logo
Pemko Pekanbaru Tegaskan Rumah Sakit Tak Boleh Bedakan Pasien BPJS dan Umum Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Pemko Pekanbaru Buka Peluang Bangun Waste Station di Kampus UNRI Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Bengkalis, Diduga Bawa Lebih 2 Ton Methamp Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Penanganan Gempa NTT, Pemerintah Masih Mampu Belum Buka Bantuan Asing Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gempa NTT Rusak 19.297 Rumah, Lebih dari 6.000 Bangunan Masuk Kategori Berat Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Desa Sungai Gantang Sukses Bentangkan Bendera 1.081 Meter di Jembatan Rumbai Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi 133 HGB Pedagang STC Dipersoalkan, Pemko Pekanbaru Didesak Buka Dasar Kebijakan Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi DPRD Pekanbaru Soroti Data Desil Warga: Salah Klasifikasi Bisa Bikin Bantuan Ter Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
Kasus Lingkungan PT Musim Mas, Kejati Riau Teliti Kembali Berkas Dugaan Kerusakan Rp187,8 Miliar
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (tengah) memperlihatkan barang bukti saat konfrensi pers, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Kasus Lingkungan PT Musim Mas, Kejati Riau Teliti Kembali Berkas Dugaan Kerusakan Rp187,8 Miliar
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 9 Juli 2026 | 09:32:50

PEKANBARU-Proses hukum dugaan tindak pidana lingkungan yang menjerat korporasi PT Musim Mas memasuki fase penting. Kejaksaan Tinggi Riau kembali meneliti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sebelum menentukan apakah perkara tersebut layak dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tahap penelitian ulang ini menjadi penentu kelanjutan proses hukum. Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, penyidik akan diminta segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan lagi kepada penyidik untuk disempurnakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Riau," kata Ade Kuncoro, Rabu (8/7/2026) di Pekanbaru.

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan penyidik pada 2 Juni 2026. Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa mengembalikan berkas tersebut melalui mekanisme P-19 karena masih memerlukan sejumlah kelengkapan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah membenarkan, pihaknya telah menerima kembali berkas perkara tersebut.

"Sudah diterima melalui PTSP, Selasa kemarin, 7 Juli 2026," ujarnya.

Menurut Zikrullah, jaksa peneliti kini masih memeriksa seluruh syarat formil maupun materiil sebelum mengambil keputusan terhadap kelengkapan berkas.

Apabila hasil penelitian menyatakan seluruh unsur telah terpenuhi, Kejati Riau akan menerbitkan surat P-21 kepada penyidik sebagai dasar pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Jika masih ada yang belum lengkap, tentu berkas perkara akan kami kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.

Perkara ini berawal dari dugaan aktivitas pembukaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan tersebut diduga mulai dibuka pada 1997 hingga 1998. Selanjutnya lahan ditanami kelapa sawit dan mulai berproduksi sekitar tahun 2002.

Penyidik menduga aktivitas perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperkuat pembuktian, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pendekatan scientific investigation. Metode tersebut melibatkan berbagai ahli dari sejumlah disiplin ilmu, antara lain ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.

Selain menghadirkan keterangan ahli, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan.

Hasil penyidikan menyebut dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp187.863.860.800. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan penyidik dalam mengonstruksi dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi.

Dalam perkara ini, PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Ade Kuncoro menegaskan penyidikan perkara dilakukan berdasarkan pembuktian ilmiah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, berbasis ilmiah, dan akuntabel," tegasnya.

Dengan masuknya berkas ke tahap penelitian kedua di Kejati Riau, perhatian kini tertuju pada hasil evaluasi jaksa. Keputusan apakah perkara dinyatakan lengkap atau masih harus diperbaiki akan menentukan langkah berikutnya dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan korporasi tersebut. (ckc)

Home / Hukum
Kasus Lingkungan PT Musim Mas, Kejati Riau Teliti Kembali Berkas Dugaan Kerusakan Rp187,8 Miliar
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 9 Juli 2026 | 09:32:50
Kasus Lingkungan PT Musim Mas, Kejati Riau Teliti Kembali Berkas Dugaan Kerusakan Rp187,8 Miliar
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (tengah) memperlihatkan barang bukti saat konfrensi pers, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU-Proses hukum dugaan tindak pidana lingkungan yang menjerat korporasi PT Musim Mas memasuki fase penting. Kejaksaan Tinggi Riau kembali meneliti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sebelum menentukan apakah perkara tersebut layak dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tahap penelitian ulang ini menjadi penentu kelanjutan proses hukum. Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21, penyidik akan diminta segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan lagi kepada penyidik untuk disempurnakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Riau," kata Ade Kuncoro, Rabu (8/7/2026) di Pekanbaru.

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama telah diserahkan penyidik pada 2 Juni 2026. Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa mengembalikan berkas tersebut melalui mekanisme P-19 karena masih memerlukan sejumlah kelengkapan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah membenarkan, pihaknya telah menerima kembali berkas perkara tersebut.

"Sudah diterima melalui PTSP, Selasa kemarin, 7 Juli 2026," ujarnya.

Menurut Zikrullah, jaksa peneliti kini masih memeriksa seluruh syarat formil maupun materiil sebelum mengambil keputusan terhadap kelengkapan berkas.

Apabila hasil penelitian menyatakan seluruh unsur telah terpenuhi, Kejati Riau akan menerbitkan surat P-21 kepada penyidik sebagai dasar pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Jika masih ada yang belum lengkap, tentu berkas perkara akan kami kembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi," katanya.

Perkara ini berawal dari dugaan aktivitas pembukaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan tersebut diduga mulai dibuka pada 1997 hingga 1998. Selanjutnya lahan ditanami kelapa sawit dan mulai berproduksi sekitar tahun 2002.

Penyidik menduga aktivitas perkebunan berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III. Selain itu, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memperkuat pembuktian, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pendekatan scientific investigation. Metode tersebut melibatkan berbagai ahli dari sejumlah disiplin ilmu, antara lain ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.

Selain menghadirkan keterangan ahli, penyidik juga menyita berbagai barang bukti berupa dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil pemeriksaan laboratorium yang menjadi bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana lingkungan.

Hasil penyidikan menyebut dugaan kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp187.863.860.800. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan penyidik dalam mengonstruksi dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi.

Dalam perkara ini, PT Musim Mas telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik menerapkan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Ade Kuncoro menegaskan penyidikan perkara dilakukan berdasarkan pembuktian ilmiah dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, berbasis ilmiah, dan akuntabel," tegasnya.

Dengan masuknya berkas ke tahap penelitian kedua di Kejati Riau, perhatian kini tertuju pada hasil evaluasi jaksa. Keputusan apakah perkara dinyatakan lengkap atau masih harus diperbaiki akan menentukan langkah berikutnya dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan korporasi tersebut. (ckc)