logo
DPD Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor, Yamaha Jupiter Disembunyikan di Sema Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Serangan Tanker di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung, 29 Paket Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Catat 7 Hotspot di Riau Meski Hujan Masih Mengguyur Sejumlah Daerah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gagal Lolos X-Ray di Bandara Pekanbaru, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kilogra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Diperiksa 13 Jam, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung dan Dititipkan d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lahan Sudah Masuk Proyek Flyover, Warga Simpang Baru Belum Terima Ganti Rugi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / PEKANBARU
Pelajar Tewas Usai Perkelahian di Pekanbaru, Keluarga Desak Polda Riau Percepat Penyidikan
Kuasa hukum keluarga korban menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. (Foto: Rico)
Pelajar Tewas Usai Perkelahian di Pekanbaru, Keluarga Desak Polda Riau Percepat Penyidikan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
22 Juli 2026 | 13:57:22

PEKANBARU - Seorang pelajar di Kota Pekanbaru, Riau, Muhammad Fahri, meninggal dunia setelah diduga terlibat perkelahian dengan pelajar lain. Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau dan meminta polisi mengusut penyebab kematian korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Juli 2026, peristiwa itu terjadi di Jalan Eka Tunggal, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, sepulang ke rumah korban mengeluhkan kondisi tubuhnya yang tidak enak. Saat hendak buang air kecil dengan bantuan keluarganya, urine korban disebut berwarna hitam dan disertai rasa nyeri.

Korban kemudian dilarikan ke RS Aulia Panam untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan CT Scan menunjukkan korban mengalami pendarahan di otak dan patah tulang leher. Selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk menjalani perawatan lanjutan.

iklan-view

Sebelum meninggal dunia pada Selasa (14/7/2026), korban sempat menjelaskan kepada keluarganya bahwa dirinya terlibat perkelahian dengan seorang pelajar berinisial B. Merasa ada dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian anaknya, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau.

Laporan itu dibuat atas dugaan pelanggaran Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perkembangan terbaru, tim kuasa hukum keluarga korban mendatangi Mapolda Riau pada Selasa (22/7/2026) untuk meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mempercepat proses penyidikan.

Kuasa hukum keluarga, Lyanson TM Siagian, S.H., M.H., dan Alqabani Syahrizal Sh,LL.B mengatakan percepatan penanganan diperlukan karena korban telah dimakamkan. Menurut dia, langkah cepat dibutuhkan apabila nantinya penyidik memerlukan ekshumasi untuk kepentingan pembuktian.

"Kami memohon perhatian dari pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reskrimum, agar mempercepat proses pemeriksaan. Korban sudah dimakamkan. Apabila nantinya diperlukan ekshumasi, kami khawatir kondisi jenazah dapat menjadi kendala dalam pemeriksaan forensik," kata Lyanson saat konferensi pers di depan Mapolda Riau.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, perkelahian terjadi di luar jam sekolah dan sempat dilerai oleh teman-teman korban. Namun, setelah pulang ke rumah, kondisi korban terus memburuk hingga mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.

Menurut Lyanson, keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian korban. Meski demikian, keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

"Keluarga merasa ada yang ganjil apabila ini hanya perkelahian biasa. Dugaan apakah ada penggunaan benda tertentu atau kemungkinan pengeroyokan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dibuktikan," ujarnya.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih menangani laporan tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Muhammad Fahri. (ric)

Home / Hukum
Pelajar Tewas Usai Perkelahian di Pekanbaru, Keluarga Desak Polda Riau Percepat Penyidikan
Editor: Arya Mahendra | Penulis: rico syahputra
Rubrik: hukum | 22 Juli 2026 | 13:57:22
Pelajar Tewas Usai Perkelahian di Pekanbaru, Keluarga Desak Polda Riau Percepat Penyidikan
Kuasa hukum keluarga korban menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. (Foto: Rico)

PEKANBARU - Seorang pelajar di Kota Pekanbaru, Riau, Muhammad Fahri, meninggal dunia setelah diduga terlibat perkelahian dengan pelajar lain. Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau dan meminta polisi mengusut penyebab kematian korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/409/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Juli 2026, peristiwa itu terjadi di Jalan Eka Tunggal, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, sepulang ke rumah korban mengeluhkan kondisi tubuhnya yang tidak enak. Saat hendak buang air kecil dengan bantuan keluarganya, urine korban disebut berwarna hitam dan disertai rasa nyeri.

Korban kemudian dilarikan ke RS Aulia Panam untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan CT Scan menunjukkan korban mengalami pendarahan di otak dan patah tulang leher. Selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk menjalani perawatan lanjutan.

Sebelum meninggal dunia pada Selasa (14/7/2026), korban sempat menjelaskan kepada keluarganya bahwa dirinya terlibat perkelahian dengan seorang pelajar berinisial B. Merasa ada dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian anaknya, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau.

Laporan itu dibuat atas dugaan pelanggaran Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perkembangan terbaru, tim kuasa hukum keluarga korban mendatangi Mapolda Riau pada Selasa (22/7/2026) untuk meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mempercepat proses penyidikan.

Kuasa hukum keluarga, Lyanson TM Siagian, S.H., M.H., dan Alqabani Syahrizal Sh,LL.B mengatakan percepatan penanganan diperlukan karena korban telah dimakamkan. Menurut dia, langkah cepat dibutuhkan apabila nantinya penyidik memerlukan ekshumasi untuk kepentingan pembuktian.

"Kami memohon perhatian dari pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reskrimum, agar mempercepat proses pemeriksaan. Korban sudah dimakamkan. Apabila nantinya diperlukan ekshumasi, kami khawatir kondisi jenazah dapat menjadi kendala dalam pemeriksaan forensik," kata Lyanson saat konferensi pers di depan Mapolda Riau.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, perkelahian terjadi di luar jam sekolah dan sempat dilerai oleh teman-teman korban. Namun, setelah pulang ke rumah, kondisi korban terus memburuk hingga mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit.

Menurut Lyanson, keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian korban. Meski demikian, keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

"Keluarga merasa ada yang ganjil apabila ini hanya perkelahian biasa. Dugaan apakah ada penggunaan benda tertentu atau kemungkinan pengeroyokan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dibuktikan," ujarnya.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih menangani laporan tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Muhammad Fahri. (ric)