
PEKANBARU – Kabar menggembirakan kembali datang bagi pekebun kelapa sawit di Provinsi Riau. Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Kemitraan secara resmi menetapkan harga pembelian TBS periode 8–14 Juli 2026 dengan tren yang kembali menguat, seiring membaiknya pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa kenaikan harga pada periode ini merupakan hasil perhitungan berdasarkan tabel rendemen terbaru yang disusun Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Dari seluruh kelompok umur tanaman, kenaikan tertinggi terjadi pada kelapa sawit berumur sembilan tahun.
"Kelompok umur 9 tahun mengalami kenaikan sebesar Rp28,11 per kilogram atau sekitar 0,73 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS untuk umur tersebut ditetapkan menjadi Rp3.859,87 per kilogram," ujar Supriadi, Selasa (7/7/2026).
Penetapan harga kali ini telah menggunakan formula sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan sistem penetapan harga yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha sawit.

Penguatan harga TBS tidak terlepas dari membaiknya indikator pasar selama sepekan terakhir. Berdasarkan hasil rekapitulasi tim, harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp32,68 per kilogram. Sementara itu, harga kernel mencatat lonjakan yang jauh lebih signifikan, yakni Rp453,02 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Adapun harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram dengan Indeks K sebesar 92,87 persen.
Dalam kondisi terdapat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan selama periode penilaian, Tim Penetapan Harga tetap mengacu pada ketentuan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Melalui mekanisme tersebut, harga CPO dan kernel dihitung menggunakan rata-rata tim, dan apabila mencapai batas validasi tertentu, maka digunakan harga acuan dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pada periode ini, harga referensi KPBN tercatat sebesar Rp15.571,67 per kilogram untuk CPO dan Rp13.103,50 per kilogram untuk kernel.
Supriadi menegaskan, penyempurnaan tata kelola penetapan harga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan industri sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut juga mendapat dukungan serta pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Riau agar manfaat kenaikan harga benar-benar dirasakan petani, baik pekebun kemitraan maupun swadaya, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah.






PEKANBARU – Kabar menggembirakan kembali datang bagi pekebun kelapa sawit di Provinsi Riau. Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Kemitraan secara resmi menetapkan harga pembelian TBS periode 8–14 Juli 2026 dengan tren yang kembali menguat, seiring membaiknya pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa kenaikan harga pada periode ini merupakan hasil perhitungan berdasarkan tabel rendemen terbaru yang disusun Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan. Dari seluruh kelompok umur tanaman, kenaikan tertinggi terjadi pada kelapa sawit berumur sembilan tahun.
"Kelompok umur 9 tahun mengalami kenaikan sebesar Rp28,11 per kilogram atau sekitar 0,73 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS untuk umur tersebut ditetapkan menjadi Rp3.859,87 per kilogram," ujar Supriadi, Selasa (7/7/2026).
Penetapan harga kali ini telah menggunakan formula sesuai regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Regulasi tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan sistem penetapan harga yang lebih transparan, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha sawit.
Penguatan harga TBS tidak terlepas dari membaiknya indikator pasar selama sepekan terakhir. Berdasarkan hasil rekapitulasi tim, harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp32,68 per kilogram. Sementara itu, harga kernel mencatat lonjakan yang jauh lebih signifikan, yakni Rp453,02 per kilogram dibandingkan pekan sebelumnya. Adapun harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram dengan Indeks K sebesar 92,87 persen.
Dalam kondisi terdapat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan selama periode penilaian, Tim Penetapan Harga tetap mengacu pada ketentuan Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Melalui mekanisme tersebut, harga CPO dan kernel dihitung menggunakan rata-rata tim, dan apabila mencapai batas validasi tertentu, maka digunakan harga acuan dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pada periode ini, harga referensi KPBN tercatat sebesar Rp15.571,67 per kilogram untuk CPO dan Rp13.103,50 per kilogram untuk kernel.
Supriadi menegaskan, penyempurnaan tata kelola penetapan harga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan industri sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Langkah tersebut juga mendapat dukungan serta pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Riau agar manfaat kenaikan harga benar-benar dirasakan petani, baik pekebun kemitraan maupun swadaya, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di daerah.