
SIAK – Satreskrim Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang diduga berkaitan dengan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan penyidikan belum selesai. Sejumlah alat bukti masih didalami sebelum kepolisian membeberkan konstruksi perkara secara utuh kepada publik.
"Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers," kata Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Junaidi diamankan dalam OTT yang digelar penyidik di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Siak Kota, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.

Menurut Raja Kosmos, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program kapal gratis yang melayani rute Mengkapan–Teluk Lanus.
"Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan-Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos," ujarnya.
Meski telah menetapkan Junaidi sebagai tersangka, kepolisian belum mengungkap nominal uang yang disita. Penyidik masih menutup informasi tersebut karena menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan. Polisi memastikan seluruh hasil penyidikan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses pendalaman rampung. (ric)






SIAK – Satreskrim Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi, sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang diduga berkaitan dengan program kapal gratis rute Mengkapan–Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan penyidikan belum selesai. Sejumlah alat bukti masih didalami sebelum kepolisian membeberkan konstruksi perkara secara utuh kepada publik.
"Kami masih melakukan pendalaman. Beri kami waktu untuk melengkapi penyidikan, dan hasilnya akan segera kami sampaikan melalui konferensi pers," kata Raja Kosmos, Minggu (12/7/2026).
Junaidi diamankan dalam OTT yang digelar penyidik di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Siak Kota, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Menurut Raja Kosmos, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program kapal gratis yang melayani rute Mengkapan–Teluk Lanus.
"Persoalan yang sedang kami tangani terkait kapal gratis Mengkapan-Teluk Lanus. Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti akan kami sampaikan saat ekspos," ujarnya.
Meski telah menetapkan Junaidi sebagai tersangka, kepolisian belum mengungkap nominal uang yang disita. Penyidik masih menutup informasi tersebut karena menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan. Polisi memastikan seluruh hasil penyidikan akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses pendalaman rampung. (ric)