
KUANSING - Keberadaan Ketua DPRD Kuansing Juprizal hingga kini masih misterius pasca-OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/6/2026) silam di Negeri Pacu Jalur tersebut. Meski Bupati dan Sekda Kuansing sudah resmi jadi tersangka dan ditahan, namun keberadaan Jupizal yang ruang kerjanya ikut disegel KPK, tak terlihat sejak operasi lembaga antirasuah tersebut.
Wartawan PekanbaruTV.com sudah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk mendapatkan informasi mengenai status Ketua DPRD Kuansing Juprizal dalam perkara OTT tersebut, apakah dalam pencarian (DPO) atau tidak? Namun hingga Sabtu (4/7/2026) belum diperoleh jawaban konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp (WA) itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, tim KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan wilayah Jabodetabek. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain yang sempat dicari penyidik menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Suhardiman Ambi, Zulkarnain dan Ardiles, Direktur Utama PT MIC ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pihak KPK menyebutkan, kasus yang menjerat bupati, sekda dan seorang swasta itu, diduga berkaitan dengan jual beli jabatan, khususnya jabatan Sekda Kuansing. Selain Itu, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan uang lain yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Namun terkait Ketua DPRD Kuansing Juprizal yang ruang kerjanya ikut disegel KPK, seperti halnya ruang kerja bupati, wakil bupati dan sekda, belum ada penjelasan resmi KPK, termasuk keberadaannya hingga kini. Sementara Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin yang ruang kerjanya ikut disegel KPK, kini ditunjuk Pemprov Riau sebagai Plt. Bupati Kuansing.
Saat mengumumkan status perkara OTT Kuansing pada Selasa (30/6/2026) malam, KPK membenarkan telah memasang garis KPK (KPK line) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing. "Pemasangan garis tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan setelah perkara memasuki tahap penyidikan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kala itu.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri kepada media menyebutkan, penyegelan ruang Ketua DPRD Kuansing dilakukan KPK pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penyegelan itu berlangsung beberapa waktu setelah penyidik KPK menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing.
Tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," kata Andi Zulfitri saat dikonfirmasi, Selasa silam.
Andi mengatakan, dirinya tidak berada di lokasi ketika penyegelan berlangsung. Informasi mengenai kedatangan tim KPK diperolehnya dari petugas penjaga gedung DPRD Kuansing.
Menurut laporan yang diterima Andi, petugas penjaga gedung melihat langsung kedatangan tim KPK ke kantor DPRD Kuansing. Petugas KPK kemudian disebut meminta kunci ruang kerja Ketua DPRD Kuansing kepada penjaga gedung.
"Penjaga tersebut mengatakan ada petugas KPK meminta kunci ruangan Ketua DPRD. Setelah itu, ruangan Ketua DPRD disegel," ujarnya.
Setelah menerima laporan penyegelan, Sekretariat DPRD Kuansing langsung mengambil langkah pengamanan. Seluruh akses menuju ruang pimpinan DPRD dikunci untuk memastikan garis segel KPK tidak terganggu, rusak, atau dibuka oleh pihak yang tidak berwenang.
Akibatnya, akses menuju ruang Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kuansing juga ikut tertutup. Andi menjelaskan, penutupan akses itu dilakukan semata-mata untuk menjaga area yang telah disegel penyidik.
"Kalau Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II mau masuk, nanti akan kita fasilitasi. Akan kita bukakan untuk mereka," jelas Andi.
Hingga kini Andi mengaku belum mengetahui keberadaan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Sementara itu, upaya menghubungi Juprizal melalui telepon seluler juga belum berhasil karena nomor yang biasa digunakannya tidak aktif. (ric)






KUANSING - Keberadaan Ketua DPRD Kuansing Juprizal hingga kini masih misterius pasca-OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/6/2026) silam di Negeri Pacu Jalur tersebut. Meski Bupati dan Sekda Kuansing sudah resmi jadi tersangka dan ditahan, namun keberadaan Jupizal yang ruang kerjanya ikut disegel KPK, tak terlihat sejak operasi lembaga antirasuah tersebut.
Wartawan PekanbaruTV.com sudah beberapa kali mencoba melakukan konfirmasi dengan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk mendapatkan informasi mengenai status Ketua DPRD Kuansing Juprizal dalam perkara OTT tersebut, apakah dalam pencarian (DPO) atau tidak? Namun hingga Sabtu (4/7/2026) belum diperoleh jawaban konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp (WA) itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, tim KPK mengamankan 10 orang di Kuansing dan wilayah Jabodetabek. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Sehari kemudian, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain yang sempat dicari penyidik menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam. Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Suhardiman Ambi, Zulkarnain dan Ardiles, Direktur Utama PT MIC ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pihak KPK menyebutkan, kasus yang menjerat bupati, sekda dan seorang swasta itu, diduga berkaitan dengan jual beli jabatan, khususnya jabatan Sekda Kuansing. Selain Itu, KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan uang lain yang diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Namun terkait Ketua DPRD Kuansing Juprizal yang ruang kerjanya ikut disegel KPK, seperti halnya ruang kerja bupati, wakil bupati dan sekda, belum ada penjelasan resmi KPK, termasuk keberadaannya hingga kini. Sementara Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin yang ruang kerjanya ikut disegel KPK, kini ditunjuk Pemprov Riau sebagai Plt. Bupati Kuansing.
Saat mengumumkan status perkara OTT Kuansing pada Selasa (30/6/2026) malam, KPK membenarkan telah memasang garis KPK (KPK line) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing. "Pemasangan garis tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan akan ditindaklanjuti dengan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan setelah perkara memasuki tahap penyidikan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kala itu.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri kepada media menyebutkan, penyegelan ruang Ketua DPRD Kuansing dilakukan KPK pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Penyegelan itu berlangsung beberapa waktu setelah penyidik KPK menyegel sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuansing.
Tadi malam sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," kata Andi Zulfitri saat dikonfirmasi, Selasa silam.
Andi mengatakan, dirinya tidak berada di lokasi ketika penyegelan berlangsung. Informasi mengenai kedatangan tim KPK diperolehnya dari petugas penjaga gedung DPRD Kuansing.
Menurut laporan yang diterima Andi, petugas penjaga gedung melihat langsung kedatangan tim KPK ke kantor DPRD Kuansing. Petugas KPK kemudian disebut meminta kunci ruang kerja Ketua DPRD Kuansing kepada penjaga gedung.
"Penjaga tersebut mengatakan ada petugas KPK meminta kunci ruangan Ketua DPRD. Setelah itu, ruangan Ketua DPRD disegel," ujarnya.
Setelah menerima laporan penyegelan, Sekretariat DPRD Kuansing langsung mengambil langkah pengamanan. Seluruh akses menuju ruang pimpinan DPRD dikunci untuk memastikan garis segel KPK tidak terganggu, rusak, atau dibuka oleh pihak yang tidak berwenang.
Akibatnya, akses menuju ruang Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kuansing juga ikut tertutup. Andi menjelaskan, penutupan akses itu dilakukan semata-mata untuk menjaga area yang telah disegel penyidik.
"Kalau Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II mau masuk, nanti akan kita fasilitasi. Akan kita bukakan untuk mereka," jelas Andi.
Hingga kini Andi mengaku belum mengetahui keberadaan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Sementara itu, upaya menghubungi Juprizal melalui telepon seluler juga belum berhasil karena nomor yang biasa digunakannya tidak aktif. (ric)