah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau menerbitkan surat yang melarang siapa pun mengatasnamakan gubernur maupun jabatan gubernur untuk meminta sesuatu kepada pihak lain.
Hal itu disampaikan Abdul Wahid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan arahan mengenai substansi surat tersebut, sedangkan penyusunan secara teknis menjadi kewenangan Sekda.
"Saya cuma suruh beliau membuat surat. Maknanya jangan ada orang yang mengatasnamakan gubernur atau mengatasnamakan jabatan untuk meminta sesuatu. Itu saja yang saya minta. Soal teknisnya saya tidak tahu. Itu Pak Sekda yang tahu," ujar Abdul Wahid dalam persidangan.

Menurut Abdul Wahid, surat tersebut diterbitkan sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada pihak yang mencatut nama gubernur untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan juga terungkap, penerbitan surat itu mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Saat ditanya jaksa mengenai alasan surat tersebut baru diterbitkan pada 25 September 2025, Abdul Wahid mengaku tidak mengetahui proses administratif maupun waktu penerbitannya.
"Itu saya tidak tahu teknisnya. Pak Sekda yang lebih mengetahui," katanya.
Abdul Wahid menegaskan tujuan utama surat tersebut adalah memberikan penegasan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan menggunakan nama maupun jabatan gubernur sebagai alasan untuk meminta uang, barang, atau bentuk pemberian lainnya kepada siapa pun.
Keterangan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari para pihak. (ric)






PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengungkapkan dirinya pernah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau menerbitkan surat yang melarang siapa pun mengatasnamakan gubernur maupun jabatan gubernur untuk meminta sesuatu kepada pihak lain.
Hal itu disampaikan Abdul Wahid saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan suap terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan arahan mengenai substansi surat tersebut, sedangkan penyusunan secara teknis menjadi kewenangan Sekda.
"Saya cuma suruh beliau membuat surat. Maknanya jangan ada orang yang mengatasnamakan gubernur atau mengatasnamakan jabatan untuk meminta sesuatu. Itu saja yang saya minta. Soal teknisnya saya tidak tahu. Itu Pak Sekda yang tahu," ujar Abdul Wahid dalam persidangan.
Menurut Abdul Wahid, surat tersebut diterbitkan sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada pihak yang mencatut nama gubernur untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan juga terungkap, penerbitan surat itu mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tertanggal 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Saat ditanya jaksa mengenai alasan surat tersebut baru diterbitkan pada 25 September 2025, Abdul Wahid mengaku tidak mengetahui proses administratif maupun waktu penerbitannya.
"Itu saya tidak tahu teknisnya. Pak Sekda yang lebih mengetahui," katanya.
Abdul Wahid menegaskan tujuan utama surat tersebut adalah memberikan penegasan bahwa tidak seorang pun diperbolehkan menggunakan nama maupun jabatan gubernur sebagai alasan untuk meminta uang, barang, atau bentuk pemberian lainnya kepada siapa pun.
Keterangan tersebut disampaikan Abdul Wahid saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian dari para pihak. (ric)