
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dinihari WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Meski ditinggal pejabat tertingginya, Kejagung menegaskan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Kejagung juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan milik pribadinya.
Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang dan emas 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut. Namun, menurutnya, penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers. (**)
Dari berbagai sumber






JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dinihari WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Meski ditinggal pejabat tertingginya, Kejagung menegaskan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Kejagung juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penggeledahan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan milik pribadinya.
Ia juga menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang dan emas 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut. Namun, menurutnya, penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers. (**)
Dari berbagai sumber