logo
DPD Riau Tunggu Putusan Pusat Terkait Perselisihan Iwan Fatah-Eet Indra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Motor, Yamaha Jupiter Disembunyikan di Sema Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Serangan Tanker di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu di Pangkalan Lesung, 29 Paket Disita Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi BMKG Catat 7 Hotspot di Riau Meski Hujan Masih Mengguyur Sejumlah Daerah Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Gagal Lolos X-Ray di Bandara Pekanbaru, Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kilogra Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Usai Diperiksa 13 Jam, Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung dan Dititipkan d Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi Lahan Sudah Masuk Proyek Flyover, Warga Simpang Baru Belum Terima Ganti Rugi Menyajikan Fakta, Bukan Sensasi
HOME / Hukum / Pekanbaru
KKP Segel Penangkaran Arwana di Pekanbaru, Temukan 271 Ikan Dilindungi Tak Berizin
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel kegiatan usaha pengembangbiakan ikan Arwana PT AWL di Pekanbaru. (Foto: Dok. KKP)
KKP Segel Penangkaran Arwana di Pekanbaru, Temukan 271 Ikan Dilindungi Tak Berizin
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
10 Juli 2026 | 10:54:58

PEKANBARU-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah menemukan ratusan ikan Arwana yang masuk kategori satwa dilindungi dipelihara tanpa dokumen perizinan yang diwajibkan. Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan konservasi spesies yang diperdagangkan secara internasional.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Perusahaan diketahui mengembangbiakkan ikan Arwana jenis Super Red dan Golden, dua jenis yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sehingga pemanfaatannya wajib memenuhi ketentuan perizinan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menegakkan regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan yang memiliki status perlindungan.

iklan-view

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan jumlah ikan yang dibudidayakan jauh lebih banyak dibandingkan ikan yang menjadi objek pelanggaran. Dari 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, ditemukan sebanyak 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, merinci, sebanyak 2.643 ekor merupakan Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

Dari keseluruhan temuan tersebut, sebanyak 271 ekor Arwana Super Red dan Golden merupakan jenis yang masuk kategori dilindungi dan tercantum dalam daftar CITES.

Menurut Sahono, pelanggaran bukan terletak pada jumlah ikan yang dipelihara, melainkan karena perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang menjadi syarat wajib bagi pemanfaatan jenis ikan dilindungi.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," katanya.

Ketiadaan dokumen tersebut menjadi dasar KKP mengambil tindakan penyegelan sekaligus memproses pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penerapan sanksi administratif merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa mengabaikan aspek perlindungan sumber daya perikanan yang memiliki nilai konservasi tinggi.

Meski demikian, proses penanganan perkara berlangsung secara kooperatif. Manajemen PT AWL menerima hasil pemeriksaan petugas dan menyatakan kesediaan memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah.

Direktur PT AWL telah menandatangani Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan melaksanakan sanksi administratif sekaligus berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha sebelum kembali menjalankan operasional secara normal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha budidaya ikan hias, khususnya yang memanfaatkan spesies yang masuk dalam daftar CITES, agar memastikan seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Bagi pemerintah, pengawasan terhadap pemanfaatan ikan dilindungi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia serta memastikan perdagangan spesies bernilai ekonomi tinggi tetap berlangsung sesuai ketentuan nasional maupun standar konservasi internasional. (dtc)

Home / Hukum
KKP Segel Penangkaran Arwana di Pekanbaru, Temukan 271 Ikan Dilindungi Tak Berizin
Editor: Yob Ayrus | Penulis: Boy Surya Hamta
Rubrik: hukum | 10 Juli 2026 | 10:54:58
KKP Segel Penangkaran Arwana di Pekanbaru, Temukan 271 Ikan Dilindungi Tak Berizin
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel kegiatan usaha pengembangbiakan ikan Arwana PT AWL di Pekanbaru. (Foto: Dok. KKP)

PEKANBARU-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah menemukan ratusan ikan Arwana yang masuk kategori satwa dilindungi dipelihara tanpa dokumen perizinan yang diwajibkan. Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan konservasi spesies yang diperdagangkan secara internasional.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Perusahaan diketahui mengembangbiakkan ikan Arwana jenis Super Red dan Golden, dua jenis yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sehingga pemanfaatannya wajib memenuhi ketentuan perizinan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menegakkan regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan yang memiliki status perlindungan.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan jumlah ikan yang dibudidayakan jauh lebih banyak dibandingkan ikan yang menjadi objek pelanggaran. Dari 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, ditemukan sebanyak 2.914 ekor ikan Arwana dari berbagai jenis.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, merinci, sebanyak 2.643 ekor merupakan Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

Dari keseluruhan temuan tersebut, sebanyak 271 ekor Arwana Super Red dan Golden merupakan jenis yang masuk kategori dilindungi dan tercantum dalam daftar CITES.

Menurut Sahono, pelanggaran bukan terletak pada jumlah ikan yang dipelihara, melainkan karena perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang menjadi syarat wajib bagi pemanfaatan jenis ikan dilindungi.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," katanya.

Ketiadaan dokumen tersebut menjadi dasar KKP mengambil tindakan penyegelan sekaligus memproses pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penerapan sanksi administratif merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa mengabaikan aspek perlindungan sumber daya perikanan yang memiliki nilai konservasi tinggi.

Meski demikian, proses penanganan perkara berlangsung secara kooperatif. Manajemen PT AWL menerima hasil pemeriksaan petugas dan menyatakan kesediaan memenuhi seluruh kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah.

Direktur PT AWL telah menandatangani Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan melaksanakan sanksi administratif sekaligus berkomitmen melengkapi seluruh dokumen perizinan usaha sebelum kembali menjalankan operasional secara normal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha budidaya ikan hias, khususnya yang memanfaatkan spesies yang masuk dalam daftar CITES, agar memastikan seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sebelum menjalankan kegiatan usaha.

Bagi pemerintah, pengawasan terhadap pemanfaatan ikan dilindungi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia serta memastikan perdagangan spesies bernilai ekonomi tinggi tetap berlangsung sesuai ketentuan nasional maupun standar konservasi internasional. (dtc)