
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Silmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis (4/6/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu malam (3/6/2026). Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan Silmy merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dari total pihak yang diamankan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat tersangka lainnya.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ronald Arman Abdullah menjadi salah satu pejabat yang lebih dahulu terjaring dalam OTT tersebut.
Di tengah proses penyidikan, Silmy memilih mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam untuk menyerahkan diri setelah namanya dikaitkan dengan pengembangan perkara tersebut.
Tak hanya melakukan penahanan, KPK juga menyegel rumah Silmy Karim. Menurut Budi Prasetyo, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.
“Penyegelan dilakukan untuk kebutuhan penanganan perkara, termasuk apabila nantinya diperlukan penggeledahan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, tindakan serupa dilakukan di sejumlah lokasi lain yang tersebar di Jakarta, Bandung, dan Bali. Namun hingga kini KPK belum merinci bagian rumah Silmy yang telah dipasang garis penyegelan.
Kasus yang menyeret Silmy turut memunculkan sorotan terhadap laporan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp234,5 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp8,9 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti. Silmy tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang mayoritas berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai total sekitar Rp184 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki koleksi kendaraan mewah dan klasik senilai Rp8,47 miliar. Beberapa di antaranya adalah Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar, dua unit Harley Davidson, Jeep Wrangler, Mercedes Benz 280E klasik, Toyota Land Cruiser, serta Jeep CJ7.
Silmy juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp8,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp11,3 miliar, serta kas dan setara kas mencapai sekitar Rp31 miliar.
Sementara itu, KPK terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara yang menjadi salah satu OTT terbesar KPK sepanjang tahun 2026 tersebut. (src/mtv/vvc)






JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Silmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis (4/6/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu malam (3/6/2026). Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Penahanan Silmy merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa dari total pihak yang diamankan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Selain Silmy, KPK juga menahan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat tersangka lainnya.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dan pemerasan dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ronald Arman Abdullah menjadi salah satu pejabat yang lebih dahulu terjaring dalam OTT tersebut.
Di tengah proses penyidikan, Silmy memilih mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam untuk menyerahkan diri setelah namanya dikaitkan dengan pengembangan perkara tersebut.
Tak hanya melakukan penahanan, KPK juga menyegel rumah Silmy Karim. Menurut Budi Prasetyo, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dan untuk kepentingan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.
“Penyegelan dilakukan untuk kebutuhan penanganan perkara, termasuk apabila nantinya diperlukan penggeledahan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, tindakan serupa dilakukan di sejumlah lokasi lain yang tersebar di Jakarta, Bandung, dan Bali. Namun hingga kini KPK belum merinci bagian rumah Silmy yang telah dipasang garis penyegelan.
Kasus yang menyeret Silmy turut memunculkan sorotan terhadap laporan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir, mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp234,5 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp8,9 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset properti. Silmy tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan yang mayoritas berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai total sekitar Rp184 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki koleksi kendaraan mewah dan klasik senilai Rp8,47 miliar. Beberapa di antaranya adalah Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar, dua unit Harley Davidson, Jeep Wrangler, Mercedes Benz 280E klasik, Toyota Land Cruiser, serta Jeep CJ7.
Silmy juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp8,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp11,3 miliar, serta kas dan setara kas mencapai sekitar Rp31 miliar.
Sementara itu, KPK terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara yang menjadi salah satu OTT terbesar KPK sepanjang tahun 2026 tersebut. (src/mtv/vvc)